Isu Terkini

Disorot KPK, Kartu Prakerja Akan Dirombak

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Sistem Kartu Prakerja akan dirombak mengikuti revisi Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 tentang “Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja.” Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan keputusan ini merupakan tindak lanjut terhadap masukan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk KPK yang menyorot adanya konflik kepentingan.

“Kami telah melakukan pertemuan tanggal 5 dan 8 Juni, intinya membuat rekomendasi untuk melakukan perbaikan tata kelola prakerja. Beberapa rekomendasi itu kami tuangkan dalam perbaikan Perpres 36 Tahun 2020,” ujar Rudy dikutip dari cnnindonesia.com.

Pemerintah berencana memasukkan seluruh peserta dari daftar pekerja yang di-PHK dan dirumahkan yang dikumpulkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sasaran kepesertaan Kartu Prakerja juga akan diperluas untuk kalangan wirausaha. “Ke depan, program pelatihan wirausahawan akan kami tuliskan secara tersirat dalam Perpres kartu prakerja,” ungkap Rudy.

Agar penerimaan manfaat Kartu Prakerja dapat lebih merata, pemerintah akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk mengadakan pendaftaran secara luring atau offline. “Pendaftaran luring bisa dilakukan K/L [kementerian/lembaga] untuk keadaan tertentu agar masyarakat di daerah yang terbatas infrastruktur telekomunikasi bisa mendapatkan kesempatan sama untuk akses kartu prakerja.

Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan dikatakan juga tidak lagi masuk ke kategori pengadaan barang dan jasa. “Jadi ini kita tegaskan di dalam perpres yang baru, sehingga tidak terjadi polemik lagi,” jelas Rudy, dikutip dari bbc.com.

Untuk mengantisipasi peserta yang sengaja memalsukan data diri, perpres juga akan memuat sanksi pidana. Sebab, pemalsuan identitas ini dapat menyebabkan penyaluran program menjadi tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian.

Pemerintah telah membuat tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk mengevaluasi gelombang satu sampai tiga Kartu Prakerja yang telah berjalan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Rudy juga menuturkan proses harmonisasi Perpres sudah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 14 Juni lalu dan saat ini sedang diproses Sekretariat Negara. “Setneg sedang meminta paraf ke K/L yang kemudian akan ditandatangani oleh presiden dan menjadi perpres baru.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan persoalan dalam empat aspek tata laksana program Prakerja, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Temuan-temuan KPK itu telah disampaikan secara tertulis ke pemerintah, termasuk, misalnya, perihal kepesertaan Kartu Prakerja yang salah sasaran. Sebagian besar peserta Prakerja tidak tercantum dalam daftar pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. Dari 1,7 juta orang dalam daftar, hanya 143 yang mengikuti program ini.

KPK juga menemukan bahwa fitur identifikasi wajah peserta dengan anggaran Rp30 miliar tidaklah efektif, terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia latihan, kerja sama dengan 8 platform digital yang tidak memenuhi mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan hanya 24% dari 1.895 pelatihan yang layak untuk dikategorikan sebagai pelatihan. Dari jumlah itu, hanya 55% yang layak diberikan secara daring.

Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini telah disampaikan kepada Kemenko Perekonomian dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Terdapat empat hal yang disepakati: pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan Program Kartu Prakerja gelombang empat sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Pemerintah juga diminta untuk membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata lewat rilis pers di situs KPK (18/6).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai permasalahan tata kelola Kartu Prakerja ini dapat mengarah ke tindak korupsi. “Kalau misalnya terlambat [ditindaklanjuti], bukan nggak mungkin nanti berkembang jadi tipikor. Karena dalam kasus tindak pidana korupsi itu selalu ada maladministrasi. Jadi, itu sudah jadi penanda,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester, dikutip dari bbc.com.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Purbasari, membantah adanya konflik kepentingan antara lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan. Dugaan konflik kepentingan muncul karena lima platform digital ini bertugas mengkurasi paket pelatihan yang ditawarkan dan menjual konten mereka sendiri dalam etalasenya. “Ini sudah kami konsultasikan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Yang tidak boleh itu adalah perjanjian eksklusif bahwa penyedia pelatihan hanya boleh jualan di toko itu,” ujar Denni.

Hingga saat ini, di antara 11,2 juta pendaftar dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, terdapat 680.918 peserta yang terpilih menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang satu sampai tiga. Sebanyak 573.080 peserta telah mengikuti pelatihan, dengan 477.971 di antaranya telah menuntaskan setidaknya satu pelatihan dan menerima sertifikat. Sepanjang 2020, pemerintah menargetkan sebanyak 5,6 juta peserta dapat mengikuti program ini.

Share: Disorot KPK, Kartu Prakerja Akan Dirombak