Isu Terkini

Kemkominfo: Blokir Ponsel “Asing” Bukan Masalah bagi Turis

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Kementerian Perindustrian, bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan, sedang melakukan finalisasi peraturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Peraturan ini dirancang untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas telepon seluler (ponsel) yang sempat dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu. Intinya, ponsel tanpa IMEI terdaftar secara resmi di Indonesia bakal diblokir, dengan asumsi bahwa barang-barang itu hasil penyelundupan di pasar gelap atau diperoleh secara sah di negara lain dan dibawa masuk ke Indonesia.

Untuk mengetahui ponsel mana yang akan disasar, Kementerian Perindustrian kini sudah memiliki database IMEI ponsel resmi Indonesia. Pangkalan data tersebut dikenal dengan istilah Tanda Pendaftaran Produk (TPP). Di luar data yang terdapat di TPP: ilegal. Ferdinandus Setu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, mengatakan bahwa data IMEI resmi TPP juga berkesinambungan dengan data resmi yang dimiliki GSM Association.

“IMEI kan itu nomor identitas ponsel yang dikeluarkan oleh GSM Association. Ketika dia tidak terdaftar sebagai ponsel yang tidak ada di TPP, dan juga tidak memiliki nomor IMEI yang diatur GSM Association, dia adalah ilegal, artinya tidak bisa digunakan di Indonesia. Nah regulasinya baru mulai di tanggal 17 Agustus 2019 ini,” ungkap Ferdinandus ketika dihubungi Asumsi.co, Rabu (10/7).

Ponsel yang Sudah Dibeli Sebelum 17 Agustus 2019 Tetap Bisa Digunakan

Ferdinandus menuturkan bahwa amnesti akan diberikan kepada ponsel-ponsel yang tidak memiliki IMEI resmi sebelum tanggal 17 Agustus 2019. Ponsel-ponsel yang tidak didaftarkan secara resmi di Indonesia setelah tanggal 17 Agustus akan terblokir dan tidak bisa digunakan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ponsel-ponsel yang dibeli secara resmi di luar negeri, tetapi juga untuk ponsel-ponsel yang dibeli di pasar gelap.

“Seluruh handphone yang sudah berlaku sampai dengan 17 Agustus ini itu dia masuk dalam list amnesti, seluruh handphone yang sudah terlanjur melalui jalur penyelundupan, jalur black market (pasar gelap) itu tidak bermasalah,” tutur Ferdinandus. Ia pun melanjutkan, “tapi setelah 17 Agustus nanti dengan waktu yang sedang dibahas, apakah mungkin tiga bulan masa pemberlakuannya, ataukah enam bulan, berarti di bulan Februari 2020 akan mulai ada pembatasan. Handphone dari luar mungkin masih diberikan kelonggaran satu atau dua handphone, itu pun dengan syarat ada mekanisme pelaporan.”

Tidak Akan Menyulitkan Turis

Bagaimana dengan ponsel milik warga negara asing yang sedang berada di indonesia? Menurut Ferdinandus, mereka dapat menggunakan mekanisme roaming internasional. Namun, ponsel mereka tidak lagi dapat menggunakan kartu sim lokal. Jika mereka tetap ingin menggunakan kartu sim lokal Indonesia, mereka harus membei ponsel baru yang IMEI-nya terdaftar secara resmi di Indonesia.

“Kami sudah mempertimbangkan. Artinya dalam perspektif kami tidak ada isu. Artinya, turis yang memang memiliki penghasilan tetap, dia beli handphone sementara ketika berada di Indonesia, tapi kalau dia liburannya hanya seminggu dua minggu ya mungkin tetap menggunakan roaming sama seperti ketika kita ke luar negeri,” ucapnya.

Sebaliknya, warga negara Indonesia tetap dapat menggunakan ponsel ber-IMEI Indonesia di luar negeri dengan leluasa. Ponsel dengan IMEI Indonesia tetap dapat melakukan roaming internasional atau pun menggunakan kartu sim lokal negara tujuan dengan catatan masa berlakunya disesuaikan dengan visa yang diberikan oleh negara tujuan kepada dirinya.

“Masih bisa, tapi enggak lama, batas waktu yang diberikan itu saya pernah dua minggu dan pernah ganti, itu selama dua minggu enggak ada isu, karena memang kita ketahuan di visanya itu kan kita keluar negeri itu fungsinya keluar dua minggu atau sebulan maksimal,” ujarnya.

“Intinya dari Kominfo tidak akan membebani atau merugikan konsumen,” kata Ferdinandus.

Share: Kemkominfo: Blokir Ponsel “Asing” Bukan Masalah bagi Turis