Isu Terkini

Jalan Panjang dan Terjal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Anak perempuan berusia 13 tahun di Bali diperkosa oleh sepupunya dan dipaksa menikah dengan pelaku. Ini satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang berpihak pada korban, namun anggota DPR justru berencana mencabut rancangan undang-undang (RUU) tersebut dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang yang menyebut pembahasan RUU ini “agak sulit”, rencana ini menuai protes keras dari publik.

“Yang sulit itu hidup sebagai korban kekerasan seksual, menerima perlakuan victim blaming, dan menanggung trauma dan ketakutan berkepanjangan,” kata sejumlah orang di media sosial setelah mendengar kabar ini.

Marwan Dasopang sempat berdalih bahwa RUU PKS tidak akan dihapus, tetapi digeser ke Prolegnas Prioritas 2021. Dian Novita selaku Staf Advokasi Kebijakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK skeptis dengan penjelasan tersebut. Sebab, sejak pertama kali masuk pada 2016, pembahasan RUU PKS mandek di seputar judul saja.

“Apakah DPR bisa menjamin kepada masyarakat bahwa RUU ini akan dibahas di 2021? Apa jaminannya bagi kami masyarakat sipil? Masalahnya kan RUU PKS ini belum ada pembahasan sama sekali. Daripada ada janji ini akan dibahas di 2021, lebih baik dilihat dulu progress-nya di 2020 ini. Paling tidak ada pembahasan RUU PKS di 2020 ini. Itu saja dulu,” ujar Dinov, panggilan Dian Novita, kepada Asumsi.co (1/7).

Bagaimana Proses Pembahasan RUU PKS Selama Ini?

Perjuangan untuk membawa RUU PKS ke DPR telah melewati jalan panjang dan terjal. Sejak 2014, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil telah melobi pemerintah, DPR RI, hingga DPD RI untuk memasukkan RUU ini ke daftar Program Legislasi Nasional.

Pada Mei 2016, Baleg DPR RI menerima naskah akademik dan draft RUU PKS yang telah ditandatangani oleh 70 anggota DPR. RUU PKS pun disepakati untuk masuk ke daftar Prolegnas sebagai RUU Prioritas.

Pada Januari 2017, RUU ini selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemudian draftnya diteruskan kepada pemerintah pada April 2017. Pembahasan RUU PKS awalnya akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) karena kontennya yang lintas bidang dan kemanusiaan. Namun, hasil rapat Baleg memutuskan pembahasan diserahkan kepada panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.

Sepanjang 2018, Komisi VIII DPR memang telah melakukan kajian dan menjaring pendapat, bahkan melakukan studi banding ke Kanada dan Prancis menggunakan anggaran negara. Panitia kerja juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum, psikolog, Komnas Perempuan, forum keagamaan, dan sejumlah lembaga atau komunitas keluarga dan perempuan. Rapat internal panja pun menyepakati RUU PKS akan dibahas sehabis Pemilu.

Namun, hingga akhir 2019, pembahasan RUU tetap mandek. Selama Agustus hingga September 2019, tidak ada kesepakatan baik mengenai judul, ruang lingkup, dan sistematika RUU. Bahkan, terdapat sejumlah pihak yang menolak RUU PKS karena dinilai punya isi yang bertentangan dengan prinsip bangsa Indonesia yang “bermoral dan beradab”.

Pertama, istilah “kekerasan” dalam RUU PKS dianggap ikut memperbolehkan hubungan sesama jenis dan seks bebas—dan oleh karena itu mesti diganti menjadi “kejahatan seksual” untuk turut mengkriminalisasi komunitas LGBTQ dan aktivitas seksual di luar pernikahan. Kedua, definisi kekerasan seksual yang dianggap ambigu. Ketiga, terkait pidana dan pemidanaan yang dianggap masih bertentangan dengan KUHP.

Pada akhir masa jabatan DPR 2014-2019, karena belum ada satu pun pembahasan yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU ini pun tidak bisa masuk ke dalam syarat RUU yang bisa di-carry over. Alhasil, pembahasan RUU PKS mesti diulang dari awal.

