Isu Terkini

Beda Pendapat Kuasa Hukum Munarman dan Polisi Soal Bahan Peledak, Mana yang Benar?

Irfan — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar YouTube/Najwa Shihab

Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman oleh Polisi atas dugaan kasus terorisme diiringi dengan sejumlah pengumpulan barang bukti yang dilakukan sejak Selasa (27/4/2021) sore. Dari penggeledahan di kantor eks FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, yang merupakan rangkaian penggeledahan pascapenangkapan Munarman, ditemukan barang bukti yang diklaim sebagai Triaseton Triperoksida atau TATP.

Penemuan serbuk dan cairan yang diklaim sebagai TATP ini jadi sorotan. Pasalnya, TATP merupakan cairan yang biasa digunakan sebagai bahan peledak. Dalam beberapa catatan, TATP digunakan oleh jaringan teroris yang digrebek oleh Polisi pada medio Maret 2021 di Sukasari, Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menemukan 70 bom pipa dari senyawa kimia tersebut.

Dalam penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019 Polisi juga menemukan bahan tersebut. TATP ini juga termasuk bahan yang dipakai dalam rangkaian bom gereja Surabaya pada tahun 2018 dan bom kampung Melayu pada 2017.

Dalam pernyatannya pada 2017, Tito Karnavian yang masih menjabat sebagai Kapolri,  menyebut TATP sebagai bahan peledak merupakan ciri khas dari jaringan ISIS. Soalnya, Bahan ini mudah dibuat dengan cairan pembersih kuku dan tidak membutuhkan detonator.

“TATP ini adalah ciri khas dari kelompok ISIS. Serbuk ini gampang dibuat dengan menggunakan bahan dasar untuk membersihkan kuku. Ini sangat berbahaya, cukup panas, dan bisa meledak,” kata Tito.

TATP, kata Tito, sering digunakan oleh kelompok ISIS di Indonesia. Bahan ini pernah dicoba dalam aksi bom di Jawa Timur dan Mall Alam Sutera, Serpong, Banten.

Dikutip dari Okezone, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) sore menyebut TATP adalah senyawa yang memiliki ciri khas mudah terbakar hanya dengan gesekan, panas, dan pemicu lainnya. “Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong high explosive yang sangat sensitif,” ungkap Fadil Imran.

Namun, klaim Polisi disanggah oleh Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution atau Ombat. Menurutnya, alih-alih TATP, bubuk putih sebagai barang bukti yang ditemukan polisi di gedung bekas sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) merupakan obat pembersih toilet.

Dikutip dari CNN Indonesia, serbuk dan cairan yang diambil adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudu dan toilet masjid dan musala. Dia menambahkan, barang bukti berupa buku-buku yang disita di rumah Munarman merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Munarman.

Pernyataan Ombat senada dengan pernyataan mantan tim pengacara FPI Ichwan Tuankotta. Menurut dia, cairan tersebut kerap kali digunakan para pengurus dan simpatisan FPI untuk kerja-kerja sosial. Di antaranya digunakan untuk membersihkan toilet-toilet masjid.

Tak hanya itu, Ichwan juga mengatakan bubuk putih yang ditemukan oleh polisi merupakan bubuk deterjen. Ia mengatakan bubuk tersebut untuk digunakan membersihkan kamar mandi.

“Tapi nanti kita lihat saja hasil penyidikan pihak kepolisian,” kata Ichwan.

Apa Bedanya?

Berdasarkan penjelasan di jurnal Science Direct yang dikutip oleh Detik, TATP adalah salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Saking seringnya digunakan, TATP kerap dijuluki sebagai Mother of Satan.

Bahan kimia ini mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.

Sementara berdasarkan penelusuran pada beberapa merek cairan pembersih WC atau porselen, tidak ada kandungan TATP dalam komposisinya. Sejumlah pembersih WC hanya mengandung bahan asam aktif asam klorida atau hydrochloric acid (HCL) atau hidrogen peroksida (H2O2) yang berguna untuk melarutkan kerak kotoran.

Share: Beda Pendapat Kuasa Hukum Munarman dan Polisi Soal Bahan Peledak, Mana yang Benar?