Larangan mudik mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021) ini. Pelarangan itu akan diberlakukan selama 12 hari atau sampai Senin (17/5/2021). Meski demikian, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri, disebutkan kawasan-kawasan yang masih diperbolehkan adanya pergerakan transportasi antar kota, dan yang dikecualikan dari larangan mudik.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4). Di pasal itu disebutkan bila larangan penggunaan transportasi darat untuk tujuan mudik dikecualikan untuk yang berada di dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019.
Baca juga: Lonjakan Kerumunan Jelang Lebaran, Ancaman “Superspreader” Covid-19 Makin Nyata | Asumsi
Selanjutnya, disebutkan secara spesifik kawasan-kawasan perkotaan yang dimaksud, yakni:
a. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
b. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
c. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
d. Semarang Raya: Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
e. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
f. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
g. Surabaya Raya: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan
h. Makassar Raya: Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Dalam Permenhub itu, di ayat (5), juga ditulis bahwa pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada delapan kawasan perkotaan itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
Kemudian, disebutkan juga bila Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta kepala daerah – sesuai dengan kewenangannya – dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5).