General

Dahnil Anzar dalam Dugaan Kasus Makar

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hendak diperiksa penyidik Polda Sumatra Utara pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB sebagai saksi kasus dugaan makar. Namun, Dahnil tak memenuhi panggilan itu.

Lewat akun Twitter @Dahnilanzar, Dahnil mengaku belum menerima surat panggilan yang dilayangkan Polda Sumut. Ia mengatakan kasus dugaan makar itu berkaitan dengan kegiatannya di Medan beberapa waktu lalu.

Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan.— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) May 27, 2019

Dalam sebuah video yang dikirimkannya ke para awak media, Dahnil menegaskan lagi bahwa dirinya memang belum melihat surat panggilan pemeriksaan tersebut secara fisik. Meski begitu, mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini mengaku tahu panggilan pemeriksaan itu dijadwalkan hari Selasa. “Dan itu harus ke Medan, Sumatera Utara. Ongkos pesawat ke sana mahal pastinya,” ujar Dahnil.

Dahnil menjamin dirinya akan menghadiri panggilan polisi di kemudian hari.”Insyaallah, kalau pihak kepolisian membutuhkan bantuan saya sebagai saksi, saya akan hadir,” katanya berjanji.

Polisi Tak Jelaskan Detail Kasus Dahnil

Kepolisian belum mau merinci kasus makar yang diduga melibatkan Dahnil. Kompas, Kamis (29/5), mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja: “Pemanggilan sebagai saksi di kasus makar. Itu yang di undangan. Itu terkait kasus Romo. Apakah sudah datang ya nggak tahu. Coba tanyakan ke penyidiknya dulu,” kata Tatan, Selasa (28/5).

Selain itu, Tatan menjelaskan bahwa pemanggilan Dahnil didasarkan pada laporan Fauzi Ramadhan Singarimbun pada 8 Mei 2019. Fauzi melaporkan adanya dugaan makar dalam ceramah bernuansa makar yang dilakukan oleh politikus Partai Gerindra Muhammad Syaf’i alias Romo saat aksi unjuk rasa di sekitar Masjid Raya Al Mashun, Jalan Jalan Sisingamangaraja, Medan, 22 Februari 2019.

Menurut keterangan polisi, Syaf’i telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan kedua terhadap anggota DPR RI ini seharusnya dilakukan pada Jumat (24/5) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih berada di Jakarta. “Tadi kuasa hukumnya telah hadir untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran (Syafi’i) untuk diperiksa,” kata Nainggolan.

Sesuai dengan prosedur, polisi bakal menjemput paksa Syafi’i karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Selain Dahnil, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain terkait kasus ini, yaitu seorang mahasiswa bernama Angga Fahmi, Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), serta Ketua Forum Umat Islam (FUI) Indra Suheri.

Polda Sumut sudah menetapkan dua tokoh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut sebagai tersangka kasus dugaan makar. Keduanya ialah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Rafdinal, dan Sekretaris Umum organisasi yang sama, Zulkarnain. Mereka ditahan di Mapolda Sumut.

Nainggolan menjelaskan penangkapan terhadap Rafdinal dilakukan pada Senin (27/5) siang, setelah tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain, dilakukan petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal dilangsungkan. “Jadi keduanya saat ini sudah ditahan,”kata Nainggolan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Keduanya diduga melakukan aksi makar saat pawai obor di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 4 Mei lalu dalam penyambutan bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Share: Dahnil Anzar dalam Dugaan Kasus Makar