General

Menghukum Mati Koruptor Itu Gampang, yang Sulit Adalah Menyingkirkan Korupsi dari Sistem

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa hukuman mati bisa saja diberlakukan kepada koruptor asal dikehendaki masyarakat. “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan,” kata Jokowi saat menghadiri pentas teater Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta, Senin (09/12/19). “Tapi sekali lagi, juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR),” ujarnya.

Pernyataan itu memicu polemik, sebab hukuman mati, untuk alasan apa pun, dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, hukuman mati belum tentu efektif dalam memberantas korupsi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat berbicara pada Seminar Nasional ‘HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia’ di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/12/19). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

“Tidak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya terhapuskan. Nggak ada, itu persoalannya,” ujarnya.

Baca Juga: Restorative Justice dan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Anam menegaskan bahwa korupsi hanya bisa diberantas dengan tata kelola pemerintahan yang transparan. “Memastikan bahwa penyelenggara negara akuntabel tidak ada sembunyi-sembunyi lagi. Memastikan bahwa semua penggunaan uang, yang berbau APBN itu dipublish sampai level paling rendah, mulai dari perencanaan sampai penggunaan dananya,” katanya.

Pasalnya, lanjut Anam, hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Alih-alih menerapkan hukuman mati, Anam merekomendasikan pemerintah mencabut hak-hak politik mantan koruptor, sehingga mereka tak lagi dapat menempati jabatan publik. Dan itu, menurutnya, memberikan efek jera yang lebih kuat.

Anam mengatakan bahwa pemerintah perlu juga menjatuhkan sanksi kepada korporasi yang diuntungkan dalam tindak pidana korupsi. “Tidak banyak kasus yang ditangani KPK untuk soal-soal perusahaan ini, terutama di sektor tambang, perkebunan dan sebagainya. Lebih penting mendiskusikan itu, daripada mendiskusikan hukuman mati,” ujarnya.

Adakah Aturan Hukuman Mati di Indonesia?

Sebetulnya, Indonesia punya aturan pidana mati bagi koruptor: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama pada Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Lebih Penting ketimbang Larangan “Hedon”

Meski begitu, pemberlakukan hukuman mati seperti yang tertera pada Pasal 2 Ayat 2 tersebut hanya bisa diterapkan dalam keadaan tertentu. Syarat tersebut dituangkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2.

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” demikian bunyi penjelasan tersebut.

Hukuman Mati untuk Kasus Tipikor: Hati-Hati Salah Arah Kebijakan

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan Jokowi untuk berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi. Lembaga itu menilai bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Presiden agaknya perlu berkali-kali diingatkan bahwa pelanggengan “Penal Populism” semacam ini merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti (evidence-based policy). ICJR menilai bahwa penghukuman keras seperti hukuman mati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia justru malah akan sia-sia.

Tengok saja, negara-negara yang menduduki 20 peringkat tertinggi Indeks Persepsi Korupsi mayoritas berasal dari kawasan Australia dan Eropa seperti Denmark, Finlandia, Swedia, Swiss, Belanda, Norwegia, Inggris, dan Jerman yang nilainya mencapai kisaran antara 70 hingga 91 dari total nilai tertinggi 100.

Sedangkan Cina, sekalipun telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan. Sejak 2015 hingga 2018 nilai Indeks Persepsi Korupsi Cina berkisar di antara 37 hingga 41 saja. Nilai itu pun sebetulnya tidak jauh berbeda dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berkisar pada angka 36 hingga 38 pada 2015 sampai 2018.

Baca Juga: Aturan KPU dalam Pilkada 2020: Pemabuk No, Eks Koruptor Yes?

“Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi. Namun, sebaliknya, tanpa menerapkan hukuman mati pun, negara-negara seperti di kawasan Australia dan Eropa tersebut terbukti dapat berhasil terbebas dari masalah korupsi,” kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan tertulis yang diterima Asumsi.co, Selasa (10/12).

Anggara mengatakan penerapan hukuman mati dalam tindak pidana korupsi akan menjadi kontraproduktif, khususnya dalam konteks penindakan dengan metode ekstradisi koruptor dari luar negeri. Program MLA (Mutual Legal Assistance) yang merupakan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain kemungkinan besar tidak akan dapat berjalan.

Menurut hukum yang berlaku di Eropa, Australia, dan Argentina, misalnya, permohonan ekstradisi akan ditolak apabila orang yang akan diekstradisi berpotensi dihukum mati.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, ICJR mengingatkan agar Jokowi bisa menghindari budaya “Penal Populism,” khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Penal Populism” hanya mengandalkan suasana emosional sesaat tanpa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang rasional dan berbasis bukti/data sebagai dasar kebijakan. “Jadi tidak heran, kebijakan-kebijakan yang dilandasi penal populism pasti tidak akan pernah dapat meraih tujuan dan target yang diharapkan,” ujar Anggara.

Untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, Jokowi perlu mendorong gebrakan-gebrakan kebijakan yang lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan mereformasi sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar lebih transparan dan akuntabel.

Share: Menghukum Mati Koruptor Itu Gampang, yang Sulit Adalah Menyingkirkan Korupsi dari Sistem