General

Dilarang Foto dan Ngopi Bareng Peserta Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan Anggota KPU

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) memang harus netral dan bersih dari hal-hal yang bersifat politis. Termasuk para anggota KPU yang wajib mengambil posisi netral dari gelaran Pemilu 2019 nanti dan menjaga jarak dengan para peserta pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman bahkan melarang seluruh anggota penyelenggara pemilu, baik itu anggota KPU pusat maupun KPU daerah, untuk berkomunikasi dengan peserta pemilu atau tim sukses. Bahkan, nongkrong bareng pun dilarang.

Bukan tanpa alasan larangan tersebut harus dijalankan para anggota KPU di kontestasi Pemilu 2019 mendatang. Hal itu ditempuh demi menjaga netralitas, terlebih KPU sendiri merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang harus adil, netral, dan jujur.

“Jangankan foto bareng, tapi kita saja penyelenggara pemilu ini ngopi bareng dengan para peserta pemilu saja dilarang,” kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat 6 April.

Menurut Arief, larangan itu merujuk pada penerapan peraturan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berfoto bersama dengan para kandidat pilkada.

Baca Juga: KPU: Nyoblos Kotak Kosong Tidak Sama Dengan Golput!

Arief menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu dan ASN tak hanya wajib menjaga netralitas sikap politiknya, tetapi juga harus menjaga gerak-geriknya agar tampak netral di mata masyarakat.

Menariknya, Arief pun membeberkan tata cara dan sikap yang harus diambil oleh para penyelenggara pemilu dan ASN jika sewaktu-waktu tak sengaja bertemu dengan peserta pemilu atau tim sukses. Ya, mereka wajib tak mendekat dengan pihak-pihak tersebut.

“Misalnya kita ke warung kopi lalu ada peserta pemilu yang datang dan nyamperin, ya kita juga haris pindah, kalau dia nyamperin lagi, ya pindah lagi aja, jadi harus tampak netral,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 425 kasus dugaan keterlibatan pihak ASN, TNI, dan Polri dalam pemenangan Pilkada Serentak 2018. Padahal sejumlah pihak itu harusnya wajib netral di kontestasi demokrasi.

“Kita mencatat ada 425 kasus pelibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dan dilarang terlibat di Pilkada Serentak 2018,” kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret.

Baca Juga: Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Beri Tanggapan

Seperti diketahui, sesuai perundangannya masing-masing, ASN dan TNI/Polri, wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat pada pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Afifudin menambahkan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Rinciannya, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 85 pelanggaran; Jawa Barat sebanyak 163 dugaan kasus di 14 kabupaten/kota; Banten dengan 11 pelanggaran di dua kota/kabupaten.

Selain itu, Sumatera Utara memiliki satu dugaan pelanggaran di Padang Lawas Utara; Kalimantan Barat dengan tiga kasus di dua kabupaten; Jawa Tengah di sembilan kabupaten/kota dengan 22 pelanggaran; Sulawesi Utara dengan 15 pelanggaran di empat kabupaten.

Lalu, Sulawesi Tengah menyumbang 2 kasus di Donggala; Sulawesi Tenggara memiliki 30 dugaan pelanggaran di enam kabupaten; Sulawesi Selatan dengan 16 pelanggaran di lima kabupaten; Maluku dengan satu kasus dugaan pelanggaran; dan Maluku Utara di lima kabupaten/kota dengan 18 kasus.

Share: Dilarang Foto dan Ngopi Bareng Peserta Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan Anggota KPU