Isu Terkini

Jika Ada Dewan Moneter di Atas Bank Indonesia, Apa Dampaknya?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Revisi Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menuai kontroversi. Salah satu pasal dalam RUU tersebut berimplikasi pada turut campur tangannya pemerintah terhadap pelaksanaan tugas BI. Independensi BI pun dinilai akan terancam.

Pasal 9 dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang berlaku saat ini menuturkan bahwa “pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI”. BI pun punya wewenang—bahkan diwajibkan—untuk “menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.”

Dalam RUU yang sedang dibahas DPR, Pasal 9 tersebut akan dihapuskan dan digantikan dengan pasal 9a yang akan menambahkan badan baru bernama Dewan Moneter. Dewan Moneter ini bertugas untuk “memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian” dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Selain itu, Dewan Moneter juga beranggotakan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo beralasan independensi BI patut dipersoalkan karena telah menjadikannya lembaga “super body” yang tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan presiden sekalipun. Fungsi pengawasan terhadap BI ia samakan dengan dibentuknya Dewan Pengawasan KPK yang menurutnya sama-sama wajar.

“Sehingga, dalam kondisi tertentu dan genting, presiden bisa intervensi. Contohnya ada banyak. KPK juga seperti itu kemarin,” katanya dikutip dari Bisnis.com (31/8).

Sejumlah ekonom menganggap wacana pembentukan Dewan Moneter ini adalah sebuah kemunduran yang patut disayangkan. Tekanan politik dapat membuat kebijakan moneter yang konsisten dan kredibel menjadi sulit dicapai. “Kita tidak membutuhkan Dewan Moneter. Dewan Moneter itu masa lalu, yang menggunakan rujukan UU BI yang lama, yang sudah tidak berlaku,” kata Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah (31/8).

Ia juga mengatakan bahwa pembahasan RUU semasa pandemi ini “menghabiskan energi” dan “tidak tepat” karena tidak jelas alasan dan tujuannya. Menurutnya, DPR dan pemerintah semestinya fokus pada menanggulangi wabah, menyelamatkan masyarakat, dan dunia usaha—sementara wacana perombakan fungsi BI ini hanya “memunculkan kegaduhan yang tidak produktif.”

Hal serupa juga disampaikan oleh ekonom Institut For Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo. Ia menyatakan bahwa revisi ini adalah “tidak logis, tidak jelas efektivitasnya, dan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan kita.” Menurutnya, tidak ada satu negara pun yang merombak struktur dan sistem otoritas moneter dan keuangan di tengan pandemi COVID-19. Tanpa kontrol yang maksimal pula, RUU ini berpotensi untuk menciptakan diktator moneter.

Belajar dari Negara-negara Lain

Pengekangan independensi bank sentral pernah terjadi di berbagai negara di dunia. Intervensi oleh pemerintah yang seringkali demi kepentingan politik ini pun tidak berakhir baik—membuat inflasi tak terkendali dan negara terjungkal ke jurang resesi.

Pada 1971, Presiden Amerika Serikat Richard Nixon berhasil membuat Federal Reserve (bank sentral Amerika) merendahkan suku bunga saat itu agar dirinya terpilih kembali di pemilihan umum. Suku bunga yang rendah ini memang memantik pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lebih banyak lapangan kerja untuk sementara. Namun, desakan Nixon ini telah memantik inflasi dua digit selama sisa tahun 1970-an. Upaya Federal Reserve untuk menahan kenaikan inflasi ini pun berakhir gara-gara Amerika Serikat jatuh ke resesi dua kali.

Pada 2011, Hungaria mengesahkan undang-undang yang mencabut independensi bank sentralnya. Sebagai negara yang pemasukannya bergantung tinggi terhadap investor dari luar negeri, keputusan ini membawa dampak buruk. Agensi seperti Standard & Poor’s (S&P) menurunkan peringkat kredit Hungaria ke status junk. Nilai mata uang Hungaria pun jatuh dan ekonominya masuk ke dalam resesi.

Hal yang sama juga terjadi di Argentina, yang campur tangan terhadap bank sentral telah membuat kenaikan inflasinya tidak terkontrol dan menyebabkan hampir sepertiga penduduknya dijerat kemiskinan.

Pada 2018, Bloomberg News menunjukkan terdapat 17 negara di dunia yang bank sentralnya diintervensi politik. Beberapa di antaranya termasuk India yang gubernur bank sentralnya diganti oleh pilihan Perdana Menteri Narendra Modi karena menolak untuk menurunkan suku bunga.

Begitu pula dengan bank sentral di Turki yang mesti menahan krisis nilai mata uang setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan selalu meminta untuk merendahkan suku bunga kredit. Ada pula Italia yang sedang menyiapkan undang-undang yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menunjuk anggota dari bank sentral.

“Konsekuensi dari campur tangan politik terhadap bank sentral membutuhkan langkah penanggulangan jangka pendek yang tidak menyenangkan. Suku bunga mesti dinaikkan walaupun ekonomi sedang bermasalah saat itu. Ini adalah resep pasti untuk resesi. Jelasnya, campur tangan politik dengan bank sentral adalah ide buruk dan berbahaya,” ujar Andreas Kern, Associate Teaching Professor di Georgetown University, lewat tulisannya di The Conversation.

Di Indonesia, independensi Bank Indonesia saat ini bukan berarti bank terbebas dari pengawasan. Pasal 58 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran. Informasi itu memuat evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter untuk tahun yang akan datang. Pasal 61 ayat (4) juga menyebutkan bahwa BI wajib mengumumkan laporan keuangan tahunannya kepada publik.

Pengawasan terhadap kinerja BI ini lantas menjadi tanggung jawab DPR RI. DPR punya wewenang untuk meminta penjelasan terkait laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Atas permintaan DPR pula, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia.

Adanya fungsi pengawasan dari DPR ini lantas membuat publik bertanya-tanya mengapa Bank Indonesia masih dianggap sebagai “super body” yang mesti juga mendapat campur tangan dari pemerintah.

Selain menambahkan Dewan Moneter, RUU ini juga akan membuat Bank Indonesia mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan—yang saat ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, jika pada UU yang berlaku saat ini pemerintah hanya dapat hadir di Rapat Dewan Gubernur (RDG) dengan hak bicara tapi tanpa hak suara, RUU menetapkan pemerintah memiliki hak bicara dan hak suara.

RUU ini pun mengatakan Bank Indonesia bisa ikut membantu pemerintah dalam membiayai anggaran saat situasi tertentu dengan membeli SBN di pasar primer. Ada pula pasal yang memperbolehkan Bank Indonesia untuk “memberikan pembiayaan sementara kepada pemerintah ketika pendapatan pemerintah berkurang.” Pembiayaan ini dikatakan dilakukan dengan pembelian SBN.

“Rumusannya bahwa independen bukan berarti sebebas-bebasnya, tapi tetap ada koordinasi dengan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi dalam pembahasan awal RUU BI, dikutip dari CNBC Indonesia (1/9).

Share: Jika Ada Dewan Moneter di Atas Bank Indonesia, Apa Dampaknya?