Isu Terkini

Jangan Takut Negara Berutang, Asalkan Tepat Sasaran

Pringadi Abdi Surya — Asumsi.co

featured image

Banyak orang bertanya: apakah negara tidak punya cukup uang untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown? Publik pun menuntut pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang tidak mendesak seperti anggaran pemindahan ibu kota, proyek infrastruktur yang belum dikontrakkan, dan perjalanan dinas, guna mendanai pertempuran melawan pandemi.

Namun, yang kerap luput dipahami publik adalah ketika APBN ditetapkan pemerintah belum memiliki dana segar senilai jumlah yang dianggarkan tersebut. Anggaran adalah rencana. Belum terealisasi. Dengan sejumlah asumsi, rencana keuangan pemerintah tersebut diharapkan dapat tercapai. Mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga nilai tukar.

APBN disusun sebagai turunan dari tujuan bernegara, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pemerintah berkewajiban memenuhinya.

Maka, sewajarnya, yang dilakukan pemerintah adalah melihat terlebih dahulu kewajiban tersebut. Pemerintah perlu memikirkan hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajibannya, yang kemudian termanifestasi menjadi anggaran belanja. Setelah itu, barulah pemerintah memikirkan sumber-sumber penerimaan agar dapat merealisasikan belanja yang sudah dianggarkan.

Dalam ekonomi, kita tahu bahwa keinginan cenderung tak terbatas dibandingkan dengan alat pemenuhan keinginan yang begitu terbatas. Celah di antara keduanya, atau selisih antara belanja dan pendapatan, kemudian kita kenal sebagai defisit anggaran yang harus ditutup dengan pembiayaan. Dan salah satu wujud pembiayaan itu adalah utang.

Namun, tentu keinginan tersebut juga perlu dibatasi. Maka pasal 17 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang “Keuangan Negara” mengatur bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui 3% dari PDB.

Di sini kita melihat bahwa defisit adalah bagian dari cara berpikir pemerintah untuk memenuhi tujuan bernegara.

Tak Perlu Fetis-defisit

Pandemi terang-terangan meluluhlantakkan ekonomi dunia. Bukan Indonesia saja. Cina dan Amerika Serikat, bahkan Eropa, juga berjibaku, babak belur kesehatan dan ekonominya.

Kekacauan itu tentu saja mengubah asumsi-asumsi yang digunakan dalam APBN. Harga minyak dunia akan berimbas pada penerimaan pajak migas. Nilai tukar yang semrawut, pertumbuhan ekonomi yang luluh lantak, dan lain-lain sudah pasti akan memengaruhi APBN. APBN yang seharusnya menjadi stimulus fiskal akan sempoyongan karena rencana-rencana yang tertuang dalam penerimaan, yang sebagian besar berasal dari pajak kegiatan perekonomian, terdampak luar biasa.

Berapa persen penerimaan yang bisa terealisasi dengan perekonomian seperti sekarang?

Kondisi itu secara alami akan melebarkan selisih antara pendapatan dan belanja. Berbagai negara pun mengambil kebijakan untuk menaikkan angka defisitnya, bahkan hingga lebih dari 10% seperti Amerika Serikat dan Singapura.

Indonesia bagaimana? Perppu No. 1 tahun 2020 melonggarkan soal rasio defisit anggaran tersebut. Prediksinya hingga 5,07%. Prediksi itu sudah memperhitungkan realokasi anggaran untuk berfokus pada tiga hal, yakni kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dunia usaha.

Namun, ada orang-orang yang tetap membenturkannya dengan UU No. 17 tahun 2003. Rasio defisit tetap harus di bawah 3%, kata mereka. Penambahan utang baru dikritik keras, seolah-olah pemerintah selalu punya banyak uang untuk menangani semua permasalahan yang ada.

Saya akan mengulang kembali istilah yang diucapkan ekonom Joseph Stiglitz terhadap orang-orang yang berpikir demikian. Ia menyebutnya fetis-defisit, alias kaum yang berpikir hanya tentang angka defisit, tetapi lupa pada apa yang esensial: tujuan bernegara.

Pemenang Hadiah Nobel Ekonomi tersebut, dalam sebuah kolomnya di The Guardian, menyatakan bahwa kita harus lebih khawatir terhadap utang nasional jangka panjang ketimbang defisit sementara. “Belanja negara, terutama untuk investasi pendidikan, teknologi, dan infrastruktur dapat menurunkan defisit jangka panjang,” katanya.

Pada bagian lain tulisan yang sama, ia menambahkan bahwa investasi untuk publik “menghasilkan pendapatan pajak yang lebih tinggi.” Katanya, “Pengembalian 5-6% sudah lebih dari cukup untuk menutup peningkatan utang nasional dalam jangka pendek.”

Lagipula, bukankah filosofi selalu di atas hukum? Terang benderang, hal paling urgen di masa pandemi ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tentu saja aturan yang dibuat untuk keadaan normal bisa digantikan aturan baru untuk melindungi rakyat dalam keadaan darurat seperti sekarang.

Mengulang apa yang diucapkan guru saya, ahli keuangan negara Syakran Rudy, segala tindakan pemerintah yang menyebabkan pengeluaran negara yang pelaksanaannya didasarkan pada perundang-undangan dan keuntungannya dirasakan oleh masyarakat sebagai bentuk layanan pemerintah serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum bukanlah kerugian negara.

Kita tidak perlu membenturkan diri dengan kriteria Maastricht yang kemudian diadopsi menjadi pasal 17 UU No. 17 Tahun 2003. Bila peduli, yang perlu kita awasi adalah memastikan bahwa realisasi dari utang-utang tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi tujuan bernegara tanpa ada penyelewengan sedikit pun.

Share: Jangan Takut Negara Berutang, Asalkan Tepat Sasaran