Isu Terkini

Hukuman Mati TKI Di Arab Saudi Tanpa Notifikasi Akan Selalu Terjadi, Apabila…

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, Tuti Tursilawati, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah di sana melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta’if tanpa notifikasi alias pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik ke pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.

Tuti sendiri dinyatakan bersalah karena kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010. Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011. Peristiwa ini juga sama seperti kasus Zaini Misrin, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu juga dieksekusi mati di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa bahwa Arab Saudi memang tidak punya ketentuan hukum yang mewajibkan pihaknya untuk melakukan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah yang warganya akan dieksekusi. Artinya, hal ini memang berlaku bagi seluruh warga negara manapun, termasuk Indonesia yang menerima hukuman mati di Arab Saudi, termasuk warga negaranya sendiri.

Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati. “Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi,” ujar Iqbal dilansir Kompas.com pada Rabu, 31 Oktober 2018.

Empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan seperti yang dikatakan Iqbal yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.

Indonesia sendiri sudah melayangkan protes langsung kepada Arab Saudi yang telah menghukum mati tenaga kerja Indonesia Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan. Menteri Luar Negeri Retno Masudi, misalnya yang telah memanggil duta besar Saudi di Jakarta pada Selasa, 30 Oktober 2010.

Tentunya, Indonesia berharap adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait hukuman mati yang menimpa warganya. Sebab setidaknya, sejak eksekusi mati pertama pada tahun 2011 Arab Saudi tidak pernah memberi notifikasi kepada Indonesia.

Pentingnya Mandatory Consuler Notification

Saat pertemuan di Bali dengan Menteri Luar Negeri Saudi, Menlu Retno secara resmi meminta agar negara kerajaan itu mempertimbangkan perjanjian Mandatory Consuler Notification, sebuah perjanjian adanya kewajiban bagi negara-negara untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.

Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE, organisasi pekerja migran, mengungkapkan saat ini masih ada 19 TKI lagi di Arab Saudi yang masuk dalam daftar hukuman mati. Ia mengatakan bahwa semua pembunuhan yang dilakukan warga Indonesia di Arab Saudi karena bentuk pembelaan diri dari perlakuan majikan.

“Kasus-kasus (TKI terpidana mati) hampir semua adalah upaya untuk pembelaan diri, kekerasan, dan bahkan ada percobaan perkosaan oleh majikan atau orang lain,” kata Wahyu dilansir BBC.com pada 30 Oktober 2018.

Benar saja, menurut pengakuan Iti Sarniti, ibu dari Tuti, anaknya itu sempat ingin diperlakukan tidak sopan oleh majikannya. “Tuti dibujuk untuk berhubungan badan oleh majikannya yang sudah tua dan duduk di kursi roda. Suatu hari, Tuti jengkel dan mendorong kursi roda yang dipakai kakek itu. Ya cuma katanya didorong kursinya, terus jatuh, dibawa ke rumah sakit, tiga hari baru meninggal. Apa itu namanya pembunuhan?” demikian pengakuan Iti Sarniti yang di dalam acara Mata Najwa akhir Maret lalu.

Maka dari itu, penting bagi Indonesia membuat Mandatory Consular Notification, atau perjanjian bilateral antardua negara di mana bila terdapat WNA ditahan di suatu negara atau menghadapi masalah karena melanggar peraturan setempat. Maka, pemerintah setempat wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan negara asal WNA tersebut dalam kurun waktu yang disepakati bersama.

Hal ini berkaitan dengan kemajuan globalisasi yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi orang dari satu negara ke negara lain. Mereka datang tentu untuk berbagai aktivitas dan kepentingan, di mana semuanya berpontesi mendapatkan masalah di negara yang mereka tinggali. MCN ini perlu dioptimalkan agar WNI bisa mendapatkan perlindungan saat di luar negeri.

Mengacu pada Konvensi Wina mengenai Hubungan Kekonsuleran Tahun 1963 Pasal 5 dan 36 tentang Hak Warga Negara Asing yang ditahan di suatu negara, maka dalam waktu 3 atau 7 hari kerja, atau bahkan without delay dapat dilakukan penyelesaian melalui kerja sama bilateral.

Sayangnya, Indonesia belum punya perjanjian MCN dengan Arab Saudi. Dalam kasus Tuti misalnya, Perwakilan RI di Arab Saudi tidak pernah menerima notifikasi. Maka, belasan WNI yang sedang menghadapi kasus serupa dengan Tuti, belum dapat dipastikan bisa mendapatkan keadilan dari negara asalnya.

Share: Hukuman Mati TKI Di Arab Saudi Tanpa Notifikasi Akan Selalu Terjadi, Apabila…