General

Jokowi Bisa Kehilangan Suara di Pilpres 2019, Ini 3 Penyebabnya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hingar bingar Pemilihan Presiden (Pilpres) udah mulai kerasa nih dari sekarang, meskipun kita masih harus nunggu tahun berganti terlebih dahulu. Tapi, berbagai lembaga survei udah ramai berbondong-bondong mengeluarkan hasil penelitiannya tentang elektabilitas antar bakal calon presiden nantinya.

Survei INES, misalnya, yang baru banget keluar pada 6 Mei lalu. Kata Direktur Eksekutif INES Widodo Tri Sektianto, dari 2.180 responden, 67,3 persen menginginkan presiden baru pada Pilpres 2019 nanti. Survei itu mengatakan, bakal calon lawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Umum Partai Gerindra, udah ngalahin Jokowi dalam elektabilitas. Prabowo meraih angka mencapai 50,2%, sementara Jokowi 27,7%.

Menurut survei INES, banyaknya responden yang menginginkan presiden baru di 2019 nanti lantaran mereka tidak puas dengan realisasi janji-janji kampanye Jokowi. Setidaknya ada tiga masalah yang bisa membuat Presiden Jokowi enggak bisa lagi merebut kemenangannya. Apa aja masalah itu?

Kasus Pelanggaran HAM

Kalau mengingat-ingat Pilpres 2014 lalu, salah satu yang membuat Jokowi menjadi calon yang cukup kuat karena janji kampanyenya yang ingin menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Hal itu cukup berbeda dengan Prabowo Subianto, lawannya kala itu, yang justru diserang dengan bayang-bayang pelanggaran HAM.

Namun, kampanye Jokowi tentang penuntasan pelanggaran HAM sekarang menjelang habis periode belum ada yang tertuntaskan.

Hingga saat ini, kasus pelanggaran HAM berat yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk dilakukan penyidikan oleh Jaksa Agung yaitu kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Mei 1998, Penembakan Misterius 1981-1984, Talangsari 1989, tragedi 1965-1966, Wasior Wamena 2001-2003, dan penghilangan aktivis 1997-1998.

Ya, dulu Presiden Jokowi melalui Nawacita-nya, pernah berjanji untuk memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tapi, belum ada langkah konkret khususnya penyelesaian terhadap kasus yang diminta oleh Komnas HAM.

Konflik Lingkungan

Meskipun enggak banyak terekspos di media massa, tapi masalah lingkungan masih menjadi momok yang serius. Apalagi, konflik tambang dan perkebunan itu juga akan bersinggungan dengan masalah pelanggaran HAM dan konflik sosial yang amat sangat rentan terjadi.

Bentuk pelanggaran HAM di sektor lingkungan, contohnya seperti tindakan represif aparat saat menangani sengketa kepemilikan tanah ataupun penyerangan terhadap aktivis lingkungan yang memprotes adanya pertambangan. Tentu kalian masih ingat dengan penyerangan sekaligus pembunuhan yang terjadi pada aktivis lingkungan bernama Salim Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Jawa Timur, pada 2015 lalu.

Ada lagi konflik pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Konflik itu cukup terkenal karena aksi cor kaki oleh para petani Kendeng. Mereka menolak karena pabrik tersebut dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air, sehingga beberapa wilayah di Rembang mengalami kelangkaan air.

Sayangnya, konflik-konflik lingkungan masih sering diabaikan. Bahkan, saat debat Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 ini, kasus semen di Kendeng juga enggak tersentuh. Para paslon diduga sengaja menghindar isu itu karena ada kepentingan investasi tambang.

Perampingan Menteri

Salah satu janji Jokowi dan wakilnya Jusuf Kalla waktu itu adalah menyusun kabinet yang ramping dan diisi kalangan profesional, juga tidak ada jajaran yang merangkap jabatan. Sayangnya, kabinet yang ramping itu kemudian melonggar karena pecahnya Koalisi Merah Putih yang beralih mendukung Jokowi.

Saat ini, susunan Menteri Koordinator aja, semuanya diisi oleh kader yang partainya adalah pendukung Jokowi. Selain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, juga diisi oleh Wiranto dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Puan Maharani dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Luhut Binsar Panjaitan dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Bahkan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto pun rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian.

Belum lagi, pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3) yang menyepakati penambahan 1 pimpinan DPR dan 3 untuk MPR. Meskipun Presiden Jokowi enggak bersedia menandatangani RUU tersebut, tapi langkahnya itu tetap enggak mampu menyelesaikan polemik UU MD3 yang jadi perhatian publik belakangan ini.

Share: Jokowi Bisa Kehilangan Suara di Pilpres 2019, Ini 3 Penyebabnya