Isu Terkini

Bahaya Menggelar Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pilkada serentak 2020 mulanya akan digelar pada 23 September mendatang. Namun, untuk menekan angka penyebaran virus SARS-CoV-2, pemerintah, DPR dan pelaksana pemilu bersepakat menundanya lewat Perppu 2/2020.

Ada tiga opsi tanggal pelaksanaan pilkada yang ditawarkan KPU, yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Hadar Nafis Gumay, seorang eks Komisioner KPU RI, berpendapat bahwa pilkada selayaknya dilaksanakan pada tahun depan.

“Saya kira yang paling utama adalah kita harus memastikan betul kalau kita mau melanjutkan. Jadi posisi sekarang itu pilkada sedang ditunda, dibekukan, pekerjaan dihentikan sementara. KPU sudah melakukannya, yaitu ada empat tahapan yang dihentikan,” kata Hadar saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (26/5).

Waktu Persiapan Tak Cukup

Menurut Hadar, kalau hendak menggelar pilkada akhir tahun ini, KPU sudah harus memulai prosesnya pada Juni. Ada dua pilihan, tanggal 6 atau 15 Juni.

“Pilkada ini kan jangan hanya dilihat pas hari pemungutan suaranya saja, tapi ada proses yang cukup panjang yang namanya tahapan-tahapan pilkada. Kalau memang pilkada akan diselenggarakan oleh KPU pada 9 Desember 2020 sesuai Perppu No.2/2020, pekerjaan atau persiapan yang dimulai sejak Juni 2020, itu sangat rentan,” ujarnya.

Kata Hadar, jumlah kasus positif COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda melandai. “Ditambah lagi pemerintah juga mau bekerja dengan protokol kesehatan. Sekarang siapa yang mau membiayai kebutuhan-kebutuhan itu saat pilkada? Apa mau kita bebankan ke setiap orang atau ke petugas saja, dan itu kan kebutuhannya bukan hanya sekadar masker, tapi ada juga sarung tangan, disinfektan, sampai termometer tembak,” ujarnya.

Sekalipun pemerintah mau membiayai, KPU harus melakukan realokasi dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Itu semua pun membutuhkan perubahan peraturan. Bahkan ada ide-ide yang agak lebih jauh, itu membutuhkan perubahan UU. Apakah semua ini bisa diproses dengan cepat? Menurut pandangan kami di koalisi, prosesnya tidak bisa cepat,” kata Hadar.

Perihal kesiapan masyarakat, ia berpendapat, “Kami pikir juga ini tidak siap karena itu butuh waktu untuk kita betul-betul paham. Juga harus disosialisasikan, petugas disiapkan, dilatih, dan sebagainya.”

Bisakah E-Voting Diterapkan?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penggunaan teknologi dalam pemilu atau pilkada harusnya bisa menjawab permasalahan ataupun kebutuhan yang dihadapi. Oleh karena itu, menurutnya, dalam memutuskan tipologi teknologi yang mau digunakan, pemerintah harus melakukan studi kelayakan dulu.

“Persoalan dan kebutuhan yang ingin kita selesaikan itu apa. Di banyak negara di dunia, kalau kita lihat trennya memang yang lebih dominan digunakan pilihan teknologi untuk pemilu itu adalah rekapitulasi suara secara elektronik. Jadi bukan pemungutan suara secara elektronik atau electronic voting machine,” kata Titi saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (26/05).

Di Indonesia, apakah e-voting bisa menjadi pilihan atau solusi dalam situasi pandemi COVID-19? Untuk sampai ke sana, menurut Titi, kita juga harus melihat kelayakan dari sisi aturan, anggaran, sumber daya, dan yang terpenting dari sisi waktu.

Menurut Titi, analisis dan kajiannya harus secara menyeluruh. Dalam situasi normal saja, kita masih punya banyak hal dan hambatan yang dihadapi terutama dalam menggunakan teknologi. Belum lagi proses itu harus dilaksanakan secara gradual atau bertahap, apalagi dalam situasi krisis saat ini.

“Kami berpandangan sebenarnya yang kita perlukan itu saat ini adalah bagaimana kita beradaptasi dengan kondisi pandemi ini. Kita kan tidak bisa memastikan COVID-19 ini kapan bisa hilang selama vaksinnya belum bisa ditemui.”

