Isu Terkini

Tiga Ibu Menggugat UU Narkotika: Hak Saya Mengusahakan Kesehatan Anak Saya

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Tiga orang ibu dengan anak pengidap cerebral palsy (CP) atau lumpuh otak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya tentang pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Dwi Pertiwi, Ibu dari Musa (16 tahun)

Dwi dan anaknya mengalami betul manfaat CBD oil atau minyak ganja untuk anaknya. Sebagai penderita CP, Musa sering mengalami kejang, otot kaku, hingga produksi lendir berlebih dari paru-paru.

Gangguan ini tak hanya berdampak ke kemampuan motoriknya, tetapi juga mengancam nyawa. Kejang-kejang mengakibatkan asupan oksigen ke otak berkurang. Dampaknya, sel-sel otak Musa semakin rusak. “Kalau Musa kemudian kejang dan kita tidak tahu, tidak di sana, itu bisa fatal. Bisa meninggal anak saya,” tutur Dwi dalam konferensi pers (19/11).

Ketika melakukan terapi menggunakan CBD oil di Australia, kondisi Musa berangsur membaik. Namun, sekembalinya ke Indonesia, pengobatan ini tergolong ilegal dan Dwi tidak bisa mengakses obat-obatan ini lagi untuk anaknya. Ia juga tidak menemukan alternatif obat lain selain CBD oil yang dapat membuat anaknya berhenti kejang-kejang.

“Saya sudah merasakan bagaimana kehidupan Musa dan saya menjadi lebih baik dengan Musa menggunakan CBD oil. Jadi saya bertanya-tanya waktu balik dari Australia. Kenapa dilarang? Itu hak saya mengusahakan kesehatan anak saya,” tambah Dwi.

“Sejak tidak menggunakan obat ini, kondisi anak saya semakin menurun. Bayangkan melihat anak kita seperti itu. Setiap hari kondisinya terus menurun, padahal kita tahu ada alternatif yang membuatnya membaik.”

Santi Warastusi, Ibu dari Pika (12 tahun) dan Nafiah Murhayanti, Ibu dari Keynan (10 tahun)

Pika mengidap Japanese Encephalitis (JE) atau infeksi otak yang disebabkan oleh virus, sementara Keynan menderita epilepsi. Keduanya belum menemukan layanan terapi atau obat-obatan yang dapat meredakan sakit anak mereka, dan paham bahwa akses terhadap minyak ganja dapat menyelamatkan nyawa anak mereka.

Pemohon-pemohon lain termasuk…

Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang turut menjadi pemohon badan hukum privat.

Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Mereka meminta agar ketentuan ini dapat diubah menjadi, “Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan/terapi, dan punya potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

– Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan diminta untuk dicabut karena bertentangan dengan konstitusi.

Dasar Konstitusional

– Pasal 28C ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

– Begitu pula dengan Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

– Bahkan, tujuan dari pembentukan UU Narkotika itu sendiri sebenarnya adalah agar narkotika dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Narkotika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi. Adanya pelarangan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan secara nyata telah menegasikan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan,” ujar ICJR dalam rilis persnya.

Dengan mengajukan uji materil ke MK, ICJR berharap ruang-ruang penelitian ilmiah dapat terbuka dan narkotika dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan. “Kebijakan narkotika sudah saatnya mulai dievaluasi dan diarahkan untuk lebih memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan diambil berbasiskan bukti ilmiah (evidence-based policy).”

“Untuk itu, ketentuan pelarangan penggunaan semua jenis narkotika termasuk Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dalam UU Narkotika ini perlu dihapuskan supaya dapat memfasilitasi dan mendorong adanya penelitian-penelitian klinis yang berorientasi untuk menggali pemanfaatan narkotika di Indonesia.”

Share: Tiga Ibu Menggugat UU Narkotika: Hak Saya Mengusahakan Kesehatan Anak Saya