Isu Terkini

Amnesty International: Peningkatan Vonis Hukuman Mati Pertanda Krisis HAM di Indonesia

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Getty Image

Foto: Freepik

Merri Utami  menunggu permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 2016. Ia, seorang buruh migran, dijatuhi hukuman mati setelah dijebak seseorang untuk membawa heroin seberat 1,1 kg.

Pada 2001, Merri yang sedang bekerja di luar negeri bertemu dengan seseorang bernama Jerry yang mengaku sebagai pebisnis dari Kanada. Perilaku Jerry yang ramah terhadap Merri dan anak-anaknya membuat Merri mempercayainya. Suatu hari, Merri diajak oleh Jerry untuk berlibur ke Nepal. Ia kemudian dihadiahi sebuah tas. Ketika kembali ke Indonesia, Merri dicegat oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menemukan heroin seberat 1,1 kg tersembunyi di rangka tasnya. Sejak saat itu, Jerry tak lagi bisa dikontak dan Merri divonis hukuman mati lewat proses peradilan.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Merri juga masih terjadi pada banyak orang lainnya di Indonesia. Terlepas dari pernyataan pemerintah Indonesia di berbagai forum internasional untuk mempertimbangkan pemberlakuan moratorium hukuman mati, Indonesia merupakan satu dari 50 negara di dunia yang masih menerapkan praktik ini.

Bahkan, selama pandemi COVID-19, jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati justru meningkat. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan bahwa terdapat paling tidak 87 kasus pidana mati dengan 106 terdakwa sepanjang Maret-Oktober 2020. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode Maret-Oktober 2019 yang jumlah kasus pidana matinya adalah sebanyak 48 kasus dengan 51 orang terdakwa.

Tak hanya itu, masih banyak pula yang masih masuk dalam deret tunggu pidana mati: terdapat 355 orang yang masuk dalam daftar ini, dengan 63 di antaranya telah menunggu tanpa kepastian selama lebih dari 10 tahun. Banyak pula yang berada di posisi rentan: 4 orang dalam deret tunggu telah berusia lanjut, 10 orang merupakan perempuan yang sepanjang hidupnya telah mengalami kekerasan gender berlapis—termasuk menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa banyaknya orang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia menandakan bahwa krisis hak asasi manusia sedang terjadi di negara ini. “Sudah ada 142 negara yang menghapus hukuman mati, mengapa Indonesia malah menjauhi tren ini?” ujar Usman dalam rilis pers Amnesty International (12/10).

Menurut Usman, DPR bersama-sama dengan pemerintah dan Jaksa Agung semestinya mengkaji ulang penerapan hukuman mati yang dalam praktiknya justru melanggengkan pelanggaran HAM, seperti praktik penyiksaan, proses peradilan yang tidak adil, hingga ketiadaan pendampingan hukum bagi tersangka.

“DPR bisa memanggil pemerintah lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, juga Jaksa Agung untuk bersama-sama mengkaji penerapan hukuman mati. DPR juga perlu meminta pandangan Menteri Luar Negeri terkait kecenderungan global penurunan eksekusi dan hukuman mati. Sebagai negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia dan anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB, Indonesia wajib memastikan konsistensi dan komitmen internasionalnya melalui penghapusan hukuman mati.”

Dari 173 kasus terpidana mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 210 orang sepanjang Oktober 2019 sampai Oktober 2020, 86% di antaranya disebabkan oleh kasus narkotika. Meskipun pidana hukuman mati untuk kasus narkotika ditetapkan dengan dalih untuk menimbulkan efek jera, hal ini tidak terbukti di lapangan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkotika sepanjang 2019 justru meningkat sebesar 0,03% menjadi 3,6 juta orang.

“Ini semakin membuktikan dalih pemerintah yang menyatakan hukuman mati dapat menimbulkan efek jera semakin tidak beralasan,” ujar Usman.

Share: Amnesty International: Peningkatan Vonis Hukuman Mati Pertanda Krisis HAM di Indonesia