Oleh karena itu, adaptasi antara karakter pemilu yang menyaratkan interaksi, berkumpulnya sejumlah orang, dan juga partisipasi dengan karakter COVID-19 yang mengharuskan masyarakat untuk jaga jarak, tidak membuat kerumunan dan perkumpulan, itu yang harus dilakukan.

“Kalau kita menggunakan electronic voting machine pun, itu tetap harus ada pemilih yang datang ke TPS. Hanya saja memang di dalam penggunaan electronic voting machine pun, itu jumlah pemilihnya harus diperbesar karena dia menjadi murah lantaran pemilih di satu TPS nya diperbanyak.”

Di Pemilu 2019 kemarin, jumlah pemilih di satu TPS itu maksimal ada 300 orang. Walaupun di UU Pilkada, jumlah pemilih maksimal bisa sampai 800 orang, di negara-negara yang diobservasi langsung oleh Titi soal penggunaan mesin pemungutan suara elektronik, misalnya di AS, itu satu TPS paling sedikit antara 2.000 hingga 5.000 orang.

“Jadi dia bisa murah mesin pemungutan suara elektronik itu, karena dia memperbesar skala daya jangkau pemilih di TPS sehingga ada efisiensi. Karena kan pengadaan mesin itu mahal di awal, dan bisa murah kalau digunakan secara terus menerus.”

Tapi sekali lagi Titi menegaskan bahwa penggunaan mesin pemungutan suara elektronik itu tetap menyaratkan pemilih untuk pergi ke TPS. Sehingga tetap akan ada interaksi antara manusia dengan manusia. “Kalau kita lihat seperti mesin ATM yang digunakan banyak orang, sehingga transmisi virus pun bisa terjadi di situ.”

Perlu diketahui, di tengah pandemi COVID-19 ini, Indonesia memang bukan satu-satunya negara yang akhirnya menunda pemilu. Dalam catatan Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) per 23 April, ada setidaknya 51 negara yang menunda pemilu, 17 negara di antaranya menunda pemilu nasional.

Meski begitu, ternyata IDEA juga mencatat setidaknya ada delapan negara yang tetap menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi, salah satunya Korea Selatan yang menggelar pemilu legislatif pada 15 April lalu.

Menariknya, Korsel justru berhasil mencetak partisipasi pemilu terbaik sejak 1992. Angka partisipasinya mencapai 66 persen atau meningkat 8,1 persen dari tahun sebelumnya. Pada pemilu tersebut, dari 35 partai yang menjadi kandidat, Partai Minjoo (Demokrat) sebagai petahana mendapat kursi terbanyak.

Setidaknya ada tiga faktor utama penyebab keberhasilan Korea Selatan mengadakan pemilu di tengah pandemi, yakni sistem pemilu yang baik, penanganan COVID-19 yang sigap, dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara.

Penyelenggara pemilu di Korsel, National Election Comission (NEC) membuat peraturan dan teknis pelaksanaan seluruh tahapan pemilu di antaranya pemungutan awal sebelum hari pencoblosan dan pemilihan melalui surat. Kedua sudah diatur sejak jauh hari sebelum masa pandemi.

Dalam praktiknya, pemilih bisa mencoblos sejak dua hari sebelum hari H agar tidak terjadi penumpukan orang di TPS atau dimulai pada tanggal 13 April atau dua hari sebelum hari H pada 15 April. Selain itu, opsi lainnya yang juga dijalankan adalah memilih melalui surat dengan mengisi blanko surat suara dari rumah yang kemudian dikirim melalui kotak pos ke alamat otoritas pemilu.

Alhasil, kedua strategi itu akhirnya sukses mencegah penumpukan massa di tengah pandemi COVID-19. Strategi lainnya adalah pembuatan TPS baru di sekitar tempat isolasi pasien COVID-19 yang tanpa kendala. Pengecekan suhu bisa dilakukan di tiap TPS, sehingga bagi yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius, langsung dipindahkan ke tempat khusus.

APD pun disediakan bagi petugas pemilu, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan perlengkapan lain yang bisa mencegah COVID-19. Dengan aturan ketat, didukung anggaran pemilu memadai untuk menopang berjalannya sistem, para pemilih pun merasa aman saat datang ke TPS.

Share: Bahaya Menggelar Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi