General

Gugatan Dikabulkan, Begini Putusan Untuk Calon Gubernur Sumut JR Saragih

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Masih ingat, kan, kalau calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kemudian akhirnya menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)? Kabar terbarunya, nih, Bawaslu Sumut udah mengabulkan gugatan JR Saragih bersama pasangannya calon wakil gubernur Sumut, Ance Selian.

Sekadar mengingakan, alasan KPU Sumut enggak meloloskan JR Saragih itu katanya karena legalisir ijazah SMA atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)-nya bermasalah. Sekolah Swasta Iklas Prasasti yang tertera di ijazah JR Saragih saat ini keberadaannya udah enggak ada lagi. Masalahnya memang sekolah itu udah tutup sejak 1994 dan hanya aktif selama 15 tahun sejak didirikan di Jakarta Pusat.

Tapi JR Saragih mengaku ijazahnya udah dapet legalisir dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian ini. Di dalam putusan sidang Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah SMA-nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

“Mereka [JR-Ance], diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk menyerahkan lagi legalisir Ijazah JR Saragih kepada KPU,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga seperti dilansir Tribunnews.com pada Minggu, 4 Maret.

Inilah putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa pilkada Sumut Hardi Munthe di kantor Bawaslu:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
  2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).
  3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon (KPUD Sumut).
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.
  5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.
  6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
  8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pun bilang kalau SMA yang udah enggak beroperasi lagi memang seharurnya dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berdiri. Hal itu juga udah diatur sebenarnya dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud No. 29 Tahun 2014.

“Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah pernah berdiri,” kata Safrida, 3 Maret.

Atas permasalahan ijazah SMA JR Saragih, pernyataan KPU Sumut tidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan bakal calon gubernur beberapa waktu lalu dianggap keliru.

“Nah, terhadap hal ini, berarti dokumen ini tidak tepat dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat,” kata Syafrida.

Share: Gugatan Dikabulkan, Begini Putusan Untuk Calon Gubernur Sumut JR Saragih