General

Dari Ketumnya Sampai Bacalegnya, Ini 3 Masalah Partai Hanura yang Perlu Segera Diselesaikan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kayaknya saat ini lagi dirundung deretan masalah yang harus segera diselesaikan. Padahal, tahun politik udah mulai terasa. Pendaftaran bakal calon legislatif 2019 aja udah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Rabu, 4 Juli 2018 lalu. Sedangkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2019 akan dibuka mulai 4 Agustus 2018.

By the way, emang apa aja sih masalah yang lagi menimpa partai yang dirintis Wiranto ini? Berikut daftarnya!

1. Ketua Umum Hanura Disomasi MK

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) saat ini sedang mengalami konflik dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu bermula karena pernyataan OSO yang menyebut ‘MK goblok’ saat berada di sebuah acara talk show di stasiun TV swasta nasional.

MK pun keberatan atas pernyataan OSO. Menurut MK, pernyataan itu merupakan bentuk penghinaan kepada MK dan para hakim konstitusi.

“Setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi,” tulis siaran pers resmi dari MK, pada Selasa, 31 Juli 2018.

MK pun akhirnya melayangkan somasi kepada OSO yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut.

“Maka terhadap hal tersebut MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018.”

Langkah somasi tersebut diambil setelah mendengarkan rekaman program acara secara utuh, dan MK berkesimpulan perbuatan OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK dan para hakim yang ada di dalamnya.

Pernyataan OSO yang bilang ‘MK goblok’ ini sendiri bermula setelah MK memutus perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, di mana dalam amar putusannya, memutuskan bahwa pengurus parpol enggak boleh maju jadi calon legislatif DPD.

2. Berkas Bakal Calon Legislatif Hanura Dikembalikan

Enggak cuma Ketumnya aja yang bermasalah, tapi para kader partai yang maju nyaleg juga bermasalah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru aja mengembalikan berkas perbaikan semua bakal calon legislatif 2019-2024 dari Partai Hanura. Pengembalian berkas perbaikan ini karena dokumen seluruh bakal caleg Hanura itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner KPU Hasyim Asya’ri bilang kalau dokumen yang diserahkan Hanura ke KPU sebagai syarat pencalonan anggota legislatif itu enggak lengkap. Pihak KPU pun enggan melanjutkan pemeriksaan dokumen caleg dari Hanura.

“Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS. Sehingga karena dokumen pencalonan TMS dokumen calon ya tidak kita periksa,” kata Hasyim pada media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Agustus 2018.

Dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, kata Hasyim, ada yang tidak mengisikan alamat lengkap bakal calon legislatif (bacaleg). Bahkan ada juga dokumen bacaleg Hanura yang tidak melampirkan foto diri.

“Kan, melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa,” ungkap Hasyim.

Sayangnya, masa perbaikan dokumen bacaleg sudah berakhir, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, di mana masa perbaikan dokumen pada 22-31 Juli lalu. Nantinya, kata Hasyim, bacaleg Hanura yang bisa ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) hanya yang dinyatakan memenuhi syarat pada saat proses verifikasi awal setelah pendaftaran pada 17 Juli lalu.

3. Elektabilitas Partai Hanura Masih Rendah

Mungkin, karena ketum dan kadernya masih dililit masalah, elektabiltas partai Hanura pun masih belum menunjukkan kenaikan. Lembaga survei politik Alvara Research Center bahkan udah merilis hasil survei elektabilitas partai politik, di mana hasilnya menunjukkan bahwa Hanura masih berstatus Parnoko, partai nol koma.

Alvara sendiri udah menggelar survei nasional pada 20 – 28 Juli 2018, dengan menggunakan multistage random sampling dengan melibatkan 1.142 responden berusia 17 tahun ke atas. Sampel diambil di seluruh Provinsi di Indonesia, dengan jumlah sampel tiap provinsi proporsional terhadap jumlah penduduk. Rentang margin of error sebesar 2,95% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Hasilnya, Partai Hanura memiliki elektabilitas hanya sebesar 0,6 persen saja. Bahkan, Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ngasih prediksi kalau Hanura enggak dapat kursi di DPR periode 2019-2024.

Padahal, partai peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan nomor urut 13 ini punya target yang cukup tinggi. OSO sendiri bilang, kalau Hanura memiliki target Pileg 2019, lebih besar dari perolehan kursi parlemen 2014.

“Ya besar, besar pokoknya targetnya. Paling sedikit nomor 5 (suara di parlemen). Paling sedikit,” ujar OSO  pada media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2018.

Share: Dari Ketumnya Sampai Bacalegnya, Ini 3 Masalah Partai Hanura yang Perlu Segera Diselesaikan