Pemerintah memang sudah melarang perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021 melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, namun tidak ada larangan bagi yang ingin bepergian keluar kota di luar tanggal tersebut. Untuk mengantisipasi dan menekan lonjakan penyebaran Covid-19 karena arus mudik, SatGas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adddendum yang mengatur ketentuan perjalanan pada periode 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei 2021.
Untuk perjalanan udara, laut, dan kereta api antar kota atau provinsi, wajib ada hasil tes rapid antigen atau PCR negatif yang dilakukan 1×24 jam sebelum tanggal perjalanan atau keterangan negatif tes GeNose di bandara, pelabuhan, atau stasiun kereta.
Untuk perjalanan darat antar kota atau provinsi dengan kendaraan pribadi juga diwajibkan memiliki hasil tes negatif rapid antigen atau PCR 1×24 jam sebelum perjalanan, dan tes GeNose di rest area atau di mana pun dilakukan pemeriksaan acak sepanjang perjalanan oleh SatGas Covid-19.
Bagi pengguna kendaraan umum jalur darat akan dilakukan tes acak GeNose atau rapid antigen sepanjang perjalanan.
Semua yang bepergian antar kota diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia yang tersedia dalam bentuk aplikasi Android atau iOS. Walaupun membawa hasil negatif, jika ada yang menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam atau flu, akan diwajibkan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri sampai pemeriksaan selesai.
Selain anak-anak di bawah umur lima tahun, ketentuan di atas juga tidak berlaku bagi yang melakukan perjalanan dinas atau tugas, mengunjungi keluarga yang sakit atau kunjungan duka, dan bagi ibu hamil.