General

Buruknya Kualitas Udara Jakarta dan Bahaya yang Bisa Ditimbulkan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Polusi udara memang sudah jadi masalah klasik di DKI Jakarta selama bertahun-tahun. Bahkan, setiap hari, warga Jakarta ‘dipaksa’ menghirup udara dari hasil pencemaran asap kendaraan, pabrik, dan sumber-sumber polusi udara lainnya. Kondisi ini tentu membuat masyarakat gerah hingga akhirnya muncul untuk mendesak pemerintah bertanggung jawab atas kondisi miris tersebut.

Bahkan, sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Notifikasi gugatan diserahkan koalisi di Balai Kota DKI, Rabu 5 Desember 2018 lalu.

Sekadar informasi, citizen law suit sendiri merupakan mekanisme yang sebenarnya tidak dikenal dalam sistem hukum perdata Indonesia. Dalam gugatan ini, tergugat dipastikan selalu penyelenggara negara yang dianggap lalai memenuhi hak warga negaranya, dalam hal apa pun.

Meski jarang terdengar, gugatan lewat mekanisme ini justru sudah beberapa kali muncul dan di antaranya telah diterima hak gugatnya. Bahkan, pernah juga gugatannya dikabulkan, dan ada pula yang diputus sampai tingkat kasasi. Sebenarnya, tak hanya Jokowi dan Anies saja yang digugat dalam gugatan ini.

Ada sejumlah penyelenggara negara lainnya yang juga digugat. Mereka adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Para tokoh itu akan digugat karena dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta.

“Notifikasi CLS dilayangkan sejumlah individu sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta,” kata salah satu penggugat, Inayah Wahid, melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Desember 2018 kemarin.

Warga Jakarta Hirup Udara Tak Sehat

Menurut Inayah, polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara tidak sehat selama 206 hari untuk parameter PM 2,5.

Bahkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari. Alat pemantau kualitas udara itu mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2,5, di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai 100 µg/m³ di hari-hari tertentu. Padahal, batas aman PM 2,5 yang dihirup manusia merujuk World Health Organization (WHO) adalah 25 µg/m³.

Perlu diketahui bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) memiiiki standar untuk menyebut udara sehat. Udara sehat adalah yang punya partikel debu halus atau PM (Particulate Matter) 2,5 sebesar 25 µg/m³. Dalam PM tersebut terdapat komponen utama berupa sulfat, nitrat, amonia, natrium klorida, karbon hitam, debu mineral, dan air. Tak hanya itu saja, PM juga merupakan campuran kompleks partikel padat dan cair dari zat organik dan anorganik yang tersuspensi di udara. Melihat dari standar inilah, maka jika melihat pada standar ini, maka udara di Jakarta tak bisa disebut sehat.

Baca Juga: 5 Cara Agar Terhindar dari Bahaya Polusi Udara di Jakarta

Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut PM 2,5 di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai 100 µg/m³ pada hari-hari tertentu. “Kami peduli. Karenanya, kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban,” kata Inayah.

Tim advokasi calon penggugat Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Contohnya, uji emisi kendaraan tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi. Bahkan, berdasarkan pantauan mereka, pemerintah pusat juga tidak membuat panduan soal koordinasi penanganan polusi antar-wilayah.

“Polusi udara di Jakarta juga merupakan sumbangan polusi wilayah lain, akibat aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU,” kata Nelson.

Dengan rencana gugatan tersebut, pemerintah diharapkan bisa menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara. Pemerintah juga diharapkan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Saran Gubernur DKI Anies Baswedan

Terkait gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya buka suara dan mengimbau agar masyarakat Jakarta mau beralih dari menggunakan kendaraan pribadi lalu berpindah ke kendaraan umum. Menurut Anies, tujuan dari peralihan itu pun sangat jelas yakni untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

“Makin kita secara sengaja menggunakan kendaraan umum daripada kendaraan pribadi, itu membantu mengurangi polusi udara di Jakarta,” kata Anies di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Anies pun menjelaskan bahwa penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta berasal dari asap kendaraan bermotor. Apalagi, banyak masyarakat Jakarta yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk berpergian dan tak mau menggunakan transportasi umum. “Tapi kalau kita memilih kendaraan umum, otomatis kita akan mengurangi polusi di Jakarta,” ucapnya.

Bahkan, Anies pun membandingkan kondisi udara di Jakarta saat masa mudik Lebaran. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi-JK menjelaskan bahwa dalam kondisi itu, ada pengurangan jumlah kendaraan bermotor yang cukup signifikan sehingga kondisi udara Jakarta lebih baik.

