Isu Terkini

KKB di Papua Dilabeli Teroris, Apakah Konflik Menahun Bisa Terselesaikan?

Jeri Santoso — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Priscilla Du Preez

Badan Intelijen Negara kini memberi label Kelompok Separatis dan Teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Hal itu dipicu peristiwa kontak senjata antara TNI dan KKB di Papua yang menewaskan Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) daerah Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu (25/4) lalu. 

Pelabelan terhadap kelompok separatis tersebut semakin memperkuat tuduhan-tuduhan negara terhadap KKB sebagai kelompok yang harus diberantas dari Indonesia. Atau seperti kata-kata Jokowi, “tak ada tempat bagi KKB di Indonesia, termasuk Papua.” 

Namun, pakar menilai insiden terbaru dalam konflik bersenjata, antara TNI dan kelompok pro-kemerdekaan Papua, berpotensi memicu aksi balasan yang membuat siklus kekerasan terus berulang. Dilansir dari BBC Indonesia, Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elizabeth mengatakan, alih-alih mengubah nama, yang terpenting adalah mengetahui akar masalah dan mengevaluasi pendekatan penyelesaian konflik.  

Mencari Akar Konflik Papua

Catatan Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan ada empat akar konflik di Papua yang hingga saat ini masih belum bisa diselesaikan pemerintah, yaitu marjinalisasi dan diskriminasi, kemudian kegagalan pembangunan, lalu sejarah dan status politik Papua, serta kekerasan negara dan pelanggaran HAM. 

Baca juga: Kepala BIN Papua Dikabarkan Meninggal Saat Baku Tembak | Asumsi

Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan akar konflik ini, menurut LIPI, masih belum membuahkan hasil. Penerapan operasi militer pada masa orde baru, misalnya. Meski operasi militer itu dicabut pada era reformasi, namun kehadiran aparat militer berlebih masih terjadi di Papua. 

“Kemudian ada juga pendekatan baru yang dilakukan oleh pemerintah di masa reformasi, yakni otonomi khusus dengan pendekatan pembangunan. Otonomi khusus mulai diterapkan sejak 2001 undang-undangnya, kemudian dana otsus dan implementasinya mulai 2002 sampai hari ini,” kata Peneliti LIPI, Aisah Putri, dilansir dari Gatra

Namun, Setelah 20 tahun implementasi otonomi khusus ini, LIPI menilai masih belum efektif. Pasalnya, masih terjadi isu-isu marjinalisasi terhadap Papua. Bahkan, berdasakan hasil temuan LIPI, tingkat kemiskinan di berbagai wilayah, dengan mayoritas orang asli Papua yang mengalami kemiskinan itu, masih cukup tinggi. Penyelesaian kasus kekerasan dan pelanggaran HAM Papua juga masih belum bisa terselesaikan. Padahal, Presiden Joko Widodo telah berjanji di awal pemerintahannya pada tahun 2014 lalu akan segera mengusut cepat dan melakukan investigasi kasus-kasus ini. 

LIPI juga menyebut upaya pertemuan pemerintah dengan tokoh-tokoh Papua bukan sebuah dialog untuk menyelesaikan konflik. Pasalnya, lebih dari 10 kali pertemuan yang dilakukan dalam 20 tahun ini tidak membuahkan hasil apapun. 

Perebutan hak atas tanah dan sumber daya alam, menurut penelitian International Crisis Group (ICG), juga seringkali jadi aspek kunci dari konflik di Papua, yang dulu dikenal sebagai Irian Jaya. Titik awalnya adalah pandangan bahwa pencaplokan Indonesia tahun 1969 tidak sah di mata kebanyakan orang Papua. 

“Konflik ini kemudian berlanjut menjadi bentrokan kekerasan sporadis antara pasukan kemananan Indonesia dengan gerilyawan Gerakan Papua Merdeka (OPM) yang sebagian besar berasal dari Presidium Dewan Papua, sebuah kelompok payung yang dianggap paling berpengaruh untuk masyarakat adat,” tulis dokumen tersebut. 

Indonesia telah berupaya untuk mengakhiri konflik dengan menawarkan otonomi khusus kepada Papua, seperti di Aceh, dengan menawarkan beberapa konsesi penting, terutama mengembalikan lebih banyak kekayaan sumber daya alam ke provinsi dan memberikan peran yang lebih besar kepada adat Papua (hukum adat). Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada birokrasi yang tidak efisien dan sebagian besar orang Papua pada prinsipnya menolaknya. 

Baca juga: Patrich Wanggai dan Kenapa Masih Ada Orang Indonesia yang Rasis? | Asumsi

Penelitian ICG di Papua, terutama di wilayah Sorong bagian barat, menunjukkan pelanggaran yang meluas oleh perusahaan penebangan kayu yang mengeksploitasi dan menipu masyarakat lokal, tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, dan bergantung pada militer beserta polisi untuk mengintimidasi penduduk desa yang memprotes. 

“Tampaknya banyak orang Papua tidak menentang penebangan atau ekstraksi sumber daya lainnya, tetapi membenci cara mereka sering diperlakukan oleh perusahaan. Ketegangan ini, yang menyatu dengan perjuangan kemerdekaan, telah menyebabkan pertumpahan darah di beberapa tempat,” tulis ICG

Industri sumber daya lain yang juga menjadi pemicu konflik adalah pertambangan. Tambang tembaga dan emas Freeport adalah operasi penambangan asing paling kontroversial di Indonesia, terutama karena keterikatan historis dengan elit dan militer era Soeharto. Tambang tersebut telah lama dituduh merampas penduduk setempat dan berkolusi dalam pelanggaran hak asasi manusia oleh penjaga militernya.  

Label Teroris Bakal Picu Eskalasi Konflik

Menanggapi pelabelan BIN kepada kelompok bersenjata Papua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengingatkan Pemerintah perlu berhati-hati melabeli kelompok tersebut sebagai Kelompok Separatis dan Teroris (KST). 

“Terkait dengan sebutan terorisme, saya kira kita perlu berhati-hati supaya tidak menimbulkan masalah baru, baik di dalam negeri maupun internasional,” kata Beka.

Menurutnya, tindakan KKB bakal memantik perhatian,baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Ia mengatakan, pemerintah perlu memahami akar konflik berkepanjangan tersebut sebelum menyebut KKB sebagai kelompok teroris. Langkah tersebut, kata Beka, harus sejalan dengan penyelesaian konflik yang efektif. Ia menjelaskan kelompok teroris, kelompok separatis, dan kriminal secara definisi ketiganya berbeda. 

Baca juga: Disangka Punah, Anjing yang Bisa Bernyanyi Ditemukan Lagi di Papua | Asumsi

“Jangan sampai kita tidak menginginkan masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa jadi korban. Baik pelakunya dari aparat keamanan atau kelompok kriminal,” kata Beka. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Ketua MPR RI Bamsoet yang meminta menumpas habis kelompok KKB tanpa mempertimbangkan HAM. Usman menilai pernyataan Ketua MPR tersebut berpotensi mendorong eskalasi konflik di Tanah Papua. 

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM. Pernyataan itu bepotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat,” kata Usman dalam keterangan tertulis. 

HAM, kata Usman, merupakan kewajiban konstitusi yang harus ditanggung okeh setiap negara. Tidak mengindahkan HAM, lanjut Usman, bukan hanya melewati hukum internasional, tetapi juga tindakan yang inkonstitusional. Sebab itu, ia mendesak pemerintah tetap melalui prinsip hukum dan HAM dalam menyelesaikan konflik di Papua. 

Selain itu, Usman juga menilai rencana pemerintah yang melabeli KKB sebagai kelompok teroris hanya akan mendorong eskalasi konflik. Usman meminta rencana itu dibatalkan, lantaran tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.”Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka, dan memenuhi asas peradilan yang adil dengan tetap menghindari hukuman mati,” imbuhnya.

Share: KKB di Papua Dilabeli Teroris, Apakah Konflik Menahun Bisa Terselesaikan?