Bisnis

Korsel Bakal Pajaki Transaksi Uang Kripto 20 Persen, Indonesia Masih Mengkaji

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Executium

Pemerintah Korea Selatan berencana menerapkan pajak transaksi mata uang kripto. Besaran pajaknya mencapai 20 persen.

Pungutan pajak itu rencananya akan dilakukan tahun 2022, meski ada seruan dari investor untuk menunda perpajakan.

Investor bitcoin dan mata uang kripto di Korea Selatan diketahui meminta agar pihak berwenang harus menerapkan standar perpajakan yang sama seperti yang diberlakukan pada transaksi saham. 

Namun demikian, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki menyatakan bila pemerintah tidak bisa melakukan standar perpajakan yang sama sebagaimana yang diinginkan investor.

“Ketika capital gain dihasilkan dari transaksi aset virtual, kami tidak dapat membantu memberlakukan pajak untuk mempromosikan kesetaraan perpajakan,” kata Hong sebagaimana dilansir media Korea Selatan, Hon yap, Jumat (27/5/2021).

Baca juga: Transaksi Uang Kripto Akan Dikenakan Pajak, Ini Kata Trader | Asumsi

Menurut Hong, negara memungut pajak atas keuntungan dari aset tidak berwujud, termasuk hak merek dagang. Aset kripto dikategorikan sebagai aset atau inventaris tidak berwujud di bawah aturan akuntansi global. 

Hong menegaskan bahwa cryptocurrency adalah aset virtual yang tidak memiliki nilai intrinsik. “Aset kripto terkena fluktuasi harga tinggi dan risiko investasi. Investor harus waspada bahwa mereka bisa mengalami kerugian yang sangat tinggi, dibandingkan dengan aset investasi lainnya,” katanya. 

Pemerintah Korsel juga berencana supaya investor saham dan obligasi membayar pajak atas capital gain yang melebihi 50 juta won (45.000 dollar AS) mulai tahun 2023.

Pemilik mata uang kripto di Korea Selatan diperkirakan mencapai 1.924.933 orang pada tahun 2021. Berdasarkan situs Triple A, jumlah pemilik mata uang kripto di Korsel itu mencakup 3,79 persen dari populasi.

Pembahasan Pajak Transaksi Uang Kripto di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah masih melarang uang kripto sebagai transaksi perdagangan. Sementara jumlah pemilik uang kripto di Indonesia mencapai 7.285.707 orang atau 2,66 persen dari populasi pada tahun 2021, berdasarkan situs Triple A.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak terhadap transaksi mata uang kripto. 

Baca juga: Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto | Asumsi

Meski demikian, wacana tersebut dikatakannya masih terus dikaji. Pasalnya, mata uang kripto merupakan objek pajak baru, yang jenis pajaknya harus ditentukan sesuai dengan model bisnis kripto.

Menurutnya, ada beberapa masalah yang perlu dipertimbangkan apabila perdagangan kripto masuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto.

“Pertanyaannya apakah aset kripto ini termasuk barang dan jasa? Apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan? Kalau pengganti uang berarti [penyerahannya] bukan kena pajak,” ujar Suryo dilansir dari ddtc.co.id.

Dari sisi pajak penghasilan (PPh), Suryo mengatakan, DJP telah mengadakan diskusi dengan pihak terkait mengenai skema laba yang diperoleh wajib pajak.

Sekretaris Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby mengatakan, sampai saat ini proses perumusan pajak terus berlangsung di regulator, dalam hal ini Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Menurutnya, pengenaan pajak dirumuskan agar, di satu sisi, tidak menjadi beban yang terlalu memberatkan bagi pengguna. 

Di sisi lain, pengenaan pajak bisa menjadi pemasukan negara. “Beberapa hal telah dibahas, seperti pengenaan PPh final yang besarannya disesuaikan dengan bursa saham, dengan range 0.05%-0.1% dari hasil transaksi penjualan,” katanya. 

Menurutnya, ada keunikan di aset kripto yang sifatnya cross border. Bisa saja terjadi transaksi di luar negeri. 

Selain itu, ia mengatakan, jika pengenaan pajak yang dilakukan sama dengan pengenaan yang terjadi di dalam negeri, maka potensi terjadi tindakan pencucian uang sangat memungkinkan terjadi. 

“Oleh sebab itu, ada pemikiran pengenaan PPh 26 final untuk transaksi yang terjadi di luar negeri,” katanya saat dihubungi Asumsi.co.

Pajak Tinggi Tidak Sesuai di Indonesia

Baca juga: 3 Negara Ini Larang Transaksi Kripto, RI Dinilai Ambil Peluang | Asumsi

Robby berpendapat, pajak kripto yang akan dikenakan di Korea Selatan tidak bisa diterapkan di Indonesia. “Penerapan pajak yang tinggi bukan berarti penyerapan pajak pada industri ini akan semakin tinggi. Dengan penerapan pajak yang tinggi otomatis akan menghambat pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Oleh sebab itu, para pelaku berharap pemerintah dapat mencari titik optimal dan kompetitif,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Sabtu (29/5/2021).

Korea Selatan, kata dia menambahkan, merupakan negara yang lebih awal mengenal dan mengikuti pertumbuhan aset kripto. Namun ia meyakini persiapan regulator, dalam hal ini Bappebti, lebih siap ketimbang Korea Selatan.

“Seperti pernyataan kami sebelumnya, menurut kami, Bappebti adalah regulator yang paling siap dalam meregulasi kebijakan perdagangan aset kripto. Bappebti terus melakukan berbagai upaya untuk meregulasi dan melakukan berbagai kebijakan agar tidak menjadi beban yang terlalu memberatkan bagi pengguna, di sisi lain juga sebagai pemasukan negara,” katanya.

Share: Korsel Bakal Pajaki Transaksi Uang Kripto 20 Persen, Indonesia Masih Mengkaji