Isu Terkini

Kiprah Sofyan Basir, Direktur PLN yang Jadi Tersangka KPK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 April 2019. KPK menyatakan penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Seperti apa rekam jejak Sofyan selama ini?

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK menduga Sofyan membantu mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo.

Empat Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

Saut Situmorang kemudian membeberkan empat peran yang dijalankan Sofyan Basir sejak proyek PLTU Riau-1 dimulai hingga Juni 2018. Ada dugaan terjadinya sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan Basir, terpidana Eni saat masih menjadi anggota DPR RI dari Golkar, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Pertemuan itu juga dihadiri pihak lain yang berlangsung di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Peran pertama yang dijalankan Sofyan adalah menunjuk perusahaan Johannes Kotjo, Blackgold Natural Resources, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Lalu, peran Kedua, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Sedangkan peran ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1. Lalu peran keempat atau yang terakhir, Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara China Huadian Engineering Co (CHEC) dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Sofyan juga diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar perjanjian jual-beli listrik alias power purchase agreement” (PPA) antara PLN dan Blackgold Natural Resources-China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan. Dalam kasus tersebut, Sofyan diduga menerima suap dari Kotjo, dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Kotjo, Eni, dan Idrus akhirnya divonis bersalah dalam kasus PLTU Riau-1. Kotjo yang bertindak sebagai penyuap divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 11 Februari 2019.

Baca Juga: Kasus Suap Idrus Marham Hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara, Eni divonis hukuman enam tahun penjara pada 1 Maret 2019 lalu. Lalu, pada Selasa, 23 April 2019 siang kemarin, Idrus divonis penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Rekam Jejak Sofyan Basir

Jauh sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PLN, Sofyan ternyata menjalani karier di dunia perbankan selama beberapa tahun. Ya, ia tercatat pernah berkiprah sebagai bankir dan lebih dulu bergabung di Bank Duta pada 1981, bank yang didirikan oleh Suhardiman, Thomas Suyatno, dan Njo Han Siang.

Lima tahun setelahnya, Sofyan melanjutkan kariernya ke bank swasta Bank Bukopin pada 1985. Sofyan pun memegang sejumlah posisi penting di Bank Bukopin seperti pimpinan cabang di sejumlah kota besar, Group Headline of Business, Direktur Komersial, hingga akhirnya ada di posisi Direktur Utama.

Kiprah bagusnya bersama Bank Bukopin pun berbuah manis. Karier Sofyan melesar sampai akhirnya ia berhasil menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada 17 Mei 2005, atau di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bahkan, Sofyan dua kali berturut-turut menjabat sebagai Dirut BRI. Pertama, ia menjabat mulai 17 Mei 2005, lalu jabatan kedua dijabat lima tahun setelahnya, tepatnya pada 20 Mei 2010. Di tangan Sofyan, BRI tampil sebagai salah satu bank terbaik.

Sofyan berhasil menerapkan sejumlah keputusan strategis yang membuat BRI menjadi lebih modern. Misalnya seperti upaya memperluas jangkauan ke perkotaan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan persaingan yang semakin ketat dan wilayah pedesaan yang tidak lagi menjadi monopoli BRI.

Perlahan, BRI pun mendapatkan pengakuan, bahkan BRI berhasil tampil sebagai salah satu perusahaan terbuka paling besar di dunia versi majalah Forbes (Forbes Global 2000). Lalu, pada 2011, BRI yang saat itu berfokus pada UMKM berada di peringkat ke-692 dengan pendapatan sebesar 4,078 miliar dolar AS.

Menariknya, pada April 2012, peringkat BRI pun meningkat dan berhasil menempati posisi ke-479 dengan nilai kapitalisasi sebesar 18,37 miliar dolar AS.

Setelah menjabat selama dua periode sebagai Dirut DRI, Sofyan akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PLN pada 2014. Sofyan diangkat langsung oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said, pada 23 Desember 2014.

Pemilihan tersebut dilakukan setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Gedung Kementerian BUMN pada sore hari. Menteri Rini menunjuk Sofyan Basir sebagai Dirut PLN menggantikan Nur Pamudji.

“Kami menganggap dibutuhkan putra terbaik untuk memimpin PT PLN ini sehingga kami dengan keputusan presiden pada hari ini menunjuk pak Sofyan Basir menjadi Presiden direktur PT PLN,” kata Rini di Kementerian BUMN, Selasa, 23 Desember 2014.

Dalam dunia pendidikan, Sofyan sendiri meraih gelar Diploma dari STAK Trisakti, Jakarta (1980), gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Ganesha, Jakarta (2010), dan gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta (2012).

Share: Kiprah Sofyan Basir, Direktur PLN yang Jadi Tersangka KPK