Isu Terkini

Keadaan Segenting Ini, Kenapa PSBB Sejumlah Daerah Ditolak?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah daerah di Indonesia dalam rangka penanganan COVID-19. Padahal, di tengah tuntutan untuk bergerak cepat memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2, pemerintah pusat semestinya membantu daerah-daerah serta menyederhanakan proses birokrasi yang rumit.

Menkes Terawan pun sudah mengirimkan tiga surat keputusan berisi penolakan untuk tiga daerah yakni Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur, Minggu (12/04/20).

Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/04). Surat untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya dikirimkan pada Minggu (12/04).

Alasan Penolakan

Dalam surat itu, Terawan menjelaskan belum bisa mengabulkan PSBB berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain itu, surat itu menjelaskan bahwa daerah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk ditetapkan PSBB. Salah satunya jumlah kasus dan atau jumlah kematian yang meningkat dan menyebar secara signifikan.

Baca Juga: Berlaku 10 April, Ini yang Perlu Diperhatikan dari Aturan PSBB Jakarta

Daerah harus siap dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Dalam suratnya, Menkes Terawan juga meminta ketiga daerah tersebut untuk tetap terus melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, setidaknya hingga Minggu (12/04), sudah ada lima daerah dari Indonesia Timur yang ditolak meski sudah mengajuan permohonan PSBB.

“Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yakni Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Yuri, Minggu (12/04).

Senada dengan Terawan, Yuri menyebut pengajuan PSBB di beberapa wilayah di Indonesia Timur belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2020 tentang “PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” serta Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang “Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).”

Menurut peraturan tersebut, untuk dapat berstatus PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga: Beda Aturan Menkes dan Menhub, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang atau Tidak?

Misalnya untuk Palangka Raya, Yuri menyebut kasus di sana tidak terlalu masif sehingga belum perlu adanya status PSBB, tapi tetap ada imbauan jaga jarak. “Karena (di Palangka Raya) penambahan kasus tidak banyak.”

Selain lima daerah dari Timur Indonesia itu, sebelumnya ada Kota Tegal yang juga sempat ditolak saat mengajukan permohonan PSBB. Tegal pertama kali mengajukan permohonan PSBB pada Rabu (01/04) lalu. Namun, baru direspons oleh Terawan sepekan setelahnya, Selasa (07/04).

Respons Terawan itu bukan berisi keputusan persetujuan, melainkan meminta Pemkot Tegal kembali melampirkan sejumlah syarat sesuai yang tertuang dalam Permenkes. Kemudian, Kamis (09/04), Tegal kembali mengirim surat.

Hingga Senin (13/04), Pemkot Tegal belum menerima surat balasan dari Terawan. “Suratnya belum kembali,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Akhir TA 2019 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (13/04) dikutip dari Kompas.

Dedy pun berharap permohonannya untuk menerapkan PSBB bisa disetujui Kemenkes dalam waktu dekat. “Saya berharap Kota Tegal bisa menerapkan PSBB,” ujarnya.

Saat ini, ada 10 daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB. Kesepuluh daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.

Harusnya PSBB Dimaknai Pencegahan Sehingga Tak Harus Menunggu Kasus Masif

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Adib Khumaidi, menanggapi penolakan permohonan PSBB sejumlah daerah, salah satunya Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Menurutnya, penerapan PSBB seharusnya tak perlu menunggu suatu wilayah memiliki kasus penyebaran COVID-19 dalam jumlah masif, meski ketentuan itu memang tertera dalam Permenkes.

“Harus ada kebijakan khusus yang bisa menyatakan, tidak perlu harus menunggu penularan masif, tapi kalau ada potensi penularan masif, maka wilayah itu sejalan dengan wilayah lain melakukan PSBB,” kata Adib dikutip dari detik, Selasa (14/04).

Adib menjelaskan bahwa semestinya PSBB bisa dimaknai sebagai tindakan pencegahan. Sehingga ketika ada potensi penyebaran kasusnya menjadi masif, PSBB bisa diterapkan di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa seharusnya tak perlu menunggu sebuah wilayah masuk kategori zona merah, atau menunggu banyak penularan masif.

Baca Juga: Idealnya, Sampai Kapan PSBB Diberlakukan?

“Harus ada proses pencegahan. PSBB kalau bisa dimaknai bukan hanya dalam konteks kalau sudah ada penularan masif, tapi sebagai upaya antisipasi yang bisa dilakukan oleh daerah untuk darah itu tidak kemudian tempat penularan yang lebih banyak atau zona merah,” ujarnya.

Sebagai contoh, Adib menjelaskan, jika suatu daerah dinyatakan tidak memiliki persebaran masif kasus COVID-19, tapi di daerah sekitarnya sudah masif kasus COVID-19. Maka, daerah yang belum masif harus ditetapkan menjadi PSBB.

“Maka, apakah tidak boleh kita melakukan PSBB? Padahal di daerah sekitar merah (masif kasus COVID-19). Bukan tidak mungkin kalau dia tidak PSBB, mereka kemudian akan menjadi merah juga,” ujarnya.

Hingga Selasa (14/04) sore WIB, kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 4.839 orang. Sementara itu, ada 459 orang yang meninggal dunia dan 426 orang yang dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu, laju kematiannya mencapai 9,48 persen.

Senada dengan Adib, Pandu Riono yang merupakan tim pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), juga mengkritik penolakan PSBB sejumlah daerah. Menurutnya, saat ini semuanya sudah terlambat, apalagi kasus positif COVID-19 yang terus bertambah.

“PSBB kan untuk pencegahan, pencegahan perluasan. Karena orang Kemenkes-nya nggak ngerti apa itu PSBB jadi dipersulit. Persulit aja kayak minta izin usaha,” kata Pandu kepada wartawan, Selasa (14/04).

Pandu mengingatkan bahwa saat ini birokrasi seharusnya tidak menjadi penghalang demi mencegah penyebaran COVID-19. Birokrasi yang rumit dan panjang justru memperlambat kinerja dan juga merugikan masyarakat.

“Presidennya dari dulu maunya memangkas birokrasi. Eh, membiarkan menterinya memasang birokrasi di zaman emergency seperti ini, di masa emergency ini itu nggak ada, nggak boleh ada birokrasi. Itu hanya kesalahan konsep aja berdampak besar sekali kerugiannya ke kita semua,” ucapnya.

Menurut Pandu, kalau harus menunggu penyebaran terjadi di wilayah yang mengajukan PSBB, upaya penanganan pun akan terlambat. Ia pun menyarankan sekali lagi PSBB harus berlaku secara nasional, dan implementasinya bisa bervariasi antarwilayah.

“Tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain. Implementasinya di masing-masing wilayah bisa bervariasi sesuai dengan tingkat wabahnya. Kalau berat seperti Jakarta agak ketat, kalau di luar kayak Palangka Raya PSBB-nya, misalnya melarang orang masuk atau ada orang masuk, dikarantina dulu dua minggu,” ujarnya.

Share: Keadaan Segenting Ini, Kenapa PSBB Sejumlah Daerah Ditolak?