Isu Terkini

Kasus Jouska, Seperti Apa Perkembangannya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska jadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan ini diduga merugikan kilennya karena kurang cermat mengelola dana.

Masalah yang dialami Jouska muncul ke publik berawal dari sejumlah keluhan beberapa klien Jouska di media sosial. Keluhan-keluhan itu mewabah. Jouska dianggap mengarahkan klien untuk meneken kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi.

Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi. Lalu, dalam perkembangannya, dana investasi para klien itu dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Saat nilai-nilai dari portofolio tersebut anjlok, terutama saham LUCK, masalah tumbuh dengan cepat. Dugaan “insider trading” dalam pengelolaan dana investasi kian menguat.

Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno memberi penjelasan terkait masalah yang sedang membelit Jouska. Menurutnya, terkait keluhan dari eks klien Jouska yang disampaikan ke media, sebagai tindakan kooperatif dan suportif yang disertai dengan dukungan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Jouska akan terus dan akan tetap berkomunikasi kepada setiap klien terkait pengaduan yang disampaikan dan akan menyelesaikannya dengan itikad baik.

Seiring dengan hal itu, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Maka untuk mendukung kelancaran aktivitas tersebut, untuk sementara waktu, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020, PT. Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.

“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalanankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eksklien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” kata Aakar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Asumsi.co, Minggu (26/7).

Menurut Aakar, sejak pemberitaan di hari pertama, Selasa (21/7), Jouska secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung. Jouska juga telah menindaklanjuti empat keluhan yang dilaporkan melalui SWI OJK, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi yang berfokus pada solusi.”

Selain itu, Aakar sendiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui fitur IGTV di akun Instagram pribadinya, Jumat (24/7). Dalam video tersebut, Aakar mengajak klien dan seluruh pihak yang berkepentingan mencari jalan tengah dan memberikan solusi terbaik.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun akhirnya resmi menghentikan operasi PT Jouska Finansial Indonesia pada Jumat (24/7). Ini merupakan hasil dari pertemuan SWI dengan manajemen yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. “Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (24/7).

Setidaknya, ada tiga fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan. Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

“Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi,” ujarnya.

Selain menghentikan kegiatan Jouska, SWI juga menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT amartha Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selanjutnya, SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Jouska diminta untuk bertanggung jawab menyelesaikan semua masalah dengan nasabahnya secara terbuka dan mengajak nasabahnya berdiskusi. “Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska,” ujar Tongam.

Tongam juga meminta Jouska untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam mengimbau, masyarakat harus mengecek izin kegiatan perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Asumsi.co sudah menghubungi Aakar secara langsung pada Minggu (26/7) kemarin, namun pesan yang dikirimkan belum dibaca sampai hari ini. Namun,
Head of Business Jouska Floura Lesmana akhirnya memberi respons.

“Mohon maaf karena sesuai nasihat dari SWI, saat ini kami sedang berfokus untuk menjalankan komitmen dan tanggungjawab kami untuk menyelesaikan keluhan klien kami secara baik-baik sehingga kami belum dapat memberikan komentar apapun ke publik dan media,” kata Floura saat dihubungi Asumsi.co, Senin (27/7).

Share: Kasus Jouska, Seperti Apa Perkembangannya?