Isu Terkini

Ada Hoaks dan Jiwa Korsa di balik Penyerangan Polsek Ciracas

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/20), diduga dipicu oleh kabar bohong dari seorang oknum anggota TNI. Prada MI, sang pelaku, mengatakan kepada 27 rekannya lewat pesan elektronik bahwa ia dikeroyok oleh orang-orang tak dikenal saat melintas di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Akibatnya, kawan-kawan pelaku berang. Mereka menyapu kawasan itu, menciptakan huru-hara. Salah satu sasarannya ialah Polsek Ciracas. Bangunan dan sejumlah kendaraan di kantor tersebut dirusak. Tiga polisi terluka dan dua di antaranya dirawat di rumah sakit. Sejumlah warga sipil yang berada di kawasan itu juga terdampak. Padahal, menurut keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP oleh polisi, sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Prada MI luka-luka karena mengalami kecelakaan lalu lintas belaka.

Hadi menyesalkan peristiwa tersebut dan mengimbau agar para anggota TNI tidak mudah terhasut apabila ada berita-berita yang belum tentu kebenarannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Pengamat Militer: Ada Jiwa Korsa Berlebih

“Di lingkungan TNI, ego sektoral, superioritas, kebanggaan, dan jiwa korsa kerap dipompa berlebihan, sehingga berekses pada rendahnya penghormatan dan hadirnya ketidaksukaan terhadap pihak lain,” kata pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi saat dihubungi Asumsi.co, Senin (31/8).

Soal jiwa korsa atau esprit de corps ini, sejarawan militer Amerika Joseph S. Rouchek dalam esai “Social Attitudes of the Soldier in War Time” (1935) menjelaskan: pembeda warga sipil dari tentara ialah hilangnya semua kepribadian dan individualisme pada pihak kedua.

“Ketika seorang sipil menjadi militer, rasa nyaman berada di ruang pribadi mesti lenyap. Mereka harus menghilangkan inisiatif dan sikap mematut diri, serta sigap bekerja sama dengan rekan seperjuangan,” tulisnya.

Adapun Willard W. Waller dalam buku On The Family, Education, and War (1970) menyatakan bahwa militer memiliki tradisi tersendiri yang dibentuk melalui latihan-latihan khusus. Jiwa korsa ialah bagian dari tradisi itu. Setiap prajurit dibentuk agar memiliki kepercayaan amat kuat pada rekan-rekannya.

“Tepatnya, jiwa korsa yang dipompa berlebihan sehingga eksesif dan tidak ditegakkan secara tepat. Itu menjadi persoalan sistemik, membela teman baik ketika benar maupun salah,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, terkait Polri, Fahmi menyebut ada tantangan tersendiri menyangkut persepsi publik tentang buruknya penegakan hukum di Indonesia. Persepsi buruk itu, lanjutnya, menjadi semacam pemantik ketika berhadapan dengan ego sektoral, superioritas, dan jiwa korsa eksesif anggota TNI dalam persoalan yang menyangkut kepentingan kesatuan atau personel.

“Poin itu menjawab bagaimana sebuah kabar bohong mampu menggerakkan aksi kekerasan oleh sejumlah oknum,” ujarnya.

Menurut Fahmi, para pimpinan TNI dan Polri perlu diingatkan bahwa masalah ini tak dapat dituntaskan hanya lewat aksi foto-foto dan pidato soal kekompakan. Selain pembenahan kurikulum dan doktrin di lembaga pendidikan prajurit, ia mengatakan penting pula untuk membenahi praktik-praktik kepemimpinan di setiap institusi, terutama bagi para pimpinan/perwira di lapangan.

“Merekalah yang mestinya paling dulu menerapkan kedisiplinan, kepatuhan dan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan yang memalukan dan merusak nama baik korps, dan ini akan menjadi teladan bagi para personel di bawahnya,” kata Fahmi. “Kalau mau diseriusi, gagalnya ‘tindakan tegas’ sebagaimana kerap disampaikan para petinggi TNI itu membawa efek jera, ya, karena reformasi peradilan militer belum berjalan dan masih menjadi salah satu agenda reformasi yang belum tuntas.”

Amnesty Indonesia: TNI/Polri Mestinya Jadi Teladan Kepatuhan terhadap Hukum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai TNI dan Polri seharusnya mencontohkan kepatuhan kepada hukum jika terjadi permasalahan. “Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri,” kata Usman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8).

Usman menyebut pelanggaran hukum tersebut bukanlah dilakukan oleh institusi atau lembaga, melainkan individu, sehingga institusi yang menaungi pelaku harus menegakkan hukum. Dengan kata lain, salah besar jika institusi malah melindungi anggotanya yang bersalah.

“Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya, menjaga kehormatannya. Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan,” ujar eks Koordinator KontraS tersebut. “Jika selalu dilindungi oleh institusi, anggota yang bersangkutan cenderung ‘ringan tangan’ untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.”

Share: Ada Hoaks dan Jiwa Korsa di balik Penyerangan Polsek Ciracas