Isu Terkini

Impor Alat Kesehatan Dipermudah, Kenapa Tenaga Medis Masih Kekurangan APD?

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Cadangan alat pelindung diri (APD) di dalam negeri semakin menipis seiring dengan meningkatnya kasus positif COVID-19. Demi menjamin kesiapan penanggulangan pandemi, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk melonggarkan aturan impor. Jokowi menyatakan Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta APD hingga akhir Mei 2020 mendatang.

“Untuk mendukung produksi APD, saya juga minta diberikan kemudahan untuk bahan baku yang masuk dari impor. Berikan kemudahan,” ujar Jokowi dalam video conference, Senin (30/3).

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 dan Nomor 34/PMK.04/2020, pemerintah memberi fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19. Impor atau pembelian obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya diberi fasilitas pembebasan bea masuk/cukai, PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 22.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, barang impor yang akan diberikan kemudahan selain APD adalah alat medis, masker, dan hand sanitizer. Fasilitas ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, dan perorangan atau swasta.

“Pada akhirnya Kemenkeu melakukan relaksasi yang sifatnya terobosan dengan PMK-34 itu. Impor obat-obatan, APD, alat tes dan lain-lain untuk COVID-19, non-komersial dan komersial, diberi fasilitas. Ini terobosan karena negara merelakan penerimaan negara demi memastikan pasokan terpenuhi dan harga terjangkau,” ujar Yustinus kepada Asumsi.co.

Meski telah menerapkan kebijakan relaksasi impor dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengklaim telah menyalurkan 946.435 APD ke seluruh Indonesia, tenaga medis masih mengeluhkan kurangnya persediaan APD seiring dengan bertambahnya jumlah kasus positif COVID-19.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan memang ada kesulitan dalam beberapa hal terkait proses impor bahan baku APD. Namun, kesulitan tersebut karena instansi-instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemenkeu ingin memastikan barang tidak disalahgunakan.

“Masih perlu adanya izin tertulis dari kementerian atau lembaga yang akan menerima barang tersebut untuk memastikan bahwa masuk barang tersebut bukan sebagai barang komersial,” ujar Diana kepada Asumsi.co.

Ada pula pihak pengimpor yang harus berurusan dengan kendala eksternal, seperti masalah barang yang belum mendapat sertifikat izin edar sebagai barang ekspor di negara asalnya, di mana HS Code dianggap tidak sesuai. Bersamaan dengan itu, penerapan lockdown di negara asal juga menjadi kendala sehingga barang tidak bisa keluar.

Kepala Sub-Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro berkata bahwa pihaknya tidak mempersulit izin impor APD. Siapapun yang hendak mengimpor produk alat kesehatan bisa mendapat penghapusan bea masuk, asalkan memperoleh izin dari BNPB.

“Memang butuh proses, tapi waktunya tak panjang. Begitu izin keluar, proses di Bea dan Cukai segera dikerjakan,” kata Deni kepada Tempo.

Hingga saat ini, tercatat ratusan permohonan izin impor APD yang sudah diproses pihak Bea dan Cukai. Ada senilai Rp767 miliar transaksi sejak Gugus Tugas dibentuk, di antaranya permohonan mendatangkan masker medis sebanyak 16,5 juta lembar, test kit sebanyak 3,2 juta unit, baju hazmat sebanyak 1,8 juta potong, perlengkapan rumah sakit sebanyak 1,4 juta unit, dan obat-obatan sebanyak 390 pak.

Yustinus Prastowo membenarkan memang sempat ada hambatan dalam proses birokrasi karena, “selama ini tata niaga impor obat dan alat kesehatan kan multipihak: Bea dan Cukai, Kemenkes, Kemendagri, dan BPOM.” Tetapi COVID-19 memaksa seluruh institusi pemerintahan untuk menata diri supaya sesuai dengan dinamika.

“Kemarin sempat menumpuk karena BNPB juga baru saja ditunjuk dan butuh waktu siapkan SDM dan sistem,” kata Yustinus lalu menjelaskan permasalahan selanjutnya, “ada skema impor komersial dan non-komersial.”

Waspadai Serigala Berbulu Domba

Upaya memudahkan impor demi menjamin percepatan penanggulangan wabah bisa saja menimbulkan masalah lain. Menteri BUMN Erick Thohir mencemaskan keberadaan ‘mafia’ yang berusaha mengambil keuntungan dari proses ini.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus menyatakan, kebijakan relaksasi yang baru terbit pada Jumat (17/4) lalu dan baru efektif berjalan pada Senin (20/4) ini belum menemukan kejanggalan, tapi tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan kondisi ini.

“Ini mesti Gugus Tugas yang turun dengan aparat penegak hukum, melakukan investigasi,” kata Yustinus. “Tinggal rekonsiliasi data pihak yang mengajukan impor, realisasi dan kuantitas. Lalu analisis problemnya di pasokan atau distribusi.

Dalam hal ini, karena kewenangan antara masing-masing lembaga yang telibat sangat terbatas,  untuk menjamin kebijakan berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini, diperlukan sinergi kelembagaan yang kuat. Ia mencontohkan wewenang Bea dan Cukai yang hanya sampai pelabuhan. Begitu produk masuk daerah pabean, kewenangan itu berpindah ke otoritas lain.

Pelayanan yang cepat dan tepat dalam merespons pandemi COVID-19, menurut Yustinus, dapat menjadi langkah pendewasaan dalam penerapan mekanisme birokrasi antar lembaga di Indonesia. Kemendagri misalnya, bisa menerapkan kebijakan penetapan batas atas (harga tertinggi) untuk menjamin harga terjangkau dan menggandeng Polri dengan kewenangannya untuk menindak penimbun.

“Dari sisi Kemenkeu, tentu akan mendukung semua upaya penegakan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat terbuka dan kooperatif, bahkan di lini depan pelayanan ekspor-impor selama pandemi. Kemenkeu juga siap untuk membantu, termasuk Ditjen,” ujar Yustinus.

Share: Impor Alat Kesehatan Dipermudah, Kenapa Tenaga Medis Masih Kekurangan APD?