General

Ibu Ani Yudhoyono Nyoblos di RS, Seperti Apa Aturan Pemilih yang Sakit?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Istri Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ani yang masih terbaring sakit lantaran sakit kanker darah, mencoblos dari atas ranjang di dalam ruang perawatan di National University Hospital, Singapura, Minggu, 14 April 2019.

Ani Yudhoyono terlihat antusias memberikan hak pilihnya sembari didampingi SBY dan petugas TPS yang datang ke lokasi. Kotak suara warna putih yang berfungsi sebagai bilik suara bertuliskan KPU diletakkan di hadapan Ani yang terbaring dengan dibantu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Setelah itu, ia langsung memberikan hak pilihnya.

“Hari ini tanggal 14 April 2019, saya menggunakan hak pilih di Singapura. Meskipun sedang menjalani perawatan di rumah sakit, saya berpartisipasi dalam Pemilu ini untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Ani melalui akun Instagramnya @aniyudhoyono, Minggu, 14 April 2019.

Pihak PPLN sendiri sempat menunjukkan surat suara yang akan dicoblos. Dalam ruangan tersebut juga disediakan kotak untuk memasukkan surat suara usai dicoblos. Saat mencoblos, SBY terlihat berdiri mendampingi Ani di sebelahnya.

Baca Juga: Akankah AHY Gantikan Posisi SBY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat?

Usai mendampingi Ani, Ketua Umum Partai Demokrat itu memberikan hak pilihnya di Kedubes RI di Singapura, 7 Chatsworth Road Singapura. Saat ini Ani Yudhoyono memang masih menjalani perawatan untuk mengobati kanker darah yang ia derita. Memang para WNI yang sedang dalam masa perawatan medis tetap memiliki hak memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Seperti apa aturan yang berlaku bagi pemilih yang berhalangan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan alasan sakit?

Perlu diketahui, KPU memang menetapkan pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih awal dari hari H pencoblosan di Indonesia. Pencoblosan di luar negeri berlangsung pada 8-14 April 2019. Setidakya ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni memilih di TPS yang ada di KBRI/KJRI/KDRI; kotak suara keliling; dan metode pos. Meski lebih awal, penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019.

Aturan Pemilih Sakit Tetap Bisa Nyoblos di Rumah

Sementara bagi para pemilih yang sakit hingga tak bisa pergi untuk mencoblos ke TPS seperti Ibu Ani Yudhoyono, maka akan ada kemudahan diberikan kepada si pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pemilih dalam kondisi sakit di rumah dan tidak mampu ke TPS tetap dapat menggunakan hak pilih.

“Kalau ada yang seperti itu benar-benar nggak bisa ke TPS, dimungkinkan keluarganya menghubungi petugas kami,” kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.

Nantinya, KPU menyebut pemilih ini nantinya dapat mencoblos di rumah saja dan khusus berlaku bagi pemilih yang sakit dan tak bisa keluar rumah saja. Untuk dapat menempuh prosedur ini, pihak pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih.

Yang jelas, Viryan meminta pihak keluarga dapat aktif memberi informasi bagi anggota keluarganya yang sakit dan berhalangan hadir ke TPS.  “Nanti didatangi oleh perwakilan KPPS beserta saksi untuk pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilih di rumah. Tapi keluarganya harus proaktif menginformasikan, paling tidak pas pembagian C6,” ujarnya.

Perlu diketahui, pencoblosan di rumah ini juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 221 tentang Perhitungan dan Pemungutan Suara. Berikut ini aturannya:

Pasal 221

(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan Pengawas TPS dan Saksi.

(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.

Share: Ibu Ani Yudhoyono Nyoblos di RS, Seperti Apa Aturan Pemilih yang Sakit?