General

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Buka Suara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keterangan pers itu disampaikan Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/09/19). Ia mengaku terus mencermati perkembangan pembahasan RUU itu dan melihat adanya berbagai kritikan yang muncul terkait sejumlah pasal kontroversial.

“Dan setelah mencermati masukan2 dari berbagai kalangan, yang berkeberatan dengan sejumlah substansi2 RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi2 yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.

Baca Juga: Potret Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP dan RUU KPK di Gedung DPR

“Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada. “Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal, jadi ini yang akan kami koordinasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Respons Masyarakat Sipil Terkait Penundaan

Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden Jokowi hari ini. Menurut ICJR, langkah tersebut merupakan sebuah langkah yang tepat mengingat dalam draft RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki.

“Terhadap hal tersebut, ICJR mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil,” kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan resmi kepada Asumsi.co, Jumat (20/09/19).

Baca Juga: RKUHP Tidak Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual

Keberadaan Komite tersebut, lanjut Anggara, penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan saat ini supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.

Selain itu, Kepala Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Elang M Lazuardi selaku salah satu pihak yang ikut menginisiasi aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI kemarin, Kamis (19/09/19), mengatakan bahwa penundaan ini harus terus dipantau.

“Kita layak senang dengan penundaan pengesahan RKUHP, namun penundaan RKUHP baru menjadi satu berita baik dari serangkaian berita buruk dari DPR dan Pemerintah,” kata Elang saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (20/09).

Terkait RKUHP, Elang sangat berharap bahwa langkah ini bukan gimik semata. Jangan sampai ditunda sekarang, namun kemudian ketika disahkan drafnya tetap saja ngawur dan bermasalah. “Harusnya melalui penundaan ini draf RKUHP dirombak total,” ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Pengesahan RKUHP Perlu Ditunda

Elang menyebut bahwa sebenarnya hal yang diharapkan paling besar selain penundaan adalah perbaikan pasal-pasal bermasalah. Mulai dari pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat, pasal kesusilaan yang mengurusi ranah privat, sampai memberlakukan asas legalitas dan penghapusan pasal “living law”.

“Ini bukan sebatas ditunda atau tidaknya RKUHP, tetapi apakah saran dari mahasiswa dan masyarakat sipil benar-benar didengarkan dan dijadikan evaluasi. Selain itu saya juga belum mendapat kabar baik lainnya terkait penolakan RUU Pertanahan, RUU SDA, dan RUU Bermasalah lainnya, termasuk juga belum ada langkah konkret terkait pengesahan RUU PKS,” ujarnya.

Sederet Pasal Bermasalah di RKUHP

Perlu diketahui, sudah beberapa hari ini, berbagai kalangan dari akademisi, pengamat, aktivis, masyarakat sipil hingga mahasiswa menolak pengesahan RKUHP hingga RUU KPK. Hal itu lantaran Revisi KUHP yang telah disetujui DPR dan Kemenkumham memuat sejumlah pasal kontroversial lantaran berpotensi mengkriminalisasi semua orang.

Misalnya saja ada pasal ngawur yang berpotensi menghukum kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender. Tak hanya itu saja, pasal-pasal lain juga berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Lebih rinci, berikut sederet poin kontroversial yang menjadi kritikan publik dalam RKUHP:

1. Tindak Pidana Korupsi

Poin pertama ini terkait hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP yang lebih ringan menjadi hanya dua tahun. Padahal dalam KUHP lama, hukuman pidana bagi koruptor itu paling sedikit empat tahun penjara. Yang paling kontroversial tentu pernyataan Anggota Panja RKUHP Nasir Djamil yang mengatakan fokus penegakan hukum dalam RKUHP adalah untuk mengembalikan uang negara, sehingga tak perlu memperberat hukuman kepada pelaku korupsi.

Selain itu, pasal tipikor dalam RKUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Ada beberapa pasal yang mengatur masalah tipikor dalam RKUHP, yakni pasal 604, 605, dan 607.

2. Penghinaan Presiden

Seperti diketahui, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat setidaknya ada 10 poin dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi den kebebasan pers. 10 poin tersebut adalah: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, pasal 262 yang mengatur penyiaran berita bohong, dan pasal 263 terkait berita tidak pasti.

Lalu, ada pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 soal pencemaran nama baik, dan pasal 444 mengatur pencemaran orang yang sudah meninggal.

3. Hukuman Mati

Hukuman mati masih diatur dalam Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101. Padahal selama ini sejumlah kelompok masyarakat menilai hukuman mati mutlak melanggar hak hidup manusia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal hukuman mati harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Bahkan, dua pertiga dari negara di dunia juga telah menghapuskan hukuman mati.

4. Soal Aborsi

Pada prinsipnya, semua bentuk aborsi adalah bentuk pidana dan pelaku yang terlibat dipenjara. Namun RUU KUHP memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana. Selain itu, Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Misalnya pada Pasal 75 UU Kesehatan yang berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

5. Persetubuhan di Luar Pernikahan

Semua persetubuhan di Luar pernikahan akan terkena pidana sebab RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.”

Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang termasuk ‘bukan suami atau istrinya’ adalah:

a. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
c. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

6. Pelaku Kumpul Kebo

Pelaku kumpul kebo bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta). “Tidak mungkin ya yang namanya UU atau DPR itu alat pemuas yang bisa memuaskan semua pihak. Kan nggak bisa. Pandangannya sudah beda,” kata anggota Panja DPR Arsul Sani.

Share: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Masyarakat Sipil Buka Suara