Isu Terkini

Heboh Penolakan RUU HIP, Sorotan soal Ekasila Hingga Isu Komunisme

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam waktu singkat langsung disahkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Namun, RUU yang mengatur soal ideologi negara ini justru mendapatkan penolakan dari berbagai pihak seperti kelompok Islam, partai, purnawirawan TNI, hingga aktivis.

Lho, ada apa?

Ternyata, ada perbedaan pendapat di antara anggota dewan. Berdasarkan dokumen catatan rapat Baleg DPR RI yang dimuat di laman dpr.go.id, Rabu (22/04), RUU HIP didukung penuh oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Demokrat tak ikut dalam pembahasan. PKS setuju tapi dengan sejumlah catatan kritis.

“Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dokumen yang diakses Asumsi.co, Senin (15/06).

Fraksi Partai Demokrat tidak menyampaikan pendapatnya karena menarik keanggotaan dari Panja RUU HIP. Pertimbangannya, situasi dan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi dampak wabah COVID-19.

Kenapa Partai dan Kelompok Islam Keberatan Dengan RUU HIP?

Meski setuju, Fraksi PKS punya sejumlah catatan terkait RUU HIP. Catatan pertama, RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.

PKS meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Selain itu, PKS memohon pencabutan Pasal 7 yang mengatur Trisila dan Ekasila dari RUU HIP.

Partai berbasis Islam ini juga meminta agar penjelasan umum alinea 1 hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini lewat siaran pers, Minggu (14/06).

“TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan.”

Selain itu, sejumlah kelompok Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Front Pembela Islam (FPI) juga menyatakan penolakan mereka terhadap RUU HIP. UI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. RUU HIP dikhawatirkan dapat menyingkirkan  peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan mengingkari keberadaan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara.

PP Muhammadiyah bahkan mengirim tim jihad konstitusi untuk mengawal RUU HIP. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut mayoritas pasal dalam RUU itu bermasalah dan berpotensi memunculkan kontroversi, serta mereduksi sila-sila dalam Pancasila sebagai dasar negara.

“Rumusan seperti di Pasal 7 seperti mengulang kembali perdebatan lama yang sudah selesai dan bertentangan dengan UUD 1945. Padahal rumusan Pancasila sebagai dasar negara sudah final dengan lima sila,” kata Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di kantornya, Senin (15/06)

“Tugas kita seharusnya tidak lagi memunculkan perdebatan sesuatu yang sudah final. Tapi lebih ke bagaimana menjalankan dan membumikan Pancasila sehingga menjadi bagian dalam setiap diri rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sejarah Trisila dan Ekasila

Adapun salah satu pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU HIP adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yakni:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Sebetulnya, gagasan “Trisila” dan “Ekasila” pertama kali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan pilihan penyederhanaan dasar negara menjadi “Trisila” (internasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan) dan “Ekasila” (gotong royong).

Kepada para peserta sidang kala itu, Sukarno menjelaskan soal Pancasila yang berisi kebangsaan,internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Apabila lima sila diperas lagi menjadi tiga, maka isinya adalah trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan.

Bila Trisila diperas lagi menjadi satu, maka akan bernama ekasila/eka sila, isinya yakni gotong royong.

“Inilah, saudara-saudara, yang saya usulkan kepada saudara-saudara. Pancasila menjadi Trisila, Trisila menjadi Eka Sila. Tetapi terserah kepada tuan-tuan, mana yang Tuan-tuan pilih: trisila, ekasila, ataukah pancasila? Isinya telah saya katakan kepada saudara-saudara semuanya. Prinsip-prinsip seperti yang saya usulkan kepada saudara-saudara ini, adalah prinsip untuk Indonesia Merdeka yang abadi,” ucap Sukarno.

Pengamat: RUU HIP Tak Terlalu Urgen

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan mengatakan bahwa ideologi sebagai rujukan kolektif seluruh aturan sebuah negara sejatinya tidak perlu dijadikan RUU. Hal itu menurutnya justru mendistorisi universalitas dari ideologi itu sendiri.

“Yang diperlukan bagaimana nilai-nilai dalam Pancasila itu menjadi ruh dari setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, terkait keadilan sosial misalnya yang pada faktanya masih jauh panggang dari api,” kata Bakir saat dihubungi Asumsi.co, Senin (15/06).

Bakir menyebut RUU HIP juga menjadi tidak produktif karena lahir secara top down. Usulan RUU HIP muncul di Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP sebagai pengusul. Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDIP di DPR, ditunjuk jadi ketua panitia kerja (panja) RUU HIP tersebut. Salah satu tujuan pembentukan RUU ini adalah memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur peraturan presiden. Saat ini, salah satu pentolan BPIP diisi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai ketua dewan pembina.

Bagi Bakir, RUU HIP adalah sebuah gagasan elitis di tengah krisis nilai dari kaum elite itu sendiri. Menurutnya, RUU HIP dibuat sebagai bentuk lanjutan dari kecanduan pada rancang bangun institusi dan norma yang dianggap sebagai solusi atas semua masalah.

“Padahal problem kebangsaan kita yang paling besar adalah krisis nilai, bukan krisis lembaga atau undang-undang. Ketika semua masalah ingin diselesaikan secara norma, aturan, atau lembaga, maka yang terjadi adalah surplus aturan tanpa dampak,” ujarnya.

Senada dengan Bakir, Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, kepada Asumsi.co, Senin (15/06), mengatakan bahwa RUU HIP ini tidak terlalu urgen. Sehingga menurutnya tak perlu ada desakan yang menggebu-gebu untuk membahas RUU tersebut.

“Penerapan Pancasila itu yang justru sangat dibutuhkan, bukan peraturan semacam UU-nya lagi. Yang dibutuhkan masyarakat itu adalah walk the talk dari pemimpin, contoh dari pemimpinnya. Apa sih contohnya Ketuhanan yang Maha Esa, apa sih contoh dan bagaimana penerapan dari Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Itu yang perlu diperlihatkan secara matang,” kata Hendri.

“Jadi peraturan setingkat UU ini menurut saya sih bukan suatu hal yang urgen. Penting tapi nggak urgen,” ujarnya.

Share: Heboh Penolakan RUU HIP, Sorotan soal Ekasila Hingga Isu Komunisme