General

Kontroversi Caleg Koruptor, Bagaimana Peran Negara?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) menyusul putusan uji materi Mahkamah Agung (MA). Salah satu poin yang masih tetap menjadi polemik adalah soal dibolehkannya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif di 2019 nanti.

Pembahasan itu sendiri terkait dua pasal PKPU yang diuji materi. Pertama, Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Lalu, yang kedua, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).

Kemudian, dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sementara, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan. “Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku),” kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 September.

Baca Juga: Polemik Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Mata KPU dan Bawaslu

Terkait dibolehkannya mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019 nanti, sebenarnya peran seperti apa yang bisa diambil negara? Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A. Budiyono, mengatakan negara sudah terjebak dalam kemelut ini.

“MA tidak salah karena memang UU Pemilu bilangnya begitu. KPU coba inisiatif, itu baik, tapi aturan tetaplah aturan. Di sinilah bangsa ini terjebak antara ingin mendorong good governance tapi aturannya tidak linear,” kata Zaenal kepada Asumsi.co, Rabu, 19 September.

“Istilahnya kita mau ngebut di tol tapi pakai bajaj, ya ga bisa. Sementara negara lain sudah pakai Ferrari. Itu problem kita, di mana UU yang dibuat sering tidak mengikuti semangat perubahan.”

Poinnya, masih kata Zaenal, kalau mau melarang koruptor nyaleg ya memang harus revisi UU, dan itu menjadi tanggung jawab DPR-Pemerintah. “Kan mereka juga yang nyusun. Nah kenapa mereka dulu nyusun dan mengesahkannya begitu? Itulah pangkal persoalannya.”

“Jangan jadi pahlawan kesiangan seolah-olah hanya KPU yang reformis, lalu Bawaslu-MA dianggap konservatif. No, ini salah yang buat UU sendiri yaitu pemerintah dan DPR. DPR ya isinya partai-partai juga.

“Makanya partai-partai jangan pura-pura buang badan begitu ada isu ini. Seolah-olah anti caleg korup, lho mereka yang buat UU kok.”

Baca Juga: Napi Koruptor Tetap Nyaleg, Apa Tindakan yang Bisa Diambil Penyelenggara?

Sementara itu, Direktur Paramater Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan bahwa dalam hal ini, negara tentu saja tidak boleh mengintervensi semua kebijakan-kebijakan hukum yang menjadi domain lembaga seperti KPK dan Mahkamah Agung.

“Tapi memang negara sebagai insitusi tertinggi mestinya sejak awal itu sudah memberikan satu warning atau kode bagaimana caleg-caleg ke depan bisa mengantisipasi untuk mewujudkan parlemen yang bersih,” kata Adi saat dihubungi Asumsi.co, Rabu, 19 September.

Adi mengatakan bahwa negara perlu hadir dalam menyampaikan hal-hal yang sifatnya normatif dan substansial tentang bagaimana memilih bibit-bibit calon pemimpin yang bersih, rekam jejak yang baik, dan tidak pernah kena hukuman.

“Mestinya begitu, jadi negara juga harus merilis bahwa pemimpin masa depan adalah orang yang berintegritas, bersih, dan tidak memiliki cacat masa lalu, bukan pilpres aja karena selama ini kan yang disorot selalu soal kriteria calon pemimpin di pilpres kan.”

Menurut Adi, negara harus menstimulus bahwa ada upaya-upaya serius terutama yang harus dilakukan oleh partai politik bahwa mereka harus berani menonjolkan calon pemimpin yang tidak memiliki cacat masa lalu. Terutama dalam memilih wakil mereka di parlemen.

“Kalau untuk mengintervensi keputusan pengadilan terkait dibolehkannya caleg koruptor maju lagi di Pileg 2019 tentu itu terlalu jauh, tapi secara normatif, negara memiliki hak untuk menyampaikan, menstimulus, dan imbauan soal pentingnya memilih pemimpin yang tidak memiliki cacat hukum karena itu akan jadi dosa politik.”

Share: Kontroversi Caleg Koruptor, Bagaimana Peran Negara?