Isu Terkini

Kesempatan Lebih bagi yang Tertinggal dalam Pendidikan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jadi sorotan lantaran memprioritaskan calon siswa yang berumur lebih tua. Bagi sejumlah orang tua murid, kebijakan ini diskriminatif.

Penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia ini dilandasi oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang “Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.” Salah satu poin yang terdapat dalam surat keputusan itu adalah mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam aturan tersebut, pembatasan usia untuk masuk SD diatur maksimum 7 tahun, SMP maksimum 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimum 21 tahun.

Apabila jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar lewat jalur zonasi maupun afirimasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya berdasarkan usia tertua ke usia termuda. Calon peserta didik baru yang usianya lebih tua akan didahulukan, sebab sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengabaikan prestasi siswa. Untuk itu, pihaknya tetap menyediakan jalur prestasi untuk menyeleksi calon siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: Pedemo Mendesak Anies Baswedan Hapus Batas Usia PPDB DKI

Nahdiana menjelaskan bahwa kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dengan begitu, rincian urutan seleksi PPDB di DKI Jakarta ialah berdasarkan jalur zonasi, aturan usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kesenjangan Akses dan Kualitas Pendidikan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mencabut atau merevisi SK Kepala Dinas Pendidikan No. 501/2020. Menurut LBH Jakarta, SK tersebut bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2019 tentang “PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.”

LBH menjelaskan bahwa dalam Permendikbud 44/2019, diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi. Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota.

“Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-25 Juni),” tulis LBH Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Asumsi.co, Minggu (28/06).

LBH juga mengkritisi Pemprov DKI Jakarta yang mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen, sedangkan Permendikbud memberi kuota 50 persen. Menurut pihak LBH, penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi itu sendiri.

Nantinya, kalau sudah ada aturan baru, LBH meminta Pemprov DKI menjadwal ulang proses penerimaan PPDB. Selain itu, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim diminta harus mengevaluasi kebijakan antara level nasional dengan daerah supaya tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

“Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi.”

Namun, polemik PPDB di DKI ini tak hanya soal aturan diskriminatif dan tumpang tindih antaraturan saja. Di atas segalanya, ada persoalan sistem pendidikan yang keliru sejak lama, sehingga membuat anak tak punya banyak pilihan untuk mendapat akses sekolah dan pendidikan berkualitas karena terhambat aturan.

Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI) Windy Mulia Liem mengatakan bahwa masalah krusial di sistem pendidikan di Indonesia adalah adanya kesenjangan akses dan kualitas pendidikan. Menurutnya, tak semua anak bisa mendapatkan kesetaraan pendidikan.

“Dari sisi akses kepada sekolah, partisipasi pendidikan nasional dari tahun ke tahun terus meningkat, yang ditandai dengan Angka Partisipasi Murni (APM), yakni proporsi penduduk usia sekolah yang sedang bersekolah di jenjang yang sesuai umurnya,” kata Windy kepada Asumsi.co, Senin (29/06).

Di tahun 2019, APM SD mencapai 97,6 persen. Tapi partisipasi di tingkat menengah masih rendah, ditandai dengan APM di level SMP yang hanya mencapai 79,4 persen dan partisipasi di SMA yang hanya mencapai 60,8 persen (BPS, 2019). Menurut Windy, masalah ini jadi lebih kompleks saat ada perbedaan APM antardaerah yang masih besar. Misalnya, di Papua, APM SMP hanya mencapai 57 persen, sedangkan di Bali dan Aceh, angkanya mencapai 86 persen.

Perbedaan besar antardaerah ini, lanjut Windy, tentunya membutuhkan intervensi khusus. Selain kesenjangan akses, kualitas pendidikan adalah hal yang sering disorot. Masalah ini terutama muncul sejak Indonesia mengikuti tes Programme for International Student Assessment (PISA) yang mengukur kemampuan belajar siswa-siswa di negara anggota OECD sejak tahun 2000.

Dari tahun ke tahun, skor PISA Indonesia berada di bawah rata-rata negara lain. Di tahun 2018, Indonesia berada di jajaran 10 negara dengan skor PISA terendah di antara 79 negara yang berpartisipasi. Hasil skor ini menjadi penanda bahwa kualitas pendidikan di tanah air memang belum sesuai standar internasional.

DKI juga punya masalah serupa dengan APM nasional. Meskipun APM di SD cukup tinggi (98,1 persen), namun angkanya berkurang ketika beranjak ke SMP (81,7 persen) dan SMA (60,2 persen). Artinya, partisipasi anak di SMP dan SMA menurun, yang menandakan ada hambatan bagi beberapa kelompok untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.

“Polemik seputar PPDB nampaknya muncul karena perubahan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pemerataan kualitas sekolah dan guru. Diawali dengan sistem zonasi di tahun 2019, berlanjut dengan penambahan kriteria seleksi umur di 2020,” ujar Windy.

