Isu Terkini

Pro-Kontra Pengesahan “Perppu Corona” Jadi UU

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19” alias “Perppu Corona” menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (12/05). Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, hampir semua fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut. Hanya Fraksi PKS yang berkeberatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap produk hukum ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menanggulangi dampak COVID-19, terutama di bidang kesehatan, ancaman sosial, dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

“COVID-19 terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu,” kata Sri Mulyani usai rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/05).

Sejak Perppu 1/2020 berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Hingga Sabtu (09/05) lalu, pemerintah sudah menyelesaikan sebanyak 14 peraturan, delapan peraturan dalam proses pembahasan, dan dua peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.

PKS Menolak

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co dari anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Rabu (13/05), fraksi PKS menilai Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi, antara lain tercabutnya hak bujet rakyat yang diwakili oleh DPR RI serta terlanggarnya prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum.

Dalam rapat paripurna DPR, salah satu anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menyebut Perppu 1/2020 tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, terutama dari sisi kesehatannya.

“Tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menjamin bahwa pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan COVID-19. Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh, dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini,” kata Ecky.

Menurut Ecky, Perppu 1/2020 memudahkan bailout terhadap bank dan/atau lembaga keuangan lain. Saat krisis 1998, lanjutnya, kebijakan BLBI akhirnya membebani negara dan rakyat hingga lebih dari Rp600 triliun, bahkan hingga 1000 triliun jika menghitung akumulasi bunga. Rakyat juga tentu masih mengingat bailout century pada tahun 2008.

Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki UU tentang “Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” yang membiarkan perbankan menanggung bebannya tanpa memberatkan negara.

Masalah lain Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah di atas Rp2 miliar, yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. “Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro dan bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah.”

Ecky menegaskan bahwa Perppu 1/2020 tidak menjamin keberpihakan negara terhadap pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. “Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya,” ujarnya.

Tepat di Tengah Krisis

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, punya pandangan lain. Ia menganggap pengesahan Perppu Corona menjadi UU merupakan langkah tepat di tengah pandemi COVID-19 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi negara.

“Untuk memahami mengapa kita membutuhkan Perppu, kita perlu menyadari terlebih dahulu bahwa kita menghadapi kondisi yang sama sekali tidak normal. Perekonomian di ambang resesi, kalau tidak ditangani secara cepat dan tepat, kita bisa mengalami krisis yang dalam,” kata Piter saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (13/05) malam.

Menurut Piter, kini banyak negara berlomba-lomba mempersiapkan stimulus fiskal untuk menangani wabah, membantu masyarakat terdampak, dan terutama melindungi perekonomian.

“Kalau kita sepakat bahwa kita membutuhkan bantuan pemerintah dalam menghadapi wabah ini, kita seharusnya bisa memahami bahwa kita memang perlu Perppu itu. Sebab, Perppu merupakan payung hukum agar pemerintah bisa bergerak cepat melakukan semua yg dibutuhkan dalam menghadapi wabah COVID-19.”

Menurut Piter, bukan masalah jika negara harus berutang banyak guna menutup defisit anggaran. Yang penting, anggaran tersebut dipakai untuk membiayai kepentingan publik.

“Lucu saja kalau kita teriak-teriak minta pemerintah meningkatkan bansos, minta ini, minta itu. Apalagi kadin minta stimulus dinaikkan jadi Rp1.600 triliun, tapi di sisi lain menolak Perppu. Lalu bagaimana pemerintah mencari pendanaannya? Bagaimana pemerintah bisa menyesuaikan anggaran dengan cepat? Tidak mungkin dalam kondisi krisis ini kita harus mengikuti semua prosedur yang normal-normal saja,” ujarnya.

“Perppu dibutuhkan karena kebutuhan belanja lebih besar di tengah penerimaan pajak turun dan akan menyebabkan pelebaran defisit [APBN] 5 persen,” kata Piter.

