Isu Terkini

Ada PPKM Darurat, Menag Bakal Revisi Aturan Penyelenggaraan Ibadah Saat Iduladha

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Humas Kementerian Agama

Iduladha ramai menjadi perbincangan di Twitter hari ini, Jumat (2/7/21). Hal ini disebabkan warganet mempertanyakan penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah dan pelaksanaan kurban, seiring pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Menyikapi hal ini, Kementerian Agama memastikan untuk segera merevisi edaran penyelenggaraan Iduladha, menyesuaikan dengan kebijakan PPKM. Konferensi pers terkait PPKM selama Iduladha rencananya akan dilakukan pada siang ini.

Menyetujui Penutupan Rumah Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kementeriannya untuk menyesuaikan pelaksanaan ibadah Lebaran Haji sehubungan pelaksanaan PPKM Darurat yang melarang rumah-rumah ibadah dibuka.

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kami akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,”  kata Yaqut seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama RI.

Diketahui, cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali. Menag mengungkapkan selama pemberlakuan PPKM pihaknya menyetujui penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. 

Baca juga: Bisnis Qurban di Tengah Lonjakan Pandemi, Masih Cuan? | Asumsi

Sementara itu, untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Ia memastikan isu yang menyebutkan kalau tempat ibadah ditutup sementara tempat wisata dibuka adalah kabar yang tidak benar.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka. Kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari,” tuturnya.

Seperti Apa Aturan Sebelumnya?

Sebelumnya, Menag Yaqut melakukan sosialisasi aturan pemerintah menjelang Hari Raya Iduladha serta penyembelihan hewan qurban di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur baru-baru ini. 

Kala itu, Menag mensosialisasikan surat edaran mengenai penyelenggaraan sholat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Melansir Antara, surat edaran tersebut menjelaskan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban wajib menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Kegiatan takbir keliling pun dilarang atau dapat disiarkan secara virtual. Salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Sementara itu, di luar zona oranye, sholat Iduladha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta musala sesuai kebijakan  pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan COVID-19 dari daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.

Share: Ada PPKM Darurat, Menag Bakal Revisi Aturan Penyelenggaraan Ibadah Saat Iduladha