General

Kebun Kelapa Sawit Dimiliki Pihak Asing, Gimana Sikap Pemerintah?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Kelapa sawit merupakan satu tanaman yang tidak ada habisnya diperdebatkan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan energi terbarukan yang dapat menggantikan bahan bakar fosil. Minyak dan gas merupakan bahan bakar yang tidak bisa diperbaharui. Kelapa sawit pun menjadi solusi. Terlebih, kalau merujuk pada hasil riset Satuan Tugas Kelapa Sawit International Union for Conservation of Nature (IUCN), disimpulkan bahwa komoditas minyak nabati membutuhkan lahan sembilan kali lebih besar dibandingkan kelapa sawit.

Baca Juga: Apa Kabar RUU Perkelapasawitan yang Ditolak Aktivis Lingkungan Hidup?

Meski demikian, kelapa sawit juga disebutkan membawa dampak lingkungan yang buruk. Pertama, kelapa sawit dinilai merusak tanah tempat mereka ditanam. Seiring penggunaan yang terus-menerus, tanah tempat sawit ditanam akan menjadi tidak subur dan tidak bisa ditanami tumbuhan apapun sampai bertahun-tahun. Hal ini merugikan karena itu artinya, semakin banyak kelapa sawit ditanam, semakin banyak juga tanah yang tidak bisa diolah kembali untuk beberapa tahun ke depan.

Selain itu, kerugian yang juga dialami akibat penggunaan kelapa sawit adalah hutan alam yang harus dikorbankan. Hutan alam, tempat hewan-hewan berkeliaran, mau tidak mau harus digundulkan dan diganti dengan perkebunan kelapa sawit. Hal ini membuat banyak spesies hewan terancam, salah satunya adalah orang utan di Kalimantan. Hewan ini menjadi kesulitan hidup karena orang utan dianggap sebagai hama bagi perkebunan kelapa sawit.

Masih Ada Kepemilikan Asing di Lahan Kelapa Sawit Indonesia

Selain masalah lingkungan hidup yang terus diperdebatkan, satu hal yang mewarnai kepemilikan lahan sawit di Indonesia adalah masih adanya campur tangan asing di dalamnya. Berdasarkan salah satu artikel Tempo, disebutkan kalau ada 25 kelompok perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan seluas 5,1 juta hektare, atau hampir setengah pulau Jawa. Per tahun 2015, ada 10 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit. Total ada 29 Taipan yang memiliki 25 kelompok perusahaan ini. Dari 29 Taipan ini, tidak semuanya berkebangsaan Indonesia. “Kelompok perusahaan itu dikendalikan 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri,” ujar Direktur Program Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, Jumat (13/2/2015). Dari 29 kelompok perusahaan tersebut, beberapa di antaranya adalah Grup Wilmar, Sinar mas, Raja Garuda Mas, dan Sampoerna.

Pemerintah Tak Satu Suara Mengenai Divestasi Saham Kepemilikan Perkebunan Kelapa Sawit

Berkaitan dengan kepemilikan kelapa sawit di pihak asing, sebenarnya sudah ada wacana untuk divestasi perusahaan asing di tiga kawasan industri kelapa sawit terpilih. Meski demikian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di tahun 2016 sempat keberatan dan meminta usulan divestasi dikaji kembali. “Jadi belum satu suara, belum bulat. Waktu itu sempat dibahas usulan kementan itu di kantor Menko dan keputusannya adalah minta Kementerian Perindustrian mengkaji kembali,” ujar Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Rabu, 6 Januari 2016, seperti dilansir CNN Indonesia.

Wacana divestasi adalah sebuah usaha untuk memberikan hak penguasaan yang lebih besar pada koperasi perkebunan. Wacana ini dicetuskan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono. Ia mengatakan untuk perusahaan asing yang ingin tetap beroperasi di wilayah industri kelapa sawit terpilih (POIZ), harus melakukan divestasi. Ia terinspirasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan. Tujuannya adalah agar perusahaan penyewa lahan di tiga kawasan industri terpilih didominasi oleh perusahaan dalam negeri.

Share: Kebun Kelapa Sawit Dimiliki Pihak Asing, Gimana Sikap Pemerintah?