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat dampak COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp75 triliun digunakan untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Kemudian Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Piter menjelaskan, pemerintah perlu banyak-banyak mengeluarkan stimulus untuk membantu aliran dana di dunia usaha. “Tanpa Perppu, ekonomi kita akan terpukul kencang, perusahaan akan mengalami masalah. Tanpa dibantu pemerintah, dunia usaha akan kolaps, lalu kalau kolaps maka PHK tinggi, kalau PHK tinggi, kemiskinan kita meningkat drastis. Jadi guncangan ekonomi lebih banyak disebabkan dunia usaha tidak bergerak,” ujarnya.

“Satu, pengeluaran perusahaan dikurangi; kedua, perusahaan dibantu restrukturisasi kredit supaya tidak membebani cash outflow-nya. Bantuan-bantuan ini yang kemudian masuk yang Rp405 triliun ini,” ucapnya.

Sebelum Menjadi UU, Perppu Corona Tengah Digugat ke MK

Perppu Corona sempat digugat oleh 24 tokoh, antara lain politikus Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

“Menyatakan pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan angka 3, pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 8) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi salah satu petitum dalam dokumen gugatan pemohon di laman Mahkamah Konstitusi.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; pasal 27, dan pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 2 Perppu dinilai bertentangan dengan pasal 23 dan pasal 23A Undang-undang Dasar 1945. Pasal dalam Perppu tersebut mengatur pemberian kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menentukan batas defisit anggaran di atas tiga persen terhadap Undang-undang APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimalnya.

Menurut para pemohon, pengaturan demikian bertentangan dengan karakter “periodik” UU APBN yang diatur dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Sebab, UU APBN 2021 dan 2022 pun belum ada produk hukumnya.

Pemohon juga menilai pasal 2 Perppu membatasi daya ikat kewenangan DPR RI untuk memberikan persetujuan terhadap APBN, khususnya terkait besaran persen defisit anggaran. Padahal, UUD 1945 mengatur bahwa UU APBN harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya, yakni DPR.

“Diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai tiga tahun ke depan,” demikian tertulis dalam poin A angka 7 alasan permohonan pengujian.

Lebih lanjut, para pemohon menilai pasal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya utang luar negeri. Pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar untuk memperbesar jumlah rasio pinjaman, seperti kecenderungan APBN dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga dinilai bertentangan dengan pasal 23 dan pasal 23A UUD 1945. Pada pokoknya, pasal 27 itu mengatur imunitas para pelaksana Perppu. Nah, poin inilah yang akhirnya ramai disorot publik beberapa waktu terakhir.

Adapun pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK tentang syarat adanya kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan perpu. Menurut pemohon, situasi pandemi COVID-19 bukanlah kegentingan memaksa yang harus ditangani dengan Perpu terkait keuangan negara.

Menurut pemohon, persyaratan kegentingan memaksa tidak tercermin dari dimensi waktu. Kegentingan memaksa berarti harus diatasi secepat-cepatnya dengan cara luar biasa. Maka, Perppu yang hendak mengatur defisit anggaran tanpa batas selama tiga tahun itu dinilai tak relevan.

Menurut pemohon, batas waktu tiga tahun itu harus disikapi sebagai tindakan berbahaya menggunakan kesempatan di tengah musibah nasional pandemi COVID-19 untuk kepentingan sekelompok orang, khususnya dikaitkan dengan pasal kekebalan hukum. “Dengan demikian, masyarakat patut curiga terhadap itikad pembuatan materi seperti ini.”

Setelah Perppu Corona sah jadi UU, dengan begitu gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, secara otomatis tidak akan diterima oleh MK. Meski begitu, para penggugat tetap bisa kembali mengajukan gugatan dengan objek baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2020.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan kalau Perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi UU sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, MK akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan objek.

“Harus dicabut dengan penetapan ketua MK,” kata Feri saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (13/05). Feri mengatakan meski dinyatakan tidak dapat diterima, nantinya para pemohon tetap dapat mengajukan permohonan baru. Tentunya permohonan itu merupakan pengujian terhadap undang-undang.

“Pemohon bisa mendaftarkan ulang berdasarkan UU Stabilitas Keuangan di tengah pandemi COVID-19 itu. Harus daftar ulang sedari awal. Tapi pemohon tentu tinggal menyesuaikan isi permohonannya dengan nomor UU yang baru,” ujarnya.

Share: Pro-Kontra Pengesahan “Perppu Corona” Jadi UU