General

Berantas Korupsi, Jadi Pemilih yang Berdaulat

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 nanti sudah semakin dekat. Berbagai macam alasan tentu menjadi dasar mengapa seseorang memilih. Ada yang berdasarkan rasionalitas, ada juga yang berdasarkan kedekatan identitas. Semua berhak memilih atas alasannya masing-masing. Termasuk untuk memilih calon legislatif (caleg) yang pernah tersandung kasus korupsi. Dalam Pemilu yang akan datang ini, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan aturan untuk tidak mendaftarkan nama-nama mantan koruptor bagi seluruh partai yang akan mengikuti Pemilu 2019. Namun, tetap saja, ada partai-partai yang memaksa untuk mengusung nama koruptor disertakan sebagai calon legislatif dalam Pemilu nanti. Partai apa saja kah itu?

Seluruh Calon Legislatif PKB, PPP, dan PSI Bebas Korupsi

Pemilu kali ini adalah pemilu pertama yang menetapkan bahwa caleg yang pernah tersandung kasus korupsi tidak diperbolehkan untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) lagi oleh KPU. Meski begitu, tetap saja masih ada beberapa partai yang bandel. Ditemui beberapa caleg mereka sempat berurusan dengan KPK. Partai-partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Eks Koruptor Nyaleg  dan Hukuman Mati yang Menghantuinya

Dilansir dari situs KPU, pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU memastikan kalau tidak ada mantan koruptor yang masuk dalam Daftar Calon Tetap dari partai manapun. Namun permasalahannya ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat nama-nama mantan koruptor yang masuk menjadi DCT. Selain ketiga partai yang telah disebutkan di paragraf sebelumnya, terdapat tiga belas partai sisanya yang masih mengirimkan calon legislatif mantan koruptor. Partai-partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Berkarya, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Perindo, PKPI, PDI-P, PBB, dan PKS.

Baca Juga: Mencegah Eks Koruptor yang Nyaleg Terpilih Lagi

Adanya caleg mantan koruptor tentu menjadi permasalahan, mengingat Indonesia saat ini masih begitu bermasalah dengan korupsi. Tidak hanya terjadi di tingkat DPR, korupsi justru semakin mewabah di tingkat daerah. Jika melihat pola bahwa caleg yang pernah korupsi justru nanti di tahun 2019 bersaing di tingkat daerah, tentu hal ini dapat berbahaya bagi usaha Indonesia mengentaskan korupsi. Memilih kembali mantan koruptor untuk mewakili rakyat tentu menjadi sebuah problematika yang harus diselesaikan sesegera mungkin. Bagaimana caranya?

Berantas Korupsi dengan Tidak Memilih Caleg yang Terbukti Menyeleweng

Menjadi pemilih yang berdaulat merupakan hak setiap rakyat di Indonesia yang secara hukum sah untuk memilih tahun 2019 nanti. Dalam menggunakan kedaulatan tersebut dengan baik, salah satu caranya adalah dengan menggunakan hak suara untuk tidak memilih caleg mantan koruptor. Memang ini adalah hal kecil, namun harus dilakukan. Mulai cari informasi caleg-caleg mana saja yang pernah tersandung korupsi di dapil kalian. Jika ada yang mempertanyakan apakah pantas, berkampanye untuk tidak memilih caleg mantan koruptor. Dengan alasan apapun pertanyaan tersebut ditanyakan, jawabannya hanya satu: sangat pantas. Jangan takut untuk memerangi korupsi dari hal sekecil apapun. Termasuk untuk tidak memilih caleg mantan koruptor. Artikel ini bukanlah sebuah iklan untuk memilih tiga partai yang bebas korupsi karena jelas, tidak semua caleg dari tiga belas partai lainnya adalah caleg yang pernah korupsi. Jika memang mendukung satu partai tertentu, mari mulai untuk tidak memilih caleg yang pernah korupsi dari partai tersebut. Dari tindakan-tindakan kecil seperti ini lah justru Indonesia dapat terbebas dari korupsi.

Share: Berantas Korupsi, Jadi Pemilih yang Berdaulat