General

Mahfud MD: Menkumham, Menkopolhukam, atau Jaksa Agung?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mahfud MD bercerita panjang lebar usai pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo pagi ini di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/19). Ia menyebut pembicaraannya dengan Jokowi itu seputar masalah penegakan hukum, pelanggaran HAM, pemberantasan korupsi, hingga deradikalisasi. Akan ditempatkan sebagai menteri apa?

“Saya diminta beliau untuk jadi salah satu menteri. Tapi terlebih dahulu beliau menceritakan perihal yang sifatnya makro dan sifatnya spesifik … Menurut beliau, lembaga eksekutif ini harus jadi sentral penegakan hukum dan pemberantasan hukum, sehingga masyarakat tahu bahwa kita bekerja untuk itu,” kata Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/19).

Mahfud menyebut Jokowi memperhatikan dengan sungguh-sungguh permasalahan tersebut dan punya data yang rinci mengenai persoalan yang ada. Selain itu, lanjut Mahfud, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memperhatikan perihal deradikalisasi di tanah air. “Kita akan bekerja keras untuk berusaha menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.”

“Ada juga persoalan deradikalisasi yang dibahas, pembelahan yang sifatnya primordial, yang itu harus ditangani juga. Agar kebersatuan di dalam keberagaman dan keberagaman di dalam kebersatuan itu terbina dengan baik, sehingga di tahun 2045 itu kita bisa jadi Indonesia Emas lah gitu,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Potensi Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pilpres

Mengenai posisi, Mahfud tak mengatakan secara rinci, meski ia sendiri menyebutkan beberapa kementerian yang mungkin saja ia tempat nanti. “Saya katakan siap, bersedia membantu negara. Hukum, politik, bisa di agama juga. Ya bisa saja Menkumham, Menteri Agama juga, atau yang lainnya,” ujarnya.

Selain Menkumham, Menag, Menkopolhukam, Mahfud juga digadang-gadang bakal menempati posisi Jaksa Agung. Kabar itu beredar dalam beberapa waktu terakhir terutama saat Presiden ingin posisi Jaksa Agung ditempati orang yang berasal dari non parpol dan persyaratan itu pun mengarah pada sosok Mahfud.

Mahfud mengatakan terkejut lantaran Jokowi mengetahui betul latar belakang dan sepak terjang dirinya dari waktu ke waktu. Padahal, Mahfud menyebut ia tak menawarkan diri mau jadi apa di kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin selama lima tahun mendatang, sehingga ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Jokowi.

“Saya tidak tanya ke presiden, ternyata presiden hapal riwayat hidup saya, tau ijazah saya. Beliau tau pengalaman politik saya, pengalaman birokrasi saya juga, dan hal-hal lain. Beliau juga paham posisi apa yang pas untuk saya. Sehingga itu memberikan kesimpulan bahwa presiden sudah tau kemampuan saya dan saya bilang siap.”

Mahfud menyebutkan bahwa pada Rabu (23/10) nanti pukul 07.00 WIB, ia diundang ke Istana Negara lagi. Pertama, untuk diperkenalkan ke publik, setelah itu kedua, jam 09.00 WIB, penyerahan SK keputusan Presiden untuk masing-masing orang, setelah itu yang ketiga baru pelantikan.

Jadi Menteri Apa Mahfud?

Pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo sepakat bahwa pernyataan Mahfud hari ini memang menyiratkan posisi menteri yang akan ia jabat selama lima tahun ke depan. Meski tak diketahui secara pasti, namun, Mahfud tampaknya memang dipercayakan untuk menangani masalah-masalah hukum, HAM, dan deradikalisasi.

“Berdasarkan keterangan Mahfud tersebut dapat diprediksi posisi menteri yang akan dipercayakan kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berarti ada tiga kemungkinan yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Jaksa Agung, dan Menteri Agama,” kata Karyono saat dihubungi Asumsi.co, Senin (21/10/19).

Namun, Karyono menyebut Mahfud bisa saja dipercayakan sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Meski selama ini posisi tersebut selalu diisi oleh kalangan yang berlatarbelakang militer.

Baca Juga: Polemik Bocoran Mahfud MD soal Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor UIN

“Bisa juga Menkopolhukam tetapi saya tidak terlalu yakin Mahfud akan menduduki posisi ini. Pasalnya, selama ini posisi Menkopolhukam lebih banyak diduduki sosok yang berasal dari kalangan militer meskipun dari aspek regulasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur posisi menkopolhukam harus dari latar belakang militer,” ujarnya.

Karyono pun membeberkan mengapa posisi Menkopolhukam selalu berasal dari kalangan yang berlatar belakang militer. Hal itu lantaran peran dan tugas Menkopolhukam kerap berhubungan dengan institusi militer dan polri dalam melaksanakan tugas, khususnya soal keamanan.

“Kondisi demikian itulah yang menjadi salah satu hambatan psikologis jika sipil yang menjadi menkopolhukam. Terlepas dari itu, pertimbangan kondisi keamanan yang terjadi saat ini memang memerlukan sosok Menkopolhukam yang tidak sekadar memiliki legacy tapi juga kompetensi,” ucap Karyono.

Mahfud pun dinilai sebagai salah satu sosok yang layak dijadikan menteri di antara pilihan menteri yang ada. Apalagi melihat kondisi politik, hukum, dan sosial saat ini memang sangat genting untuk direspons dan diambil langkah tepat melalui sosok yang tepat pula.

Perlu diketahui, hari-hari ini masyarakat resah dan terus mendesak agar Presiden Jokowi menyelesaikan persoalan dan kasus yang masih belum mendapat perhatian luas. Misalnya saja desakan agar Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang sudah berlaku. Ada pula desakan agar Jokowi menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, menolak berbagai RUU kontroversial yang bisa merugikan masyarakat, serta masalah-masalah hukum lainnya.

Rekam Jejak Mahfud MD di Pemerintahan

Mahfud sendiri bukanlah orang baru di pemerintahan Indonesia. Sejak bertahun-tahun yang lalu, ia sudah pernah menduduki berbagai posisi strategis baik itu di bidang hukum, politik, hingga keamanan. Bahkan, saat Pemilu 2019 kemarin, ia juga sempat digadang-gadang bakal jadi calon wakil presiden Jokowi.

Sebelumnya, pada tahun 1999-2000, Mahfud pernah dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Kemudian, pada tahun 2000, ia menjabat Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM.

Tak hanya itu saja, Mahfud pernah ditawari jabatan sebagai Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, saat itu ia menolaknya, dan kemudian ditempatkan oleh Gus Dur menjadi Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.

Selain itu, Mahfud juga sempat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang diberhentikan pada 8 Februari 2001. Namun, jabatannya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM demisioner karena Gus Dur lengser setelah dua hari melantik Mahfud pada 20 Juli 2001.

Setelah tak lagi berada di pemerintahan, Mahfud justru terus mengembangkan karier politiknya. Pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur pada 13 Mei 1957 silam itu awalnya sempat memilih Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memulai karier politiknya. Namun, ia akhirnya memilih ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partainya Gus Dur.

Lalu, Mahfud sempat dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB 2002-2005. Di Pemilu 2004, ia berhasil duduk sebagai anggota legislatif dari Fraksi PKB untuk DPR RI periode 2004-2009. Setelah mengakhiri masa jabatannya di DPR, ia melanjutkan pengalamannya di dunia hukum dan memilih ikut uji kelayakan calon hakim konstitusi.

Mahfud pun berhasil lolos dan terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestabdi yang memasuki purna tugas. Kariernya di Lembaga Yudikatif pun terbilang mulus karena setelah pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 19 Agustus 2008, Mahfud terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan Ketua MK sebelumnya Jimly Asshiddiqie.

Share: Mahfud MD: Menkumham, Menkopolhukam, atau Jaksa Agung?