Menurut Pemprov DKI, perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan akses siswa yang tidak mampu secara ekonomi dan akademik.

Aturan Usia Berpotensi Menyulitkan Calon Siswa?

Windy menyebut kebijakan aturan usia ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk memperbaiki sistem zonasi yang telah berjalan sejak 2019. Dinas Pendidikan DKI misalnya melihat keunikan dari sisi demografi DKI yang memiliki banyak hunian vertikal, ternyata membuat sistem zonasi yang menghitung jarak menjadi lebih rumit, sehingga perlu indikator tambahan.

Di sisi lain, ada siswa yang berusia lebih tua, dengan asumsi bahwa siswa tersebut terhambat untuk bersekolah pada usia yang seharusnya dan membutuhkan dukungan sistem. Kondisi-kondisi inilah yang akhirnya membuat aturan usia bagi calon siswa baru diberlakukan.

Sebuah studi longitudinal Young Lives juga mengatakan bahwa jumlah siswa yang berusia lewat dari seharusnya (over-age for their grade), menjadi gambaran kendala belajar siswa. Windy menjelaskan bahwa situasi di mana siswa yang berusia lewat dari yang seharusnya, menandakan perjalanan di sekolah yang tidak mulus, misalnya seperti telat mendaftar, mengulang, sempat putus sekolah karena alasan keuangan, dan sebagainya.

“Kami belum menemukan bukti-bukti lebih jauh terkait ini. Tapi kami paham betul bahwa kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kekecewaan dan emosi-emosi yang muncul ketika seorang anak tidak mendapat bangku di sekolah tertentu hanya karena usianya lebih muda.”

Menurut Windy dan Puskapa, kebijakan ini juga langkah berani pemerintah untuk mengatasi kesenjangan dan menciptakan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat. Namun, tentu kebijakan ini dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar dampaknya efektif dan adil untuk semua.

“Mengutip apa yang dikatakan Direktur Puskapa dalam twitnya: “This is one of those points where everything can be at stake. For evidence to offer a voice of clarity. For policy to work for equality. For society to choose on what kind of fairness and justice it’s willing to fight for.”

Puskapa pun memberikan empat rekomendasi untuk pemerintah. Pertama, menata pendekatan belajar-mengajar yang peka pada perbedaan konteks dan kapasitas tiap siswa. Aspek ini menyasar setidaknya dua hal, yakni kurikulum dan kapasitas guru.

“Kurikulum yang kita miliki perlu menetapkan capaian belajar yang memperhatikan variasi kemampuan belajar siswa dan sesuai dengan konteks yang mereka hadapi. Di sisi lain, guru juga perlu memiliki kapasitas untuk membantu siswa mencapai target pembelajaran sesuai dengan kemampuan masing-masing siswa,” kata Windy.

Kedua, memastikan layanan dasar kesehatan, gizi, perlindungan, dan kesejahteraan untuk anak tersedia merata, terutama bagi keluarga-keluarga rentan. Untuk memperbaiki masalah pendidikan, sektor lain juga berperan penting. Misalnya dari aspek gizi, banyak penelitian yang menunjukkan pengaruh gizi terhadap perkembangan kognitif anak.

Data BPS juga menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat ekonomi penduduk, semakin lama waktu bersekolah. Menurut Windy, perlu adanya koordinasi erat antar sektor untuk dapat mengatasi isu ketimpangan ini, tidak hanya di sektor pendidikan saja.

Ketiga, memastikan ada dukungan sosial bagi keluarga-keluarga rentan agar tetap bisa mengelola lingkungan rumah yang aman, sehat, dan baik bagi perkembangan fisik, mental, dan kognitif anak. Terkait hal ini, Windy mengatakan bahwa perlu juga tahu faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat keluarga untuk memberikan sumber daya yang dibutuhkan anak.

Saat ini, Puskapa sedang mengembangkan Studi Longitudinal Anak dan Keluarga (SLAK), yang didukung Kemendikbud dan Bappenas, bersama SurveyMETER. Dengan meneliti anak dan keluarga yang sama pada tiap tahap perkembangannya dari waktu ke waktu, menurut Windy studi ini dapat memberikan gambaran lebih lengkap tentang kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak dan keluarga, serta faktor-faktor yang dapat mendukung keluarga & pemerintah untuk meningkatkan kesentosaan anak.

Keempat, mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan dan sarana antar sekolah (negeri atau swasta). Indonesia sudah mengalami banyak perbaikan dari sisi kuantitas sekolah dan bagaimana itu berdampak positif pada partisipasi sekolah dan juga peningkatan pendapatan di masa depan (salah satu bukti ditemukan oleh Esther Duflo, 2001).

“Namun, kualitas belajar mengajar juga penting untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah, baik negeri maupun swasta, dan juga sekolah ‘favorit’ dan ‘non favorit’ sekalipun,” ujarnya.

Share: Kesempatan Lebih bagi yang Tertinggal dalam Pendidikan