Isu Terkini

Kasihan Anak Istri, Juliari Minta Vonis Bebas kepada Hakim

Irfan — Asumsi.co

featured image
kemensos.go.id

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, tak patah arang. Setelah dituntut 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas keterlibatannya dalam suap bantuan sosial Covid-19, Juliari kini menyampaikan pembelaannya. Tak tanggung-tanggung Juliari memohon sebuah pembebasan.

Dikutip dari Antara, dalam nota pledoi yang dibacakan di gedung KPK Jakarta, Senin (9/8/2021), Juliari menyebut permohonan bebas ini datang dari dirinya, istri, juga anak-anaknya.

“Kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari. 

Menurut Juliari, kasus yang menjeratnya telah berdampak bukan hanya buat dirinya, tapi juga keluarganya. Bahkan, anak-anaknya juga dipermalukan dan dihujat. Padahal, kata dia, anak-anaknya masih di bawah umur dan belum mengerti apa yang terjadi. Juliari juga enggan dihukum karena usia anaknya yang masih di bawah umur dan masih butuh perannya sebagai ayah.

Juliari menambahkan, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita. “Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ujar Juliari.

Ia menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya itu. Dia berdalih, lahir dan dibesarkan di tengah keluarga yang berintegritas. Sehingga tak sedikit pun pernah punya niat untuk korupsi.

Juliari lantas membacakan latar belakang keluarganya yang ia sebut adalah keluarga pendidik.

“Keluarga saya juga sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” kata Juliari.

Baca Juga: Alasan Jaksa Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara Usai Terima Suap Puluhan Miliar Dana Bansos

Ia menambahkan, dirinya bahkan pernah menjabat sebagai ketua yayasan selama lima tahun. “Dan sebagian besar siswa yang bersekolah di sekolah tersebut berasal dari status ekonomi menengah ke bawah. Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ucap Juliari.

Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati 

Juliari lantas meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri atas kasus yang menyandungnya. Menurutnya, ia telah lalai melakukan pengawasan sehingga terjadi suap dalam pengadaan Bansos Covid-19.

“Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya, sehingga harus berurusan dengan hukum,” ujar Juliari. 

Sementara untuk Megawati, Juliari meminta maaf karena telah membuat partainya menerima banyak hujatan. Meski demikian, ia yakin PDIP bisa bertahan dan tetap dicintai masyarakat. 

“Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun yang berada di garda terdepan dalam menjaga 4 pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia,” ucap dia.

Tuntutan 11 Tahun 

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Politisi PDI Perjuangan ini dinilai terbukti mengambil untung dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. 

Selain hukuman penjara 11 tahun, Juliari juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini ditambah dengan ganti uang Rp14,5 miliar yang jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

Tambahan hukuman dua tahun buat Juliari juga menghantui jika ternyata harta yang dimilikinya belum cukup untuk melunasi uang pengganti. 

Tak hanya dituntut hukuman penjara, denda, dan uang pengganti, karier politik Juliari juga diperkirakan akan terjegal. Soalnya, perilaku korupsinya membuat jaksa meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok. 

Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menyebut tuntutan 11 tahun untuk Juliari karena ia tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsi yang dilakukannya. Pernyataan Juliari dalam sidang juga kerap berbelit-belit. 

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” ujar jaksa. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Masih Sebatas Permukaan

Dalam perkara ini, Juliari selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. 

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. 

Jaksa menyebut, uang ini diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. 

Jaksa juga mengatakan uang sebesar Rp 14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari. Yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity. 

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes usap, hingga pembayaran makan dan minum. 

Uang ini juga digunakan untuk pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Share: Kasihan Anak Istri, Juliari Minta Vonis Bebas kepada Hakim