Isu Terkini

Alasan Jaksa Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara Usai Terima Suap Puluhan Miliar Dana Bansos

Irfan — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Eks-Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Politisi PDI Perjuangan ini dinilai terbukti mengambil untung dari rekanan penyedia bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain hukuman penjara 11 tahun, Juliari juga diminta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini ditambah dengan ganti uang Rp14,5 miliar yang jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda Juliari akan disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

​Tambahan hukuman dua tahun buat Juliari juga menghantui jika ternyata harta yang dimilikinya belum cukup untuk melunasi uang pengganti.

​Tak hanya dituntut hukuman penjara, denda, dan uang pengganti, karir politik Juliari juga diperkirakan akan terjegal. Soalnya, perilaku korupsinya membuat jaksa meminta majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

​Alasan jaksa

​Dalam persidangan yang disiarkan secara daring di akun YouTube KPK, Rabu (28/7/2021), jaksa Ikhsan Fernandi menyebut beratnya hukuman untuk Juliari karena ia tidak mengakui secara terus terang perbuatan korupsi yang dilakukannya. Pernyataan Juliari dalam sidang juga kerap berbelit-belit.

​”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya,” ujar jaksa.

​Mengacu pada pemberitaan di sejumlah media selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah mengakui korupsi Bansos yang didakwakan padanya. Bahkan dalam sebuah persidangan 19 Juli 2021, Juliari berdalih tidak tahu menahu soal penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Skandal Menggerogoti KPK, Kini Jadi Komisi ‘Diberantas’ Korupsi? | Asumsi

​Dalih Juliari dalam sidang itu terkait pertanyaan jaksa yang menyinggung soal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). “Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja,” kata Juliari.

​Selain alasan Juliari yang tak mengaku, jaksa juga menuntut Juliari dengan hukuman berat karena tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari terjadi pada kondisi darurat bencana pandemi Covid-19. Bahkan barang yang ia korupsi pun untuk kebutuhan penanganan Covid-19.

​”Terdakwa selaku Menteri Sosial tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata jaksa.

​Dalam perkara ini, Juliari selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

​Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

​Jaksa menyebut, uang ini diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

​Jaksa juga mengatakan uang sebesar Rp 14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari. Yakni tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

​Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes usap, hingga pembayaran makan dan minum.

​Uang ini juga digunakan untuk pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. Terhadap tuntutan ini, Juliari akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 9 Agustus 2021.

​Harusnya seumur hidup

​Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menilai hukuman yang pantas diberikan pada Juliari adalah hukuman seumur hidup. Menurutnya, korupsi bansos saat pandemi Covid-19 adalah kejahatan yang tak bisa dimaafkan. Apalagi kejahatan tersebut dilakukan saat Juliari mengemban jabatan publik, yakni Menteri Sosial.

“Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK – 1 Desember 2020 – setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang,” kata Kurnia kepada Asumsi.co.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Masih Sebatas Permukaan | Asumsi

​Jika mengacu pada Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh penuntut umum,” kata Kurnia.

​Kurnia menyebut Juliari juga belum pernah sekali pun mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung sejak Maret lalu. Padahal, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, yakni pengusaha Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke.

​”Korupsi yang dilakukan Juliari juga langsung berdampak pada masyarakat, mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain,” ucap Kurnia.​

Share: Alasan Jaksa Tuntut Eks Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara Usai Terima Suap Puluhan Miliar Dana Bansos