General

Dewan Pengawas KPK Jangan Jadi “Jebakan Batman”

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akhirnya terbentuk dan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/19).

Dewas KPK tersebut diisi lima tokoh, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Pelantikan Dewas KPK merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 140/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK 2019-2023. Karena itu, semua dianggap cukup punya integritas lantaran rekam jejaknya.

Tumpak, misalnya. Ia adalah mantan jaksa dan sempat menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK pada 6 Oktober 2009. Sedangkan Artidjo dinilai sebagai salah satu sosok Hakim Mahkamah Agung yang dulu pernah disegani lantaran kerap memberikan vonis berat kepada para terdakwa korupsi.

Albertina pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah menjadi sorotan saat menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang akhirnya dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ada juga Syamsuddin yang lebih dikenal sebagai peneliti ilmu politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Sedangkan Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Dewan Pengawas Berpotensi Mempersulit Kinerja KPK

“Melihat sosok yang ada dalam Dewan Pengawas KPK, publik patut menaruh harapan karena jejak beberapa orangnya membanggakan dan memiliki komitmen bagi pemberantasan korupsi,” kata Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bakir Ihsan saat dihubungi Asumsi.co, Sabtu (21/12/19)

“Prof. Syamsuddin Haris, misalnya, adalah orang yang sangat lantang menentang revisi UU KPK. Beberapa kali mengritik Presiden Jokowi juga karena dianggap ambigu dalam pemberantasan korupsi. Begitu juga Artidjo juga beberapa kali memberikan pemberatan hukuman terhadap koruptor,” ujarnya.

Karena itu, publik saat ini tinggal tunggu waktu untuk membuktikan apakah komitmen lima Dewas KPK tersebut akan terus bertahan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang disegani. Sebab, kinerja mereka adalah pertaruhan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai Ketua DewasKPK, Tumpak mengaku mendapat pesan khusus dari Presiden Jokowi agar membantu KPK melakukan penegakan pemberantasan korupsi. Dewas diharapkan bisa memberikan dasar yang kuat untuk pimpinan KPK agar bisa menjamin kepastian hukum.

Sejumlah tugas Dewas KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menerima laporan kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai yang melanggar kode etik.

Baca Juga: Menghukum Mati Koruptor Itu Gampang, yang Sulit Adalah Menyingkirkan Korupsi dari Sistem

Selain itu, Dewas KPK juga bertugas melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan dugaan adanya pelanggaran undang-undang ataupun pelanggaran kode etik. Pemberian persetujuan atau tidak atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan juga menjadi tanggung jawab mereka. Terakhir, mereka wajib mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkannya ke presiden DPR dan BPK.

“Untuk pemberantasan korupsi, kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa. kami bukan penasehat. Bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,” kata Tumpak di Istana Negara.

Untuk itu, Tumpak meminta agar publik tidak lagi beranggapan bahwa Dewas akan melemahkan KPK. “Kami tidak bicara lagi soal lemah tak lemah, tentu kami bicara ke depan kami laksanakan kalau ada hal yang dirasa kurang mohon disempurnakan lagi,” ujarnya.

Dewan Pengawas Memperlambat Kerja KPK?

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Dewas KPK bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas KPK berperan sebagai organ pengarah (steering) dalam tata kelola kelembagaan. Sementara itu, para pimpinan KPK sebagai pihak yang diawasi tetap menjadi pelaksana tugas-tugas eksekutif.

Saragih mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berarti tanpa pengawasan. Adapun pengawasan nantinya bisa dilakukan secara eksternal, salah satunya oleh Ombudsman.

“Kami di Ombudsman apapun kami awasi. Kalau [di lembaga negara] ada institusi-institusi pengawasnya, institusi pengawas itu yang jadi pasien Ombudsman,” kata Saragih seusai acara diskusi Perspektif Indonesia: Wajah Kita 2019 di Jakarta, Sabtu (21/12/19).

Baca Juga: Ramai-Ramai Mengomentari Dugaan Kepala Daerah Cuci Uang lewat Kasino

Saragih mengingatkan pengawasan yang dilakukan Ombudsman harus didasarkan atas pengaduan publik terlebih dahulu. Selama ini, Ombudsman pun mengawasi lembaga pengawas semacam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keberadaan Dewas KPK ini dinilai justru menambah panjang proses birokrasi sehingga berpotensi menghilangkan momentum pemberantasan praktik korupsi. Pasalnya, diperlukan izin dari Dewan Pengawas KPK agar penyidik bisa melakukan penyadapan terhadap calon tersangka.

