Isu Terkini

Dugaan Korupsi PT Asabri, Berkaitan Erat dengan Jiwasraya

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi khusus prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan RI diduga terlibat dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.

Menkopolhukam Mahfud MD jadi orang pertama yang mengangkat dugaan ini. “Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas 10 triliun rupiah itu,” kata Mahfud MD (10/1), dilansir Tirto.id.

Sementara itu, pihak manajemen PT Asabri membantah dugaan tersebut. Lewat siaran pers, pihak manajemen mengatakan operasional Asabri dalam kondisi baik dan tak mengalami gangguan. “Kegiatan operasional Asabri terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proyes pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya,” kata manajemen Asabri dalam.

Seperti Jiwasraya, model investasi Asabri juga bermasalah. Keduanya sama-sama berinvestasi di saham lapis tiga, atau dikenal sebagai saham gorengan, yang nilainya fluktuatif dan punya risiko rugi besar. Asabri tercatat memiliki saham sebesar 1,82 miliar lembar saham di PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), 205 juta lembar di PT Sido Mulyo Tbk, dan 4,68 miliar lembar saham di PT Hanson International (MYRX). Saham-saham tersebut tumbang dan disuspensi.

Diketahui, nilai saham IIKP terus anjlok sejak tahun ke belakang. Pada 24 Januari 2019, harga saham ini masih 248 rupiah per lembar. Namun, nilainya terus turun hingga mencapai 53 rupiah per lembar pada Agustus 2019. Nilainya tetap terpuruk di angka Rp50 per lembar hingga Januari 2020. Begitu pula dengan saham MYRX yang sempat anjlok dari Rp91 per lembar pada November 2019 menjadi Rp50 per lembar pada 7 November 2019.

PT Asabri tercatat portofolio di 11 saham lainnya. Dikabarkan, portofolio ini anjlok hingga 90%.

Pihak manajemen PT Asabri membenarkan adanya penurunan nilai aset finansial mereka di instrumen saham. Mereka mengklaim sedang melakukan mitigasi untuk memperbaiki penurunan, tetapi tidak menjelaskan secara detail caranya.

Walaupun merugi, Asabri dikabarkan masih mampu membayarkan klaim asuransi nasabahnya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan operasional Asabri tidak terganggu. “Secara operasional (Asabri) tidak ada masalah. Artinya, kalau ada klaim, dia bisa bayar,” kata Arya dilansir Kompas.com (13/1).

Arya juga menyebutkan nama sejumlah orang yang masih berutang kepada PT Asabri. Mereka diharapkan untuk membayarkan utang-utangnya segera. Nama-nama tersebut adalah Benny Tjokrosaputro yang adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Adalam Minera Tbk.

“Kami harapkan kedua orang ini bertanggung jawab terhadap utang-utangnya supaya bisa bantu (keuangan) Asabri. Ada proses dua orang itu di sini,” ujar Arya. Arya tidak mengatakan jumlah utang kedua orang tersebut secara spesifik. Katanya, nilai utang-utangnya masih adalam proses perhitungan.

Pengamat asuransi Ivan Rahardjo mengatakan masalah Asabri sebenarnya telah terungkap berbarengan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Keduanya sama-sama terjebak pada saham yang nilainya terpuruk, salah satunya MYRX. “Mereka bermain-main di saham lapis tiga, tidak berkinerja baik, dan reksadana berkinerja buruk. Pelaku pasar sahamnya sama, modusnya sama,” kata Ivan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus ini. “Nanti kita sama-sama Pak Erick, nanti buat statement bersama ya,” kata Sri Mulyani kepada Tempo.co (13/1).

Tentang Asabri

Lebih dari 20 tahun yang lalu, PT Asabri juga pernah terkena skandal kasus korupsi. Pada tahun 1995, Direktur Utama PT Asabri, Subarda Midjaja, meminjamkan dana Rp410 miliar kepada Henry Leo, seorang pengusaha. Uang itu ia gunakan untuk berinvestasi di bidang lain.

Henry Leo juga diketahui memberikan rumah kepada Mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (Purn) R. Hartono.

Kasus ini terungkap pada 2007. Pada 2008, Henry Leo didakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun, membayar denda sebesar Rp30 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp69,8 miliar. Sementara itu, Subarda Midjaja dihukum lima tahun penjara, diminta untuk membayar denda sebesar Rp30 juta, dan uang pengganti sebesar Rp33 miliar.

Asabri sendiri adalah perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah 100%. Perusahaan ini bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan RI.

Ditulis di situs resmi PT Asabri Tbk, awalnya, prajurit TNI dan anggota Polri dilindungi dalam program asuransi Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Namun, dalam keberjalanannya, kondisi kerja TNI dan Polri dianggap berbeda dan tidak bisa diakomodasi oleh program asuransi biasa.

TNI dan Polri punya batas usia pensiun yang berbeda dengan ASN. Dalam UU No. 6 Tahun 1966 dinas militer dapat pensiun di usia minimum 42 tahun untuk bintara dan 48 tahun untuk perwira pertama. Sementara usia pensiun ASN diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969, dengan usia minimum 50 tahun.

Selain itu, TNI dan Polri lebih rentan untuk mengalami kecelakaan atau meninggal dunia ketika menjalankan tugas. Jumlah iuran yang dikumpulkan pun tidak sebanding dengan perkiraan jumlah klaim yang diajukan oleh peserta.

Oleh karena itu, kementerian pertahanan saat itu yang bernama Depkanham berinisiatif untuk membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai. Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Perum ASABRI) didirikan pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1971.

Pada 1991, dalam upaya meningkatkan operasional, bentuk badan hukum perusahaan beralih menjadi perusahaan perseroan (persero)—seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1991.

Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT Asabri mengusung prinsip gotong royong. Slogan mereka adalah, “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah, dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi.”

Sejak Juli 2015, PT Asabri ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola beberapa bentuk program asuransi. Bentuk-bentuk ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai ASN di Kementerian Pertahanan. Program-program tersebut termasuk Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Program Pensiun.

Saat ini, PT Asabri dipimpin oleh Sonny Widjaja selaku Direktur Utama. Sementara itu, posisi Direktur Keuangan dan Investasi dipegang oleh Rony Hanityo Apriyanto.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat membuka suara tentang dugaan kasus korupsi di PT Asabri. Ia mengaku tidak mengerti secara spesifik perkaranya. “Dulu, kami panglima TNI tidak memiliki otoritas yang bersinggungan dengan Asabri karena dikelola oleh BUMN,” katanya. Ia juga mengatakan posisi direktur utama PT Asabri ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN dan Menteri Pertahanan.

Share: Dugaan Korupsi PT Asabri, Berkaitan Erat dengan Jiwasraya