Isu Terkini

Aksi Munarman di Sidang Rizieq Shihab: Debat Jaksa Hingga Sindir Pasal Tempelan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, Kamis (23/3/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang yang berlangsung online untuk kesekian kalinya itupun kembali memicu protes dari anggota penasihat hukum Riziq, Munarman.Adapun sidang dibuka oleh hakim ketua Suparman Nyompa dari ruang sidang di PN Jaktim, termasuk jaksa penuntut umum dan pengacara.

Sementara Rizieq, seperti sidang-sidang sebelumnya, hadir secara virtual dari gedung Bareskrim Polri. Munarman, selaku anggota penasihat Rizieq, pada sidang tersebut, bahkan sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum.

Mulanya, ia berbicara dengan nada tegas ketika hendak menyampaikan permintaan Rizieq agar bisa membacakan eksepsi secara offline atau secara langsung. Munarman meminta hakim melakukan skors lebih dulu untuk memutuskan atau menunda sidang di kemudian hari agar Rizieq bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Sidang Online Lagi Berkali-kali, Begini Permintaan Rizieq Shihab 

“Sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi, kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijaklah untuk hari ini,” kata Munarman di PN Jaktim, Selasa (23/3).

Namun, di tengah penyampaiannya itu, jaksa tiba-tiba memotong pembicaraan dan hendak menyampaikan interupsi. Sontak, Munarman pun langsung bicara dengan nada tinggi hingga muncul perdebatan antara Munarman dan jaksa.

“Tunggu dulu, jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah, ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib,” kata Munarman.

Mendengar suasana ramai tersebut, hakim ketua Suparman Nyompa langsung berusaha menenangkan Munarman dan jaksa penuntut umum. Ia meminta keduanya agar bisa sama-sama menahan diri. “Tolong menahan diri ya kedua belah pihak,” ucap hakim.

Setelah itu, hakim memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan hingga dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB.”Sidang sidang diskors sampai jam 1 (siang),” kata hakim.

Sebelumnya, Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang di PN Jaktim dan bukan hanya lewat sidang virtual. Namun, permintaannya itu kembali tak berbuah manis.

“Sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang di mana saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Rizieq.

Baca Juga: Rizieq-Jerinx Walkout: Kenapa Sidang Online Ngotot Ditolak?

Mendengar permintaan Rizieq tersebut, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada penetapan awal, bahwa persidangan tetap digelar secara online. Keputusan itu tetap sama seperti sidang-sidang sebelumnya, meski tim pengacara Rizieq ngotot melancarkan protes.

“Jadi, sebetulnya majelis hakim yang dipikirkan itu, ya, bukan masalah online-offline-nya, kecuali ada gangguan audio-visual, tapi yang paling mendasar di sini semata-mata hanya masalah pandemi COVID,” ujar ketua majelis hakim.

Munarman Singgung soal Pasal Tempelan

Munarman juga mengkritisi soal penggunaan pasal 160 KUHP kepada kliennya dalam perkara dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasal tersebut, kata Munarman, merupakan pasal tempelan yang tidak bisa diterapkan di pelanggaran protokol kesehatan (prokes). “Pasal 160 itu merupakan pasal tempelan. Tidak bisa pasal itu diterapkan kepada pelanggaran prokes,” kata Munarman di depan gedung PN Jaktim.

Menurut Munarman, Pasal 160 KUHP merupakan pasal yang mestinya diterapkan pada peristiwa kejahatan. Sedangkan pelanggaran prokes yang didakwakan kepada Rizieq adalah sebuah tindakan pelanggaran saja, bukan kejahatan.

Lebih lanjut, Munarman menegaskan bahwa terkait kasus pelanggaran prokes dalam acara maulid Nabi Muhammad di Petamburan, panitia sudah membayarkan denda sebesar Rp50 juta.

Maka dari itu, Munarwan menyebut jika kasus pelanggaran prokes di Petamburan tetap disidang, maka dapat dinyatakan sudah selesai. Menurutnya, fakta ini juga menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jaktim.

“Habib Rizieq Shihab dan panitia maulid sudah bayar Rp50 juta, jadi kalau ini masih tetap diproses kurang tepat. Pasal 160 itu buat kejahatan, sementara pelanggaran protokol kesehatan ya pelanggaran.”

“Ini perkara ne bis in idem, kenapa? Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi, itu sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta, tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya ne bis in idem.”

Munarman menyebut denda itu sudah dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur, di mana kalau ada kasus pelanggaran prokes, maka hukumannya denda maksimal Rp100 juta.

“Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan,.”

Adapun sejumlah pasal dalam surat dakwaan terhadap Rizieq dan enam terdakwa lain di perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020, adalah sebagai berikut:

  • Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, menurut Munarman, PN Jaktim tak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara Rizieq. Ia beralasan kasus yang diperkarakan pada kliennya itu berada di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

“Kita anggap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang karena peristiwanya di Petamburan dan Megamendung,” ujar Munarman.

Share: Aksi Munarman di Sidang Rizieq Shihab: Debat Jaksa Hingga Sindir Pasal Tempelan