General

KPU Mengharamkan Eks Koruptor Ikut Pilkada 2020

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang para bekas terpidana kasus korupsi mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Usulan itu awalnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta partai politik tak mencalonkan sosok yang punya rekam jejak buruk, dalam hal ini mantan koruptor.

Usulan tersebut juga tak lepas dari kasus Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil yang baru-baru ini ditangkap KPK dalam kasus suap jual beli jabatan. Tamzil bahkan tersandung korupsi untuk kedua kalinya. Selaku Bupati Kudus periode 2003-2008, dia pernah menggasak dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp21,848 miliar untuk tahun anggaran 2004-2005.

Kasus itu sendiri baru diusut Kejaksaan Negeri Kudus saat Tamzil sudah tak lagi menjadi bupati pada 2014. Akhirnya, Tamzil dijadikan tersangka dan ditahan sejak September 2014. Tamzil, yang sempat mengikuti Pilkada Jawa Tengah pada 2008 tapi kalah, divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta.

Kemudian Tamzil mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Hanya tiga tahun kemudian, atau tahun lalu, Tamzil kembali mengikuti Pilkada, menang, dan mengemban jabatan sebagai Bupati Kudus untuk kedua kalinya.

Berkaca dari kasus Tamzil dan usulan KPK itu, KPU berencana memasukkan larangan tersebut dalam “Peraturan KPU tentang Pencalonan” yang nantinya akan jadi bagian dari syarat calon. “KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/07/19) dilansir dari Detikcom.

Saat ini Viryan mengatakan bahwa KPU tengah melakukan penyempurnaan terhadap PKPU tersebut. “Terkait syarat calon, nanti di PKPU Pencalonan. Saat ini KPU me-review semua PKPU terkait Pilkada karena sampai saat ini tidak ada perubahan UU Pemilihan jadi sifatnya evaluasi dan penyempurnaan PKPU, termasuk terkait pencalonan kepala daerah bagi mantan napi korupsi.”

Menurut Viryan, sebetulnya pemerintah bisa mengatur soal larangan eks koruptor ikut maju sebagai calon kepala daerah ini dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Hal ini dikarenakan banyaknya korupsi di berbagai daerah.

“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah.”

KPK dan Bawaslu Dukung Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Tak sekadar mengusulkan, KPK juga akan mendukung rencana KPU untuk membahas aturan yang melarang eks koruptor untuk ikut maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Menurut KPK, para koruptor tidak perlu diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin daerah.

“Kami di KPK mendukung agar napi korupsi tidak diberi kesempatan lagi untuk ikut Pilkada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Selasa (30/07). Syarif menambahkan “Jabatan publik lainnya (juga tidak diberi kesempatan bagi mantan koruptor).”

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan akan membahas usulan larangan bagi mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ia menilai dasar hukum usulan itu harus jelas.

Seain itu, Tjahjo menyebut semua pihak bisa memberi masukan dan usulan terkait hal ini. “Akan kami akomodasi, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah bisa satu parpol atau gabungan parpol, bisa juga independen. Ya nanti track record aturanya harus jelas, harusnya diumumkan, oleh siapa, oleh KPU yang menyelanggarakan,” kata Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/07).

Tjahjo pun menyinggung soal kasus Bupati Kudus, Tamzil, yang mana masih banyak orang belum tahu kalau Tamzil sudah pernah tersangkut kasus korupsi beberapa tahun lalu. ”Banyak orang yang tidak tahu di jabatan yang sama ada masalah yang sama. Dia pun lolos dari vervikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan, ” ucapnya.

Dalam konteks Pemilu 2019 kemarin, KPU juga melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Larangan itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Share: KPU Mengharamkan Eks Koruptor Ikut Pilkada 2020