Isu Terkini

MA Bebaskan Dekan Fisip Unri Terkait Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Tak Tahu Alasannya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Annisa Firdausi

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut
umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.

Tak bersalah: Dalam laman resmi MA, amar putusan yang
ditetapkan Selasa (9/8/2022) itu berstatus “Tolak”. Artinya, MA
menilai Syafri Harto resmi tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual
dilakukannya kepada mahasiswi Unri.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur
atas putusan MA. Putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.

“Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara
ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil
membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan
kepadanya,” ujar Dodi, dilansir dari Antara.

Tak digaji: Ia meminta harkat dan martabat Syafri Harto
dipulihkan. Akibat dugaan pelecehan seksual itu, Syafri Harto dinonaktifkan
dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai tak dibayarkan karena menunggu
putusan kasasi inkrah.

“Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak
Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto,” tutur Dodi.

Alasan MA: Ia juga mengaku belum mengetahui alasan MA
menolak kasasi PN Pekanbaru.

“Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan
di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak
ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri
Harto,” ucapnya.

Kata dia, kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa
bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu.

Baca Juga

Share: MA Bebaskan Dekan Fisip Unri Terkait Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Tak Tahu Alasannya