“Teman-teman menyaksikan kalau saat musim lebaran, langit Jakarta biru, kenapa? Ya mobil motornya pada enggak beraktivitas di sini. Kenapa kok biru? Ya karena bersih, artinya jika kita ramai-ramai mau menggunakan transportasi umum, maka itu akan membantu,” ujarnya.

Meski begitu, Anies pun mengaku belum membaca gugatan warga negara (CLS) yang diajukan oleh gerakan Ibu Kota. “Belum (baca),” katanya.

Bahaya Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Pada 21 Agustus 2018 lalu, Greenpeace Indonesia pernah memasang sebuah pesan pada poster berukuran raksasa di papan iklan yang berlokasi di Jalan Jend. Gatot Soebroto (halaman Taman Ria Senayan) dengan pesan #WeBreatheTheSameAir.

Kala itu, aktivis Greenpeace memanjat billboard untuk memasang data kualitas udara Jakarta yang diambil dari rata-rata 5 pemantauan alat kualitas udara milik beberapa institusi berbeda, BMKG di Kemayoran, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat dan Selatan Serta 3 alat lainnya milik Greenpeace Indonesia yang berlokasi di Rawamangun, Pejaten Barat dan Mangga Dua Selatan.

Lalu, berdasarkan data yang diolah dari dua stasiun pantau PM 2,5 di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, sepanjang bulan Agustus 2018 kemarin, kualitas udara di Jakarta memiliki lebih dari 22 hari yang masuk ke dalam kategori tidak sehat. Selain itu, menurut versi aplikasi pemantauan udara AirVisual, Jakarta menduduki nomor satu predikat kualitas udara buruk di antara kota-kota besar di dunia pada 11 Agustus 2018, di mana angka rata-rata harian di Stasiun Pantau PM 2,5 di Kemayoran Jakarta milik BMKG menunjukan angka 87,3 µg/m³.

Sementara data stasiun pemantauan ISPU pada tanggal yang sama di Jagakarsa, Kelapa Gading dan Kebon Jeruk milik Pemerintah DKI Jakarta pada saat itu juga menunjukan Kategori Tidak Sehat. “Pemerintah harus mencari solusi nyata, karena mata dunia sedang tertuju pada Indonesia sebagai penyelenggara pesta olahraga terbesar se-Asia. Solusi menekan sumber polusi harus dilakukan dalam satu komando yang jelas, karena ini akan mencakup lintas Kementerian dan kepentingan, mulai dari permasalahan transportasi, industri sampai pembangkit yang harus dibatasi dan diatur secara ketat,” kata Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu.

Kualitas udara yang buruk dapat membahayakan kesehatan warga dan meningkatkan risiko kematian dini. Partikel polutan yang paling berbahaya PM 2,5 dapat terhirup dan mengendap di organ pernapasan.

Jika terpapar dalam jangka panjang, PM 2,5 dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut terutama bagi anak-anak, hingga kanker paru-paru. Selain itu, PM 2,5 dapat meningkatkan kadar racun dalam pembuluh darah yang dapat memicu stroke, penyakit kardiovaskular dan penyakit jantung lainnya, serta dapat membahayakan ibu hamil karena berpotensi menyerang janin.

“Ini adalah ancaman kesehatan nyata bagi semua orang, mulai dari balita, anak-anak, atlet dunia yang saat ini berkunjung ke Jakarta hingga jutaan pekerja yang setiap harinya hilir mudik di Jakarta. Ini adalah kepentingan kita bersama, akses terhadap udara bersih adalah hak hidup masyarakat,” ujar Bondan.

Tingkat polusi udara yang sangat tinggi telah menimbulkan biaya kesehatan dan kerugian ekonomi yang besar. Pada tahun 2010 penelitian Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan bahwa dari total penduduk Jakarta yang mencapai 9.607.787 jiwa, sebanyak 57,8 persen berpenyakit akibat polusi udara. Total biaya kesehatan yang harus dibayar warga Jakarta mencapai Rp 38,5 triliun.

Tentu ada harga yang harus dibayar mahal dari kualitas buruk udara di Jakarta. Kondisi seperti ini tentu diharapkan bisa diatas pemerintah agar ke depan masyarakat benar-benar bisa menghirup udara bersih dan bebas polusi.

Share: Buruknya Kualitas Udara Jakarta dan Bahaya yang Bisa Ditimbulkan