Sistem Dewan Pengawas KPK Dianggap Problematik

Indonesia Corruption Watch (ICW) punya penilaian sendiri terhadap keberadaan Dewas KPK. Menurut IC, sebagian besar publik justru pesimis dengan nasib KPK ke depan setelah Presiden Jokowi melantik kelima pimpinan dan Dewas KPK.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, menilai lima Pimpinan KPK baru sarat akan persoalan masa lalu, juga diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk. Menurut Kurnia, konsep Dewas juga malah menganggu independensi KPK.

“Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN),” kata Kurnia di Jakarta, Jumat (20/12).

Kurnia mengungkapkan bahwa siapa saja yang masuk ke dalam struktur Dewan Pengawas KPK, hal itu tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian bahwa Jokowi tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK. “Jadi, ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” ucapnya.

Kurnia pun menjelaskan tiga alasan di balik penolakan ICW terhadap keberadaan Dewan Pengawas KPK. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

“Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang,” ucapnya.

Menurut Kurnia, dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Kedua, kewenangan Dewan Pengawas KPK sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas.

Sementara di saat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU. Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh Presiden.

“Untuk itu Indonesia Corruption Watch menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK melalui instrumen Perppu. Adapun Perppu yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala,” kata Kurnia.

Keraguan juga diungkapkan Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menyebut kalau keberadaan Dewan Pengawas KPK justru berpotensi menyulitkan kinerja KPK. Untuk itu, publik jangan terbius dengan sosok Dewan Pengawas KPK meski memiliki rekam jejak yang baik.

“Ya kita hanya terpaku pada pesona per personel Dewan Pengawas saja yang orang-orangnya cukup berintegritas. Tetapi ini justru bisa menjadi jebakan batman seolah-olah kita setuju pada perubahan UU KPK yang menempatkan KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, tetapi di bawah subordinasi eksekutif/Presiden,” kata Fickar kepada Asumsi.co, Senin (23/12/19).

Fickar mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang yang baru, tugas KPK lebih kepada pencegahan korupsi, baru kemudian penindakan dan supervisi.

“Kalau dulu KPK itu lembaga penindakan, kalau sekarang jadi lembaga pencegahan. Artinya, kalau KPK mau melakukan penindakan, ya, itu tadi harus izin dewan pengawas segala macam. Kedua, dia juga harus berkoordinasi juga dengan penegak hukum yang lain,”ujarnya.

Menurut Fickar, sistem yang diatur UU No.19/2019 justru menempatkan Dewan Pengawas KPK dan sistemnya itu problematik, tidak taat asas. Di mana Dewan Pengawas bukan penegak hukum tapi justru berpotensi mengintervensi urusan projusticia penyidik dan penuntut di KPK.

“Jadi kita lupa masalah yang paling urgen itu, bahwa sebenarnya KPKharus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang independen yang bisa menangani korupsi baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” ujarnya.

Fickar menjelaskan bahwa Pimpinan KPK sebelumnya justru bisa bertindak sebagai penuntut dan penyidik. Kemudian, komisioner juga bisa menyetujui atau menolak proses hukum. Sementara penyidik KPK juga dapat melakukan penyadapan, penangkapan, penahanan atas dasar persetujuan komisioner.

“Untuk sekarang ini, fungsi memberi izin dan sebagainya itu malah dipindahkan ke badan yang namanya Dewan Pengawas KPK. Padahal Dewan Pengawas KPK itu oleh undang-undang juga tidak diberi status sebagai penegak hukum,” kata Fickar.

Nantinya, Fickar khawatir ke depan akan menimbulkan persoalan hukum. Ia menyebut kalau Dewan Pengawas sampai sekarang tidak diberi label sebagai penegak hukum, maka setiap kasus yang mendapat izin dari Dewan Pengawas untuk ditangani itu pasti akan dipersoalkan oleh para koruptor, entah itu lewat pra peradilan atau lewat upaya hukum yang lain juga.

“Sehingga untuk mencegah persoalan terserbut, saya berharap KPK kembali menjadi lembaga independen dan komisioner dikembalikan menjadi penegak hukum. Jika tetap dengan kondisi yang sekarang ini ya diperhatikan saja setiap langkah hukumnya agar tidak sia-sia. Sudah di sidang nanti ujung-ujungnya oleh Mahkamah Agung dibatalkan karena dewas tidak berwenang.”

“Yang bahaya itu. Udah sampai ujung, capek-capek. Ini potensinya seperti itu sepanjang dewas ini bukan penegak hukum.”

Share: Dewan Pengawas KPK Jangan Jadi “Jebakan Batman”