Isu Terkini

Diskon BBM untuk Ojek Online, Apa Benar Pertamina Pilih Kasih?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pertamina hendak memberikan cashback atau pengembalian tunai atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga 50 persen kepada para sopir ojek online semasa pandemi COVID-19. Jumlah cashback maksimum Rp15 ribu dan berlaku hingga 12 Juli 2020. Kabar ini disampaikan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/04/20).

Namun, kebijakan itu mendapat sorotan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut Pertamina tak adil lantaran ojek online bukan satu-satunya transportasi yang terdampak virus SARS-CoV-2.

“Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek online,” kata Djoko dalam keterangan resminya kepada Asumsi.co, Rabu (15/04). Padahal, katanya lagi, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek bahkan tak tergolong angkutan umum.

Baca Juga: Bappenas: Ketahanan Kelas Menengah Perlu Mendapatkan Perhatian

Pandemi COVID-19 berdampak terhadap nyaris semua sendi kehidupan, tak terkecuali sektor transportasi. Djoko menilai pemberian keringanan terhadap ojek online makin terlihat seperti pilih-kasih bila mengingat bahwa perusahaan-perusahaan aplikasinya kaya-raya. Gojek, misalnya, mempunyai valuasi sebesar USD10 miliar atau sekitar Rp140 triliun.

“Akan tetapi, mengapa para pengemudi ojek online, yang notabene sebagai “mitra” justru kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator tersebut? Malah kemudian pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa kepada mereka,” kata Djoko yang juga akademisi di Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

Pemerintah Perlu Memerhatikan Transportasi Umum Lainnya

Djoko mengingatkan pemerintah agar memerhatikan juga nasib transportasi umum lainnya yang menghadapi masa sulit. Menurut data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus/angkutan pada tahun 2019.

Jumlah itu merupakan gabungan enam jenis layanan, yaitu bus antar kota antar provinsi (AKAP); mobil antar jemput antar propinsi (AJAP); bus pariwisata; angkutan sewa; angkutan alat berat; dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3). Belum lagi jenis jasa angkutan lainnya, seperti angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan perdesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), travel, taksi, bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor), hingga ojek pangkalan (opang) dan sudah pasti juga para pelaku usaha jasa angkutan barang/logistik.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Fokus Pada Sumber Daya dan Saling Bantu

“Pengemudi ojek online masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang. Sementara bagi pengemudi angkutan umum lainnya peluang itu tertutup. Mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya. Tidak bekerja maka tidak mendapatkan penghasilan,” ujar Djoko.

Ojek Online Bersuara lewat Serikat

Igun Wicaksono, Ketua Umum Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), menganggap pro dan kontra kebijakan cashback 50 persen BBM untuk ojek online biasa saja. “Tapi, begini,” katanya. “Kami ini kan memang selalu aktif sebagai asosiasi yang membela hak para pekerja ojek online, jadi nggak sekadar bekerja,” kata Igun saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (15/04).

Baca Juga: Keadaan Segenting Ini, Kenapa PSBB Sejumlah Daerah Ditolak?

Dengan berserikat, kata Igun, pengemudi ojek online dapat terus-menerus berkomunikasi dengan otoritas, masyarakat, dan media. Ia memandang respons dan perhatian pemerintah sebagai buah dari komunikasi yang aktif tersebut.

“Apalagi di situasi pandemi COVID-19 ini, kami sebagai asosiasi fokus dan concern terhadap keberlangsungan hidup karena kami mudah terpapar, baik itu dari segi kesehatan maupun ekonomi. Kami sudah mengantisipasi kondisi ini dari awal, seperti menuntut perlindungan kesehatan bagi para driver ojek online,” ujarnya.

Ia melanjutkan: “Selain cashback itu, ada juga kebijakan relaksasi. Kami menyuarakan bahwa di situasi sulit saat ini kami akan kesulitan untuk membayar angsuran sepeda motor. Lalu presiden langsung bersuara, juga menyebutkan ojek online, bahwa akan ada relaksasi atau penangguhan angsuran selama masa pandemi, hingga kondisi ekonomi stabil.”

Menurut Igun, perhatian ini lahir dari proses yang panjang, sebab pemerintah juga harus memilah berbagai masukan dari masyarakat untuk akhirnya diolah menjadi sebuah kebijakan.

Baca Juga: Beda Aturan Menkes dan Menhub, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang atau Tidak?

“Mungkin hal ini belum dioptimalkan saja di serikat atau asosiasi lain. Kalau kami, terkait isu terbaru yang terjadi, selalu update dari hari ke hari, bukan hanya sekarang. Kami juga rutin menganalisis situasi terkini, sehingga tahu langkah apa yang harus diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan di depan,” ujarnya.

Share: Diskon BBM untuk Ojek Online, Apa Benar Pertamina Pilih Kasih?