Masih ingat, kan, kalau calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kemudian akhirnya menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)? Kabar terbarunya, nih, Bawaslu Sumut udah mengabulkan gugatan JR Saragih bersama pasangannya calon wakil gubernur Sumut, Ance Selian.
Sekadar mengingakan, alasan KPU Sumut enggak meloloskan JR Saragih itu katanya karena legalisir ijazah SMA atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)-nya bermasalah. Sekolah Swasta Iklas Prasasti yang tertera di ijazah JR Saragih saat ini keberadaannya udah enggak ada lagi. Masalahnya memang sekolah itu udah tutup sejak 1994 dan hanya aktif selama 15 tahun sejak didirikan di Jakarta Pusat.
Tapi JR Saragih mengaku ijazahnya udah dapet legalisir dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian ini. Di dalam putusan sidang Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah SMA-nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
“Mereka [JR-Ance], diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk menyerahkan lagi legalisir Ijazah JR Saragih kepada KPU,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga seperti dilansir Tribunnews.com pada Minggu, 4 Maret.
Inilah putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa pilkada Sumut Hardi Munthe di kantor Bawaslu:
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pun bilang kalau SMA yang udah enggak beroperasi lagi memang seharurnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berdiri. Hal itu juga udah diatur sebenarnya dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud No. 29 Tahun 2014.
“Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah pernah berdiri,” kata Safrida, 3 Maret.
Atas permasalahan ijazah SMA JR Saragih, pernyataan KPU Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan bakal calon gubernur beberapa waktu lalu dianggap keliru.
“Nah, terhadap hal ini, berarti dokumen ini tidak tepat dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat,” kata Syafrida.