General

Caleg 2019 Tersangka KDRT dan Kasus Hukum Lainnya Terancam Dieliminasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Para calon wakil rakyat yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 benar-benar harus menjadi representasi terbaik dari rakyat dan tak tersangkut kasus hukum. Di Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggodok aturan soal caleg yang tersangkut kasus hukum itu.

Caleg Tersangka KDRT Terancam Dieliminasi

Saat ini, KPU sendiri tengah mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jadi, para caleg harus bersih dari kasus hukum jika ingin ikut serta.

Nantinya, eliminasi tersebut bisa diberlakukan saat para caleg tersebut sudah masuk dalam daftar calon sementara yang dibuat KPU usai masa pendaftaran. Nah, apakah nantinya wacana itu bakal dimuat ke dalam Peraturan KPU (PKPU)?

Menurut Komisioner KPU, Viryan, pihaknya tengah membahas kemungkinan aturan itu dimuat dalam PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD di  Pemilu 2019 mendatang.

“Bagaimana kalau dia juga menjadi tersangka terkait KDRT, itu masih dibahas,” ucap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 29 Maret.

Caleg Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Juga Jadi Sorotan

KPU ternyata tak hanya fokus terhadap para caleg yang terlibat kasus KDRT saja. Selain kasus KDRT, Viryan juga mengatakan KPU tengah mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi caleg jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak dari daftar calon sementara.

Lantaran pentingnya aturan tersebut agar bisa memunculkan caleg-caleg berkualitas, Viryan mengatakan ada yang mengusulkan aturan itu agar dimuat dalam PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.

“Bagaimana kalau dia melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak,” ujar Viryan.

Usulan Lain Soal Caleg yang Terjerat Kasus Hukum Berulang

Selain dua bahasan aturan tersebut, ada lagi usulan lain yang muncul untuk dimasukkan ke dalam PKPU. Usulan aturan itu adalah apabila ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Mirip seperti dua usulan sebelumnya, pada usulan ini KPU juga akan mempertimbangkan untuk mengeliminasi caleg tersebut dari daftar calon sementara.

“Dia bisa diganti kalau melakukan tindak pidana hukum yang berulang. Masih dibahas,” ucap Viryan.

Seperti Apa Mekanisme Penggantian Caleg Tersangka Kasus Korupsi?

Selain tiga usulan di atas, KPU juga tengah membahas mengenai mekanisme penggantian caleg jika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019.

Nantinya, apabila aturan itu dimuat dalam rancangan PKPU, maka akan ada perbedaan peraturan yang jelas dan signifikan antara Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2018. Seperti diketahui, calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 tidak dapat mengundurkan diri atau diganti oleh partai politik pengusung.

Meski demikian, menurut Viryan, semua itu sejauh ini masih dalam pertimbangan dan masih dibahas dalam rapat pleno. Itu artinya sejumlah mekanisme tersebut belum tentu juga dimuat dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Viryan mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat pleno perancangan PKPU sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan depan.

Share: Caleg 2019 Tersangka KDRT dan Kasus Hukum Lainnya Terancam Dieliminasi