Isu Terkini

Kronologi dan Kejanggalan Penangkapan Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut kedua pelaku merupakan dua anggota polisi aktif.

“Tadi malam (Kamis), tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada saudara NB (Novel Baswedan),” kata Listyo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/19). Kedua pelaku yang berinsial RM dan RB tersebut ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Publik telah menyaksikan kisah panjang penuh drama, kurang lebih hingga 2,5 tahun, untuk tiba di titik ini.

Baca Juga: Dugaan Motif dan Enam Kasus Pemicu Teror Air Keras ke Novel Baswedan

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, para penyidik telah memeriksa 73 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. “Setelah melalui proses yang panjang, kemudian juga penyidikan-penyidikan, kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Menanti, Menanti…

Mengetahui kabar penangkapan pelaku penyerangan, Novel mengaku hanya bisa menunggu. Namun, baginya, ada keganjilan dalam penetapan kedua tersangka tersebut. “Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tetapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan itu sekadar karena dendam pribadi dan tidak terkait dengan hal lain. Apakah itu tidak lucu dan aneh?” ujarnya sebelum menutup pembicaraan, dilansir dari Antara.

Novel diserang pada dinihari 11 April 2017. Dua pria tak dikenal mendekati dan sekonyong-konyong menyirami Novel dengan air keras. Dia sedang berjalan pulang dari Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gara-gara paparan cairan kimia tersebut, wajah dan kedua mata Novel terluka parah, ia bahkan nyaris buta. Mata kirinya rusak hingga 95%.

Dari RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Novel dirujuk ke RS Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, mata Novel ternyata harus mendapat penanganan yang lebih serius. Pada 12 April 2017, ia diangkut ke Singapura.

Presiden Joko Widodo langsung memerintahkan Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang saat itu menjabat sebagai Kapolri, untuk mengusut kasus teror tersebut. Tito pun membentuk tim gabungan yang terdiri dari para personel Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.

Baca Juga: Novel Baswedan Dihantam Serangan Bertubi-tubi

Tim bentukan Kapolri menunjukkan perkembangan dalam penanganan kasus Novel. Misalnya pada 31 Juli 2017, Tito sempat menghadap Jokowi untuk melapor dan menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerang Novel.

Seiring waktu, penyelidikan melambat dan akhirnya seperti membentur tembok tinggi. Kepolisian bahkan mengaku kesulitan menangkap pelaku. Bahkan tahun ini otoritas menerjunkan kelompok pengusut baru yang dinamai tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Sampai masa kerja tim tersebut berakhir, lagi-lagi pelaku tak berhasil ditangkap. Publik yang mengawal kasus Novel pun kembali dibuat kecewa. Namun, desakan agar kasus Novel segera dituntaskan kian menguat.

Setelah kegagalan TGPF, Jokowi langsung memberi target kepada Tito untuk mengungkap dalang kasus teror tersebut dalam jangka waktu tiga bulan saja. Sayangnya, kasus tetap gelap gulita. Dan kita tahu: Tito Karnavian dipilih sebagai Menteri Dalam Negeri, sementara jabatan lamanya berpindah ke tangan Jenderal Polisi Idham Azis.

Tim Advokasi Novel Sebut Ada Kejanggalan

Anggota tim advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa menyangsikan klaim keberhasilan Polri. Ada kabar lain bahwa para terduga pelaku sesungguhnya menyerahkan diri. Ia menyebut pihak kepolisian juga harus menyesuaikan keterangan orang-orang itu dengan keterangan para saksi di lapangan. Belum lagi perkara dokumen.

Pada 23 Desember, ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyatakan bahwa Polri belum mengetahui pelaku penyerangan. Kemudian, “Apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri? Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12).

Menurut Alghiffari, perbedaan keterangan tersebut harus segera diklarifikasi. Bila kedua pelaku benar menyerahkan diri, ia pun meminta Polri untuk membeberkan alasan pelaku menyerahkan diri. “Kepolisian harus mengungkap motif pelaku menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar,” ucap Alghiffari.

Jika ada kejanggalan, ujarnya, presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri.

Share: Kronologi dan Kejanggalan Penangkapan Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan