Bisnis

Dana Premi Menguap, Inilah Sisi Gelap Asuransi Berbalut Investasi!

Awan — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash/Scott Graham

Rapor merah kembali diterima industri jasa keuangan khususnya di sektor asuransi. Ratusan nasabah asuransi berbondong-bondong mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mengadu lantaran iming-iming agen asuransi tidak berbuah manis. Malah berujung kerugian.

Jumlah dana yang hilang pun tidak sedikit. Mengutip CNBC Indonesia, seorang nasabah Prudential terpaksa harus gigit jari lantaran uang premi yang dikumpulkannya hingga Rp27 juta hanya tersisa Rp9 juta. Tidak hanya raibnya dana, pemalsuan dokumen juga menjadi rapor merah industri jasa keuangan asuransi yang tengah menjadi sorotan.

Banjir Laporan

OJK bahkan mencatat ada 4 kasus yang rajin dilaporkan terkait nasabah asuransi. Utamanya untuk produk asuransi berbalut investasi atau biasa disebut dengan unit link. Jika mengutip lama resmi OJK, Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Pernyataan yang disebut perencana keuangan, Aidil Akbar, unit link merupakan investasi yang menjajikan 2 manfaat sekaligus, perlindungan asuransi dari hal tidak terduga di kemudian hari dan manfaat investasi yang akan menambahkan nilai aset yang kita setorkan.

Baca juga: Mengupas Fakta Millenials Tidak Bisa Mempunyai Rumah

Nah, dari kalimat manfaat investasi ini mungkin jarang diketahui bahwa ada risiko yang harus siap ditanggung nasabah pemegang unit link. Salah satunya adalah penurunan nilai aset karena investasi. Menariknya, kebanyakan nasabah tidak diberitahu oleh agen asuransi terkait risiko tersebut.

Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam menyampaikan, hingga kuartal pertama tahun 2021, ada 273 aduan yang masuk terkait produk asuransi unit link. Untuk tahun 2020, OJK mencatat ada 593 aduan yang masuk dari para nasabah.

OJK menambahkan ada 4 aduan dan jeritan nasabah yang saban hari masuk ke kantor OJK. Pertama terkait miss informasi atau informasi yang salah yang diberikan agen asuransi dengan produk yang dijual. Kedua,  penurunan nilai aset milik nasabah pada saat ingin melakukan klaim. Ketiga, permintaan pengembalian klaim secara penuh oleh nasabah. Lalu yang terakhir cukup klise, yakni sulitnya nasabah asuransi unit link untuk melakukan klaim.

Mengutip kantor berita Antara, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mengedepankan fungsi perlindungan konsumen. Apalagi, industri asuransi unit link ini merupakan industri yang mengedepankan penjualan, bukan karena kemandirian para nasabah untuk masuk ke unit link. Tidak heran jika banyak target penjualan yang membuat terjadi miss informasi yang dari agen kepada calon nasabahnya.

Tips Memilih Produk Asuransi

Lantas apa solusi pencegahan agar kasus seperti ini tidak banyak. terjadi? Devi Dimitra Maksum dari Manulife Financial menyebut beberapa tips dapat dilakukan calon nasabah sebelum masuk dan membeli produk unit link. Pertama kenali risiko yang muncul dari sebuah investasi, kenali produk unit link sebelum membelinya, contoh unit link berbasis saham tentu akan sangat berisiko karena nilai aset yang kita kumpulkan melalui premi dapat turun.

Kedua, kenali perusahaan asuransi yang menjual produk unit link. Pastikan perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang baik. “Ketiga pahami ilustrasi produk yang akan dibeli,” sebut Devi.  Jangan pernah malu untuk bertanya terkait asuransi yang ingin kita beli, tentunya kenali agen asuransi dengan sertifikat resmi mereka yang didapatkan dari AAJI. Terakhir adalah kenali komponen biaya yang harus kita bayarkan, seperti fee pengelolaan dana yang seringkali luput dari pantauan nasabah.

Share: Dana Premi Menguap, Inilah Sisi Gelap Asuransi Berbalut Investasi!