Covid-19

Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, Singapura Berlakukan Aturan Ini bagi Pendatang Asing

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: EPA-EFE

Singapura akan memberlakukan aturan karantina wajib selama 21 hari–yang sebelumnya 14 hari–bagi para pengunjung asing mulai Jumat (7/5/21) mendatang. Aturan ini merupakan upaya terbaru Singapura dalam mencegah gelombang wabah baru COVID-19.

Terhitung mulai Jumat (7/5) pukul 23.59 waktu setempat, semua pelancong yang masuk ke Singapura harus melakukan karantina selama tiga pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Aturan ini diberlakukan khusus ke negara dengan risiko tinggi, seperti India, Inggris, Afrika Selatan, Bangladesh, Pakistan, Nepal, dan Sri Lanka.

Khusus pelancong dari Fiji dan Vietnam, mereka akan diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina di rumah. Aturan perpanjangan karantina ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, Cina, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Selain itu, Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan, yakni dari delapan menjadi lima orang, terhitung mulai Sabtu (8/5) mendatang hingga Minggu (30/5).

Baca juga: Bepergian Antar Kota di Kawasan Ini Masih Diperbolehkan Selama Larangan Mudik | Asumsi

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini.

Berbicara dalam konferensi pers pada Selasa (4/5) malam, Ketua Satuan Tugas Multi-kementerian Singapura Lawrence Wong mengatakan, situasi COVID-19 global telah memburuk, dengan varian dan kasus baru menyebar dari Asia Selatan ke Asia Tenggara.

“Saat kami melihat varian baru dari negara tertentu, misalnya Inggris, Afrika Selatan, dan India, kami memperpanjang aturan karantina untuk negara-negara tersebut,” kata Wong seperti dilansir dari The Strait Times, Rabu (5/5).

“Tujuan perpanjangan aturan karantina saat ini adalah untuk meminimalisir risiko lebih banyak varian kasus yang masuk ke masyarakat kami.”

Baca juga: Lonjakan Kerumunan Jelang Lebaran, Ancaman “Superspreader” Covid-19 Makin Nyata | Asumsi

“Situasi global semakin memburuk, dan kami melihat varian baru tak hanya berasal dari negara-negara tertentu saja karena varian tersebut kemungkinan besar telah menyebar ke seluruh dunia,” ujarnya.

Sementara pada Selasa (4/5), Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan, mengingat adanya lonjakan jumlah infeksi virus Corona.

“Mengingat situasi yang memburuk secara global, kami akan lebih memperketat langkah-langkah pembatasan kami untuk pelancong dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke negara atau wilayah berisiko lebih tinggi, dan mengurangi izin masuk untuk pendatang asing.”

Hingga Senin (3/5) malam, Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. Singapura saat ini mencatat kasus COVID-19 lebih dari 61 ribu kasus, termasuk 31 kematian.

Share: Cegah Lonjakan Kasus COVID-19, Singapura Berlakukan Aturan Ini bagi Pendatang Asing