Isu Terkini

CLM: Aplikasi Cek COVID-19 Mandiri untuk Bepergian Keluar-Masuk Jakarta

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan “Corona likelihood metric” (CLM) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang “Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.”

Berdasarkan informasi dari situs Jakarta Smart City, CLM sebenarnya adalah aplikasi untuk mengecek gejala COVID-19 secara mandiri. Aplikasi tersebut menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Dalam proses pengisian tes CLM, peserta tes akan diminta menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur. Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem CLM akan membaca riwayat data kasus COVID-19 milik Dinas Kesehatan sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan. Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.

Selain bertujuan untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, CLM juga diklaim berguna untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR. Hasil pengecekan mandiri dari CLM akan berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.

Apabila hasil CLM menunjukkan orang yang akan bepergian berstatus tidak aman, maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, atau karantina mandiri di tempat yang ditunjuk gugus tugas COVID-19 di tingkat provinsi atau kota/kabupaten.

Akan ada pula sanksi pidana bagi orang yang melanggar kewajiban dalam pemberian data, keterangan, dan informasi saat pengisian CLM sebagaimana tertulis dalam ketentuan Pergub tersebut.

Share: CLM: Aplikasi Cek COVID-19 Mandiri untuk Bepergian Keluar-Masuk Jakarta