Hingga saat ini, persoalan dan perdebatan RUU PKS masih berkisar ketiga poin tersebut, sementara kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dan korbannya minim perlindungan hukum.

Dinov pun mengusulkan agar pembahasan RUU PKS dikembalikan kepada Baleg, sebab Komisi VIII telah membuktikan ketidakmampuannya untuk melakukan pembahasan. “Karena Komisi VIII sendiri kan yang sampai sekarang malah ingin mengeluarkan RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020. Kalau memang Komisi VIII merasa tidak sanggup untuk membahas RUU ini, kenapa tidak kemudian dikembalikan saja ke badan legislasi.”

“Kita tahu kemarin DPR RI sendiri yang menjanjikan ini akan di-carry over. Tapi ternyata juga gagal, sehingga RUU ini proses legislasinya harus dimulai lagi dari awal. Kemudian tiba-tiba kita dapat kabar bahwa Komisi VIII akan mengeluarkan dari Prolegnas 2020. Ini kan cukup mengecewakan bagi kami masyarakat sipil, terutama selaku lembaga layanan korban kekerasan seksual,” lanjut Dinov.

Bagaimana Publik Bisa Bertindak?

Ketika DPR seolah memalingkan muka dari memenuhi hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual, apa yang bisa dilakukan? Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan partisipasi publik berperan signifikan untuk mendorong dibahasnya RUU PKS oleh DPR.

“Publik, khususnya korban, keluarga korban, pendamping, dan yang memandang penting korban kekerasan seksual berhak atas keadilan dan pemulihan, harus terus menyuarakan pentingnya RUU PKS. Sekaligus mendukung wakil rakyat untuk mengusulkan menjadi usul inisiatifnya dan mengawal pembahasannya. Saya yakin, wakil rakyat yang mendukung RUU PKS juga akan didukung dan diapresiasi oleh korban,” ujar Siti Aminah kepada Asumsi.co (1/7).

Dinov juga mengatakan masyarakat sipil bisa ikut mendesak pembahasan RUU PKS lewat aksi-aksi di media sosial, seperti dengan kembali mengingatkan urgensi RUU PKS ini hingga turut menyampaikan data hingga cerita kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Misalnya cerita-cerita para korban, itu bisa kita bantu share. Korban yang tidak mendapatkan haknya karena tidak adanya peraturan yang jelas, yang di-victim blaming, yang tidak tahu cara mengakses rumah aman. Pokoknya yang menunjukkan bahwa RUU PKS ini urgent untuk segera dibahas,” ujarnya.

Kampanye dukungan terhadap pembahasan RUU PKS dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp, dengan membuat vlog di Youtube, lewat TikTok, dan lain-lain. “Kalau cuma mencaci maki nanti khawatirnya dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang menolak. Padahal, kan, siapa di dunia ini yang tidak mendukung penghapusan kekerasan seksual? Kepercayaan apa pun pasti juga benci dengan yang namanya perkosaan dan pelecehan terhadap anak.”

Dalam rentang 2011-2019, Komnas Perempuan mencatat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah personal maupun publik. Sebanyak 23.021 kasus kekerasan terjadi di ranah publik, yaitu perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual sebanyak 2.861 kasus, dan kasus cyber crime sebanyak 91 kasus. Pelaku kekerasan seksual juga termasuk pejabat publik sendiri, seperti aparatur sipil negara, polisi, guru, dan aparat militer.

Siti Aminah juga menilai penundaan pembahasan RUU PKS sama saja dengan mengabaikan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan. “Penundaan ini berarti memperpanjang penundaan pemenuhan keadilan untuk korban. Korban kekerasan seksual terus berjatuhan karena hukum yang ada (KUHP) tidak mampu menjangkau beragam bentuk dan kualitas kekerasan seksual yang semakin berkembang,” ujar Siti Aminah.

Share: Jalan Panjang dan Terjal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual