General

Calon Kepala Daerah Terciduk OTT KPK Bisa Tetap Ikut Pilkada, Ini Acuannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Belakangan ini, sejumlah calon kepala daerah yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, mereka yang terjerat OTT masih bisa ikut Pilkada, lho kok bisa?

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa para kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2018.

Bahkan, menurut Tjahjo Kumolo, banyaknya calon kepala daerah yang terciduk OTT KPK, tak serta merta membuat mereka bisa mengundurkan diri. Ia mengatakan mereka bisa tetap dilantik jika menang Pilkada, namun akan langsung diberhentikan.

“Yang penting kita sukseskan dulu (pilkada), kalau nanti ada calon tunggal, ada OTT, dan banyak kemarin yang dilantik di tahanan juga ada,” kata Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, seperti dinukil dari Kumparan, Selasa 20 Februari.

“Tahun lalu ada calon yg ditahan dan menang mutlak itu tetap saya lantik. Aturannya, jika yang bersangkutan belum memiliki ketetapan hukum ya tetap jalan (pencalonannya),” lanjutnya.

Sejumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK

Seperti diketahui, sejauh ini KPK sudah menangkap lima kepala daerah dalam dua bulan pertama 2018 lewat OTT. Sebanyak empat di antaranya merupakan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018.

Keempat orang itu adalah Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pada OTT KPK tersebut, Nyono, Marianus, dan Imas disangkakan sebagai penerima suap, sementara Mustafa diduga sebagai pemberi suap.

Lalu, apa sih guys yang membuat mereka masih bisa nyalon di Pilkada 2018 nanti? Adakah acuannya?

UU No 10 Tahun 2016 sebagai acuan

Tjahjo sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada UU tersebut disebutkan bahwa hanya kandidat yang meninggal dunia, berhalangan tetap, dan menjadi terpidana yang tak bisa mengikuti Pilkada, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 21 Februari.

Selain itu, menurut Tjahjo, aturan tersebut telah mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seseorang meski sudah berstatus tersangka. Maka dari itu, calon kepala daerah yang telah ditangkap maupun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tetap memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.

“Kita pakai asas praduga tak bersalah itu aja. Setelah terdapat kekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah maka dicopot (dari jabatannya),” jelasnya.

“Kalau misalnya nanti dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tapi dalam persidangan tidak terbukti bersalah, ini kan merugikan juga,” sambung Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo meminta kepada para calon kepada daerah agar memahami batasan dan area korupsi di daerahnya. Tjahjo pun menyayangkan sikap para kepala daerah yang seharusnya sudah paham dan berhati-hati terhadap potensi-potensi korupsi tersebut.

“Aturan semua sudah ada. Area rawan korupsi sudah kita sampaikan seperti dana hibah, bansos, mekanisme pembelian barang jasa, jual beli jabatan, retribusi dan pajak. Masa pejabat tetap tidak paham, masa harus diawasi selama 24 jam,” pungkasnya.

Share: Calon Kepala Daerah Terciduk OTT KPK Bisa Tetap Ikut Pilkada, Ini Acuannya